I. Waktu Pelaksanaan
1. Pendaftaran : 25 s/d 29 Juni 2012
2. Waktu pendaftaran : Pkl. 08.00 s/d 12.00
3. Pelaksanaan Test Akademik : 2 Juli 2012
4. Pengumuman yang diterima : 5 Juli 2012
5. Daftar ulang : 9 s/d 14 Juli 2012
6. Masa bimbingan studi (MABIS) : 16 s/d 18 Juli 2012
II. Persyaratan
1. Foto copy ijazah atau surat tanda lulus dan SKHUN yang asli.
2. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
3. Bagi pendaftar yang berasal dari luar kota Serang harus membawa Surat Pengantar/Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Serang.
4. Pendaftaran dilakukan secara individu (tidak menerima pendaftaran secara kolektif).
5. Membawa Pas Photo Berwarna Ukuran 2 x 3 = 2 lembar.
6. Kelengkapan persyaratan dimasukkan ke map kuning untuk laki-laki, dan map merah untuk perempuan, dan map biru untuk di luar kota.
7. Mengikuti Test Tertulis dengan jadwal yang telah ditentukan.
III. Seleksi
1. Calon Peserta Didik Kelas X (sepuluh) hanya memilih satu pilihan SMA Negeri yang dituju.
2. Seleksi dilaksanakan berdasarkan gabungan Nilai Ujian Nasional (UN) DAN test Akademik.
3. Sistem Penilaian :
- Benar = +4
- Salah = -1
- Tidak diisi = 0
4. Test Akademik yang dilaksanakan oleh Sekolah terdiri dari 4 mata pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Matematika
5. Bagi Calon Peserta Didik Kelas X (sepuluh) yang memiliki piagam penghargaan prestasi perorangan, Juara I Tingkat Kabupaten/Kota, Juara I, II, Tingkat Provinsi dan Juara I, II, III, Tingkat Nasional harus melampirkan foto copy sertifikat yang telah dilegalisir.
Info lebih lengkapnya langsung aja dateng ke SMAN 2 Kota Serangnya. Biar lebih jelas gitu :D
Goodluck ya ade-adeku yang mau daftar ke Smanda ^^
Archive for Juni 2012
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 2 Kota Serang 2012/2013
.
Category Informations
UPAYA PEMBELAAN NEGARA
.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi.
OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis (counter insurgency), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).
Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman yang bersifat non-tradisional yaitu yang dilakukan oleh aktor non-negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini berbeda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya : seorang siswa diketahui memakai narkotika atau obat terlarang. Maka yang harus dilakukan :
-Siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotika dan obat terlarang tersebut pada polisi.
-Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut.
-Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.
Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini, ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Category Education : Civic
Resensi Novel Titik Merah
.
I. Keadaan Fisik Buku
1. Judul buku : Titik Merah
2. Penulis : Retni Suprihati
3. Penerbit : DAR! mizan
4. Editor buku : Salman Iskandar
5.Tahun terbit : 1426 H/ Juni 2005
6. Tebal buku : 196 halaman
7. Ukuran buku : 17 cm
8. Nomor ISBN : 979-752-268-7
9. Gambar sampul : Seorang perempuan yang memakai seragam SMA dan
seorang pemuda mantan napi.
II. Isi buku
Buku ini berisi tentang seorang mantan napi yang bernama Grik dan seorang siswi anak SMA yang bernama Ayda. Mereka bekerja sama untuk membuat mainan anak yang terbuat dari kayu bekas yang sudah tidak terpakai lagi yang dinamai ‘Duniabelia’.
III. Segi Kebahasaan
Bahasa yang digunakan dalam buku ini formal tetapi mudah dimengerti oleh pembaca baik anak remaja maupun orang dewasa.
IV. Sistematika
BAB I berisi : Grik
BAB II berisi : Ayda
BAB III berisi : Awan yang Tercuil
BAB IV berisi : Mari, Bung Rebut Kebali!
BAB V berisi : Bungkus Mendung Itu!
BAB VI berisi : Halo! Hidup!
BAB VII berisi : Ku Tulis Angka Nol
BAB VIII berisi : Di Mana Kamu Sembunyikan Separuh Bulanmu?
BAB IX berisi : Ku Warnai Langitku Dari Bening
BAB X berisi : Jangan Batalkan
BAB XI berisi : Tok! Tok! Tok!
BAB XII berisi : Sayang Anak! Sayang Anak!
BAB XIII berisi : Ternyata…
BAB XIV berisi : Jangan Berhenti
BAB XV berisi : Satu, Dua, Tiga, Go!
V. Penilaian
1. Kelebihan buku
Kelebihan buku ini adalah ceritanya menarik, tema yang biasa, tetapi dikemas dengan tidak biasa menjadikan buku ini benar-benar istimewa. Cerita dalam buku ini cocok untuk anak remaja maupun orang dewasa.
2. Kekurangan buku
Kekurangan buku ini adalah gambar sampulnya kurang menarik dan judulnya membosankan membuat pembaca tidak tertarik untuk membaca buku ini.
3. Kesimpulan
Kesimpulannya, buku ini dapat memberikan pesan kepada seorang mantan napi agar tidak berputus asa dalam menjalani hidupnya. Kesalahan di masa lalu dijadikan pelajaran untuk kehidupan di masa depan. Seorang mantan napi pun masih dapat menjalani kehidupannya di masa depan.
Category Education : Indonesian
The Mahakam River
.
Mahakam River is the largest river in East Kalimantan, Indonesia, with a catchment area of approximately 77,100 km2. The river originates in Cemaru from where it flows south-eastwards, meeting the River Kedang Pahu at the city of Muara Pahu. From there, the river flows eastward through the Mahakam lakes region, which is a flat tropical lowland area surrounded by peat land. Thirty shallow lakes are situated in this area, which are connected with the Semayang and Melintang lakes, the Mahakam meets three other main tributaries -the Belayan River , Kedang Kepala and Kedang Rantau- and flows south-eastwards through the Mahakam delta distributaries, to the Makassar Strait.
The Mahakam River is an economic resource for fishermen and farmers, and as freshwater source, as a waterway since ancient time until today, productive hydrocarbon basin of Indonesia which contains around 3 billion barrels of oil and 30 Tfc of gas.
Category Education : English
POLAR BEAR
.
Category Education : English
KOMODO DRAGON
.
The Komodo dragon has a tail as long as its body, as well as about 60 frequently replaced serrated teeth that can measure up to 2.5 cm (1 inch) in length. Its saliva is frequently blood-tinged, because its teeth are almost completely covered by gingival tissue that is naturally lacerated during feeding. This creates an ideal culture for the virulent bacteria that live in its mouth. It also has a long, yellow, deeply forked tongue. The Komodo dragon does not have a particularly acute sense of hearing, despite its visible earholes, and is only able to hear sounds between 400 and 2000 hertz. The Komodo dragon uses its tongue to detect, taste, and smell stimuli.
Komodo dragons are carnivores. Although they eat mostly carrion. Komodo dragons have also been observed knocking down large pigs and deer with their strong tail. Komodo dragons eat by tearing large chunks of flesh and swallowing them whole while holding the carcass down with their forelegs. For smaller prey up to the size of a goat, their loosely articulated jaws, flexible skull, and expandable stomach allow it to swallow its prey whole. The Komodo dragon diet is wide-ranging, and includes invertebrates, other reptiles (including smaller Komodo dragons), birds, bird eggs, small mammals, monkeys, wild boar, goats, deer, horses, and water buffalo. Young Komodo will eat insects, eggs, geckos, and small mammals.
Category Education : English
Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
.
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada
Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Saat ini jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia merupakan salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional yaitu yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.
Kondisi atau status di suatu negara bisa dalam keadaan damai/tertib, konflik intensitas rendah, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman yang dihadapi, sehingga akan melahirkan keadaan aman, rawan, dan gawat. Status dan kondisi tersebut akan berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI khususnya dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani masalah pertahanan dan keamanan.
Gambar 7 di atas, oleh Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”. Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan ketiga status tersebut? Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut. Selanjutnya diskusikan apa faktor penyebab daerah Nangro Aceh Darussalam (NAD) pernah berstatus darurat militer ?
Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini, ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Category Education : Civic
How To Make Strawberry Cake
.
Category Recipe
Sejarah Perkembangan Sosiologi
.
Lalu datang Herbert Spencer dari Inggris, ia mengembangkan gagasan Auguste Comte (sosiologi masih belum menjadi sebuah ilmu). Herbert juga seorang penulis buku yang berjudul “Principles of Sociology”.
Kemudian datang Emile Durkheim pada tahun 1858-1917. Ia mengembangkan sosiologi dengan gagasan Auguste Comte dan manjadikan sosiologi sebagai ilmu yang dapat dipelajari dalam bukunya yang berjudul “Rules of Sociological Method”.
Sementara itu sosiologi menyebar luas, dan sampailah di Indonesia. Bapak sosiologi Indonesia bernama Bapak Selo Soemardjan. Ia seorang dosen yang kemudian mengajar ilmu sosiologi di Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menulis dua buku yang berjudul “Setangkai Bunga Sosiologi” dan “Social Change in Yogyakarta”
Category Education : History
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
.
A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
1. Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
2. Pengertian Penggolongan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia harus patuh dan taat kepada hukum.
1. Penggolongan Hukum menurut Prof. Dr. A. Kosasih Djahri
Dalam bukunya Ilmu Politik dan Kenegaraan, hukum dapat dibagi menurut sumbernya, sanksinya, isinya, wilayahnya, dan fungsinya.
Menurut isinya terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Yang termasuk hukum publik, diantaranya hukum acara, hukum pidana, hukum pajak, hukum perburuhan, dan hukum publik internasional. Yang termasuk hukum privat, diantaranya hukum perdata, hukum perdata dalam arti sempit, dan hukum perselisihan.
Secara umum, hukum positif (ius constitutum) di Indonesia terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
Indonesia hingga kini masih menggunakan sebagian hukum Kolonial Belanda, alasannya adalah :
a. kurangnya ahli hukum nasional yang memadai,
b. biaya pembuatan mahal, dan
c. waktu pembuatan serta pembahasannya lama.
2. Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi
b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)
c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja
d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)
e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal
f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif
h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)
3. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.
Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
B. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
1. Alat Penegak Hukum
Di samping partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam menegakkan hukum, Indonesia memiliki tiga alat penegak hukum yang bertugas dalam hal ini, yaitu sebagai berikut.
a. Polisi
Kepolisian adalah alat Negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa KNI sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Polisi merupakan alat penyelidik dan penyidik yang pertama sebelum disampaikan kepasa Jaksa.
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
b. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum
Category Education : Civic
Makalah Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Bangsa
- Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri
- Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
d) Adanya kemampuan untuk berhubungan/ mengadakan hubungan dengan Negara lain.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
• Menurut Otto Bauer ( jerman ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karna persamaan nasib
• Ernest Renant (filsuf perancis ) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Pemersatu bangsa bangsa adalah tercapinya hasil kegemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya kembali dimasa depan.
• Hans Kohn ( Jerman ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah,dank arena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanykan bangsa memiliki factor objektif .
factor-factor itu berupa :
a. Persamaan keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Kesamaan adat istiadat
e. Politik
f. Perasaan dan Agama
• Jalobsen dan Lipman mengartikan bangsa adalah kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
• Secara sosiologi dan Antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri .
• Secara Politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama,mereka tunduk pada kedaultan negaranya sebagai suatu kekuasan tertinggi keluar dan kedalam negeri. Dalam pengertian ini lah yang memunculkan paham Nasionalisme atau semangat kebangsaan.
• Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asala keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
2. Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
e) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
f) Berada dalam suatu wilayah tertentu
g) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerinthan yang dibuatnya sendiri .
h) Secara psikologis senasib , sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
i) Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain sehingga dapat membedakan dengan bangsa lainya
3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
a. Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
4. Rakyat
5. Daerah
6. Pemerintah yang berdaulat.
b. Pandangan berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
1. Penduduk yang tetap ( a permanent population )
2. Wilayah tertentu ( a defined terriotory )
3. Pemerintah ( government )
4. Kemampuan melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
c. Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur yang bersifat mutlak. Meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah yan berdaulat
2. Unsur deklaratif, yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat melakukan hubungan dengan Negara lain. Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain.
Adapun penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a. Unsur primer ( mutlak-konstitutif ) :
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a) Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
- Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
- Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
- Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
b) Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
Dalam konversi hukum laut internasional di Montego Bay, Yamaika tanggal 10 desember 1982 disetujui sejauh 12 mil dihitung/diukur dari garis dasar. Tentang laut, apakah dapat dimiliki suatu Negara atau tidak. Ada 2 faham yang menyampaikan pandangannya :
1. Res nullius : Laut tidak ada yang punya, oleh karna itu laut dapat dimiliki atau diambil oleh masing-masing Negara.
2. Res communis : Laut adalah milik seluruh masyarakat dunia. Oleh karna itu tidak dapat dimiliki/diambil oleh Negara.
c) Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
d) Wilayah atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
- Kapal-kapal laut yang berlayar dilaut terbuka dibawah bendera Negara tertentu.
- Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
2. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
a) Penduduk dan bukan penduduk
• Penduduk : status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
• Bukan penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
b) Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
• Warga Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
• Bukan warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
c) Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
• Golongan asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
• Golongan bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara tersebut
d) Golongan mayoritas dan minoritas
• Golongan mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
• Golongan minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
• Pemerintahan dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• Pemerintah dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri
• Pemerintah adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu
4. Kedaulatan
a) Pengertian :
Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
b) Macam-macam kedaulatan
• Kedaulatan kedalam : Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Kedaulatan keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
c) Sifat-sifat kedaulatan
• Permanen : Kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin Negara tersebut mengalami perubahan organisasinya
• Asli : Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri
• Bulat/ tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalan negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan
• Tidak terbatas/ absolut : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa dibatasi maka ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang
b. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
a) Pengakuan dari negara lain
• Pengakuan secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de jure
• Pengakuan secara de jure : Pengakuan secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
b) Tujuan
Menurut Mr. Muh Yamin unsure tujuan ini sangat mutlak adanya bagi pembentukan negara. Tiap-tiap negara mempunyai tujuan masing-masing dan apabila tujuan itu hilang maka lenyaplah negara tersebut.
2.2 Hakikat Negara dan Bentuk- Bentuk Kenegaraan
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Negara menurut para ahli antara lain :
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Terbentuknya Negara
1) Menurut pertumbuhan primer dan sekunder
1. Pertumbuhan primer : Melalui beberapa fase, sebagai berikut:
a) Fase suku atau fase Genootschaft : Kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
b) Fase kerajaan (Rech) : Pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.
c) Fase negara nasional (Staat) : Awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
2) Menurut Teori Terbentuknya Negara
Ada beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
b. Teori Perjanjian (Perjanjaian Masyarakat)
c. Teori Kekuasaan atau kekuatan
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
Perlambang dari suatu negara yang menganut teori ini biasanya mencantumkan dalam konstitusi atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa.
Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari Tuhan, disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
Raja-raja pada zaman dahulu sampai dengan abad pertengahan (476-1453 M) menganggap dirinya sebagai Tuhan atau baying-bayang Allah di muka bumi, sehingga raja-raja zaman dulu memegang kekuasaan secara mutlak dan bahkan disucikan.
Penganjur teori ini Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Haller, F. Hegel, dan sebagainya.
b. Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
Penganjur teori ini Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan lain-lain.
1. Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya manusia hidup di alam yang masih bebas atau liar, rasa takut senantiasa menyelimuti setiap individu. Oleh karena itu, guna mengakhiri rasa takut dan kehancuran manusia, mereka mengadakan perjanjian dan menciptakan pemerintah (negara). Menurut Hobbes, bentuk negara yang dapat menjalankan pemerintahan dengan baik adalah Kerajaan Mutlak atau Absolut.
2. John Locke (1632 – 1704)
John Locke berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara tidak di mulai dari keadaan alam liar (status naturalis) yang tanpa hukum sama sekali, melainkan kehidupan manusia sudah diatur oleh hukum alam. Dalam teori perjanjian ini, ia mengakui adanya pactum objectionis (unionis), yakni perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Kemudian disusul dengan pactum subjectionis, yakni perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk. Setiap individu mempunyai hak, yang tidak dapat dilepaskan seperti life, liberty, dan estate (hidup, kebebasan, dan milik atau kekayaan).
John Locke menganjurkan dalam pemerintahan negara hendaknya diadakan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang ditentukan ada 3 bidang kekuasaan, yakni sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sementara itu, Montesquieu membagi 3 bidang kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk didalamnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan luar negeri.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili terhadap pelanggar undang-undang (mengawasi pelaksanaan undang-undang).
3. Menurut Jean Jacques Rousseau
Sebenarnya Rousseau adalah orang pertama yang mempergunakan istilah perjanjian masyarakat denga makna dan orisinalitas tersendiri. Dalam teorinya ia juga mendasarkan atas konsepsi bahwa manusia mengalami kehidupan dua zaman, yaitu : zaman sebelum ada masyarakat atau Negara dan zaman sesudah ada masyarakat atau Negara. Rousseau menggambarkan state of nature (keadaan alamiah) laksana sebelum manusia melakukan dosa. Paham Rousseau tentang keadaan alamiah ini seakan-akan menyerupai taman firdaus (Surga)
Karena dalam alam ini lambat laun menunjukkan bahwa berbagai penghalang akan kemajuan individu lebih besar daripada alat-alat yang ada pada individu. Oleh karena itu state of nature ini tidak dapat dipertahankan selamanya. Manusia dengan penuh kesadarannya mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial untuk mendirikan sebuah Negara.
Tujuannya adalah guna melindungi hak dan menyelenggarakan kepentinga bersama mereka. Selanjutnya mereka meyerahkan dan melepaskan haknya kepada Negara tersebut. Dengan demikian berlangsunglah peralihan dari state of nature ke civil state (keadaan bernegara). Dari perjanjian masyarakat, terbentuklah general will (kehendak umum) yang berdaulat muntlak dan berprinsip sifatnya.
Walaupun manusia sejak lahir dalam keadaan sama dan merdeka tetapi kemudian tidak bebas lagi karena harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku dalam Negara itu. Hal ini disebabkan karena manusia telah melakukan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan dalam menjalankan ketertiban masyarakat dan memaksa siapa saja yang melanggarnya, badan tersebut adalah pemerintah. Jika anggota masyarakat tunduk kepada pemerintah sabenarnya dia tunduk kepada kemauan umum masyarakat yang telah mengadukan perjanjian masyarakat tadi. Jadi, apabila pemerintah itu berdaulat, kedaulatan itu bukanlah milik pemerintah sendiri. Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukan kekuasaan itu atas nama rakyat.
Menurut Rousseau lebih lanjut, masyarakat hanya akan menyerahkan kekuasaannya kepada raja atau penguasa, sedangkan kedaulatannya tidak dapat diserahkan kepada siapapun. Jadi kedaulatan tetap ada pada masyarakat atau rakyat. Sedang penguasa merupakan wakil rakyat belaka. Oleh karena itu apabila raja atau penguasa mengadakan tindakan yang meyimpang dari kemauan rakyat, maka rakyat dapat mengganti dengan penguasa yang baru.
Disinilah timbul konsepsi kedaulatan rakyat, dengan teorinya itu maka J.J. Rousseau mendapat gelar sebagai “bapak kedaulatan rakyat (Demokrasi)”
Perbedaan dan Persamaan Teori Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Perbedaannya adalah sebagai berikut :
Thomas Hobbes :
Sebelum Bernegara : Manusia hidup dalam keadaan kacau, tidak aman dan tidak adil karena hidup tanpa hukum dan ikata sosial masing-masing individu
Sesudah Bernegara: Mereka menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada Negara
Bentuk Negara : Yang paling ideal adalah monarki absolut.
John Locke :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia sudah teratur, aman, sentosa, tentram dan rukun karena sudah diatur oleh hukum alam.
Sesudah Bernegara: Masing-masing orang yang sudah bernegara, tidak menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada mereka.
Bentuk Negara: Monarki konstitusional.
J.J. Rousseau :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia laksana di surga Firdaus. Keadaan aman, tentram, dan bahagia, kehidupan manusia bebas dan sederajat.
Sesudah Bernegara:Masing-masing orang hanya menyrahkan kekuasaannya pada Negara, bukan kedaulatannya.
Bentuk Negara: Republik atau Demokrasi
Sedangkan Persamaan Teori Mereka adalah :
1. Bahwa kehidupan manusia dibagi menjadi dua tahap, yaitu : Kehidupan sebelum dan sesudah bernegara.
2. untuk menjaga atau mengurus kepentingan dan kelestariannya, maka manusia kemudian mendirikan Negara melalui suatu perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat.
c. Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul sebagai penjelmaan dari berbagai pertentangan kekuatan ekonomi. Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat ekonominya untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
Menurut Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia. Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendaknya.
Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
F. Oppenheimer berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukkan.
Ketiga teori diatas sering disebut Teori Klasik Tradisional. Ajaran teori ini sudah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih dipelajari.
3) Menurut Kenyataan Apa Adanya (Kejadian yang nyata)
Ajaran dari ketiga teori diatas pada masa sekarang tidak memberikan kepuasan bagi sementara orang (sarjana). Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk antara lain karena hal-hal berikut;
a. ) Ecupatie (Pendudukan)
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. ) Sparatise (Pemisahan)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah suatu negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
c. ) Proklamasi
Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d. ) Suatu negara lenyap kemudian berdiri negara-negara baru atas daerah tersebut.
e. ) Karena perjanjian
f. ) Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
g. ) Accesie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).
h. ) Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
i. ) Fusi (Peleburan)
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru.
3. Bentuk-Bentuk Kenegaraan, Ikatan Kenegaraan, dan Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
a. Pengertian Bentuk Negara
Untuk dapat menentukan keberadaan suatu negara, apakah ia termasuk bentuk negara atau ikatan kenegaraan maka yang pertama-tama harus diketahui adalah bagaimanakah sifat, dasar, dan hakikat ikatannya.
Atas dasar kriteria demikian maka menurut teori-teori modern sekarang melahirkan bentuk negara sebagai berikut :
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah negara dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan negara ada di tangan pemerintah pusat. Pemeintah pusat berdaulat ke dalam dan ke luar.
Mengingat sampai dimana luasnya kekuasaan Pemerintah Pusat, dibedakan dua system negara kesatuan yaitu:
a) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat memegang seluruh lapangan kekuasaan pemerintahan, sedangkan bagian-bagian atau daerah-daerah hanya tinggal menjalankan saja peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Sistem ini mempunyai keuntungan antara lain:
1. Adanya uniformitas (kesamaan) peraturan di seluruh daerah negara.
2. Kemajuan dareah dapat dikendalikan.
3. Penghasilan daerah dapat disebarkan ke seluruh negara.
Sedang kerugiannya antara lain:
1. Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat.
2. Peraturan-peratuaran yang dibuat tidak sesuai dengan daerah-daerah yang keadaannya memang berlainan satu sama lain.
3.
b) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintah, melainkan sebagian dari kekuasaan itu diberikan kepada daerah-daerah,dengan tujuan agar daerah-daerah itu dapat turut serta dalam pemerintahan dan turut bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri.
Apabila dibandingkan dengan sistem sentralisasi diatas maka dapat ditarik kesimpulan apa yang merupakan keuntungan sistem sentralisasi menjadi kerugian pada sistem desentralisasi dan sebaliknya.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang dipimpin oleh pemerintah pusat, kedaulatan ke luar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, sedang kedaulatan ke dalam sebagian dipegang oleh pemerintah pusat dan sebagian dipegang oleh pemerintah negara bagian.
Pada umumnya pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang ditentukan satu persatu (ennumerated powers) di dalam UUD serikat. Sedangkan kekuasaan-kekuasaan lainnya yang tidak disebutkan dalam UUD Serikat merupakan kekuasaan sisa (reserved powers) dan ini menjadi bagian kekuasaan dari negara bagian.
b. Ikatan Kenegaraan
Ikatan kenegaraan, gabungan/kerja sama dari negara-negara tidak merupakan sebuah superstaat (negara atasan).
Macam-macam ikatan kenegaraan :
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara (konfederasi) adalah ikatan kenegaraan yang anggotanya terdiri dari negara-negara yang berdaulat ke dalam maupun ke luar.
Timbulnya konfederasi ini karena perjanjian diantara negara-negara anggotanya dan biasanya mengenai kerja sama dalam bidang politik, pertahan, ekonomi, dan kebudayaan.
Konfederansi ini mirip dengan federasi, persamaannya merupakan bentuk gabungan dari negara-negara, sedangkan perbedaannya, yaitu dalam konfederansi, keputusannya untuk sampai kepada warga negara harus melewati pemerintah negara anggota.
Dasar ikatan dalam konfederensi adalah perjanjian dan karenanya negara-negara anggota mudah melepaskan/memisahkan diri dari ikatan itu. Contoh konfederansi, yaitu ASEAN, PBB, dan lain-lain.
2. Uni
Uni adalah ikatan kenegaraan dari beberapa negara dan dikepalai oleh seorang Kepala Uni. Dikenal ada dua macam Uni, yaitu Uni Personil dan Uni Riil.
a. Pada Uni personil terjadi karena secara kebetulan saja, yaitu apabila negara-negara mempunyai ketentuan-ketentuan yang sama mengenai siapa yang berhak menjadi raja yaitu harus dari keturunan raja tertentu.
Contoh : Belanda dan Luxemburg (1839-1890), dan Inggris dan Scotlandia (1603-1707).
b. Pada uni riil tergabungnya negara-negara berdasarkan suatu perjanjian, dimana ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada suatu badan milik bersama.
Contoh : Austria dan Hongaria (1867-1918), dan Swedia dan Norwegia (1815-1905).
Republik Indonesia pernah mengadakan uni dengan Belanda pada tahun 1949, Uni Indonesia-Belanda ini bertujuan hendak mewujudakan kerja sama dan persahabatan atas dasar sukarela, kemerdekaan, dan persamaan. Uni Indoneisa-Belanda ini tidak dapat dimasukkan baik secara uni personil maupun uni riil.
Uni Indonesia Belanda ini lahir dari hasil persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar) terdahulu. Karenanya Uni ini tidak memiliki kekuatan setelah hapusnya KMB dan tidak member manfaat bagi Indonesia maka Indonesia memutuskan secara sepihak (Uniteral).
3. Dominion
Dominion merupakan ikatan kenegaraan dari beberapa negara yang khusus dikenal dalam ketatanegaraan Inggris. Inggris membentuk ikatan yang bernama kesejahteraan bersama dari bangsa-bangsa dibawah kerajaan Inggris (The British Commonwealth of Nations). Kemudian hubungan antara kerajaan Inggris dengan negara-negara Dominion ini diatur dalam suatu Statute (Anggaran), dan yang terakhir dikenal Status of West Minster 1931 sebagai pedoman dasar.
Contoh : Kanada, Australia, New Zealand, Afrika Selatan, Sri Lanka, India, dll
4. Protektorat
Protektorat juga merupakan ikatan kenegaraan antara suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat (protektor).
Contoh, dalam sejarah terdahulu Monaco protektorat Prancis, Tibet protektorat RRC, Brunai Darussalam protektorat Inggris.
c. Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
Daerah-daerah yang tidak mempunyai pemerintahan sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Jajahan : (Koloni) merupakan daerah yang tidak diperintah oleh bangsa sendiri melainkan oleh bangsa lain. Nasib daerah jajahan tergantung pada pihak penjajah.
2) Mandat : adalah daerah bekas jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Dalam praktiknya, daerah-daerah mandat merupakan daerah jajahan dalam bentuk baru.
3) Trustee : (Daerah Perwalian) adalah daerah-daerah yang diletakkan dalam perwalian dari Negara-negara sesudah berakhirnya Perang Dunia II. Dalam Piagam Perdamaian PBB ditentukan daerah-daerah yang termasuk trustee, yaitu:
a) Daerah-daerah mandat dahulu,
b) Daerah-daerah yang dipisahkan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II,
c) Daerah dari suatu Negara yang oleh Negara bersangkutan dengan sukarela diserahkan urusan pemerintahannya ke dalam trustee.
4. Pengertian Bentuk Pemerintahan
a) Ajaran Modern
Cara menentukan bentuk pemerintahan seperti yang diajarkan oleh ajaran klasik, pada saat ini sudah banyak ditinggalkan orang. George Jellineck menggunakan kriteria “bagaimana cara terbentuknya kemauan Negara”. Jika kemauan Negara itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal maka negara itu disebut Monarki. Sedangkan jika kemauan Negara itu terbentuk didalam suatu dewan maka nedara tersebut disebut Republik.
Sementara itu, Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan dengan menggunakan kriteria “ bagaimana caranya menunjuk atau mengangkat kepala negaranya”. Apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat atas dasar sistem keturunan atau pewarisan maka hal itu disebut monarki. Sedangkan apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat tidak berdasarkan keturunan atau pewarisan, misalnya dengan cara pemilihan atau penunjukan, maka hal itu disebut Republik.
b) Ajaran Klasik (Kuno)
Menurut Aristoteles bentuk pemerintahan adalah :
- Monarki (kekuasaanya dipegang oleh satu orang)
- Aristokrasi (kekuasaannya dipegang oleh beberapa orang)
- Demokrasi ( kekuasaannya dipegang oleh Rakyat)
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
Setelah kami mempelajari pendidikan kewarganegaraan tentang Bangsa dan Negara beserta Hakikat dan Bentuk-bentuknya. Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah :
- Bangsa: orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
- Unsur-unsur bangsa: Adanya Rakyat, Daerah, Pemerintah yang berdaulat dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan Negara lain.
- Negara: pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Bentuk-Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Federasi)
Selain itu, masih banyak penggertian dan juga pendapat dari para Ahli mengenai suatu bangsa dan Negara.
Banyaknya pengertian dan pendapat tersebut dikarenakan perbedaan pandangan mereka (para ahli)
Tetapi, walaupun begitu Negara maupun bangsa memiliki kesimpulan yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Cahyaningsih, Sri Tutik. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: Esis (Erlangga)
Sabdono, Agus Tri. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. Jakarta: Graha Pustaka
Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1. Jakarta : PT Bumi Aksara
Tim Inti Perkasa. Wildan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Solo : PT Mutiara Permata Bangsa
Category Makalah : Civic
Narkoba
.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........…….……………………………………………………….. i
DAFTAR ISI …..……………………………………………………………………….… ii
BAB PEMBAHASAN …………………………………………………………………… 1
Pengertian Narkoba ……………………………………………………............……..….. 1
Pengertian Narkotika ……………………………………………………………............... 1
Jenis-jenis Narkotika ………………………………………………….............................. 1
Pengertian Psikotropika ……………………………………………….............………….. 1
Jenis-jenis Psikotropika ………………………………………………………............….. 1
Pengertian Zat Adiktif ………………………………………………….............................. 2
Jenis-jenis Zat Adiktif ……………………………………….. ………..............…………. 2
Efek Narkoba …………………………………………………………………............…. 2
UU Pengedar …………………………………………………………………….............. 2
UU Pemakai ………………………………………………….......................................... 3
PENUTUP ……………………………………………………………………………….. 4
Kesimpulan ………………………………………………………………………............ 4
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………. 5
PEMBAHASAN
1. Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain “narkoba” istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecandua bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
2. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Jenis-jenis Narkotika:
1. Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji tanaman cannabis yang dapat membuat pemakainya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
2. Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
3. Kodein termasuk garam/turunan dari opium/candu. Kodein berbentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Jenis-jenis Psikotropika :
1. Ekstasi atau MDMA adalah obat bius yang berbentuk tablet berwarna dengan desain yang berbeda-beda. Ekstasi bisa juga berbentuk bubuk atau pil.
2. Sabu-sabu adalah bahan kimia metamfetamin biasanya berbentuk kristal seperti gula, tidak berbau dan tidak berwarna.
3. Fensiklidin adalah obat bius yang dapat mengurangi rasa nyeri tetapi dapat menimbulkan kecemasan berat. Cara pemakaiannya di taburkan diatas tanaman tembakau kemudian dihisap, ditelan, atau disuntikkan.
4.Pengertian Zat Adiktif
Zat Adiktif adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai penggantina morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.
Jenis-jenis Zat Adiktif :
1. Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol yang juga disebut grain alcohol, dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan sebaga bahan dasar pada minuman tersebut, bukan methanol, atau grup alkohol lainnya.
2. Nikotin adalah bahan aktif dalam asap tembakau. Memiliki bau menyengat dan rasa yang tajam. Nikotin didefinisikan sebagai zat beracun, berminyak, kuning pucat yang berubah warna menjadi cokelat setelah terpapar udara.
3. Kafein adalah zat kimia yang berasal dari tanaman yang dapat menstimulasi otak dan sistem saraf. Kafein tergolong jenis alkaloid. Kafein terdapat pada kopi, teh, coklat, maupun obat-obatan.
5. Efek dari Narkoba
• Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata. Contohnya: kokain dan LSD.
• Stimulun, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebh bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
• Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya: putaw.
• Adiktif, seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, putaw.
• Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya berujung kematian.
UU Pengedar
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika:
Pasal 80 ayat 1 (a):
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a):
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a):
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a):
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 revisi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Sanksi hukuman paling rendah adalah empat tahun penjara atau denda Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dan sanksi hukuman maksimal adalah hukuman mati atau denda Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
UU Pemakai
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika:
Pasal 85 ayat 1 (a):
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 88 ayat 1 (a):
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
PENUTUP
Kesimpulan :
Betapa bahayanya narkoba bagi kita, terutama bagi para remaja. Mereka mudah sekali terpengaruh oleh orang lain dan lingkungan di sekitarnya. Dengan makalah ini saya banyak belajar tentang bahaya narkoba dan jenis-jenisnya maupun efeknya.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
http://dhon2008.blogspot.com/2010/06/ancaman-hukuman-bagi-pengguna-dan_01.html
Category Makalah : Penjaskes
Biopori
.
Lubang Biopori
Biopori adalah metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah. Metode ini dicetuskan oleh Dr. Kamir R Brata, salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor. Peningkatan daya resap air pada tanah dilakukan dengan membuat lubang pada tanah dan menimbunnya dengan sampah organik untuk menghasilkan kompos. Sampah organik yang ditimbunkan pada lubang ini kemudian dapat menghidupi fauna tanah, yang seterusnya mampu menciptakan pori-pori di dalam tanah. Teknologi sederhana ini kemudian disebut dengan nama biopori.
Secara alami, biopori adalah lubang-lubang kecil pada tanah yang terbentuk akibat aktivitas organisme dalam tanah seperti cacing atau pergerakan akar-akar dalam tanah. Lubang tersebut akan berisi udara dan menjadi jalur mengalirnya air. Jadi air hujan tidak langsung masuk ke saluran pembuangan air, tetapi meresap ke dalam tanah melalui lubang tersebut.
Tetapi, di daerah perkotaan, keberadaan pepohonan semakin tergusur oleh bangunan-bangunan sehingga lubang biopori menjadi semakin langka. Lagi pula, banyaknya pepohonan tidak selalu mengartikan akan ada banyak air yang terserap, karena permukaan tanah yang tertutup lumut membuat air tidak dapat meresap ke tanah.
Tujuan / Fungsi / Manfaat / Peranan Lubang Resapan Biopori / LRB:
1. Memaksimalkan air yang meresap ke dalam tanah sehingga menambah air tanah.
2. Membuat kompos alami dari sampah organik daripada dibakar.
3. Mengurangi genangan air yang menimbulkan penyakit.
4. Mengurangi air hujan yang dibuang percuma ke laut.
5. Mengurangi resiko banjir di musim hujan.
6. Maksimalisasi peran dan aktivitas flora dan fauna tanah.
7. Mencegah terjadinya erosi tanah dan bencana tanah longsor.
Tempat yang dapat dibuat / dipasang Lubang Resapan Biopori:
1. Pada alas saluran air hujan di sekitar rumah, kantor, sekolah, dsb.
2. Di sekeliling pohon.
3. Pada tanah kosong antar tanaman / batas tanaman.
Alat yang digunakan untuk membuat Lubang Resapan Biopori:
Bor tanah (Bor Biopori) atau alat lain yang dapat membuat lubang vertikal, seperti linggis dan alat untuk mengeluarkan tanah dari mata bor.
Bahan-bahan yang bisa dimasukkan ke dalam Lubang Resapan Biopori:
Adalah bahan-bahan yang mudah terurai oleh fauna tanah, misalnya daun, rumput dan sisa-sisa makanan atau yang biasa disebut sampah organik. Tapi jangan memasukkan sampah anorganik ya, seperti plastik, kaleng, mika/fiber karena tidak dapat terurai.
Cara Pembuatan Lubang Resapan Biopori:
1. Membuat lubang silindris di tanah dengan diameter 10-30 cm dan kedalaman 30-100 cm serta jarak antar lubang 50-100 cm.
2. Tanah yang akan dilubangi disiram dengan air supaya mudah untuk dilubangi.
3. Mulut lubang dapat dikuatkan dengan semen setebal 2 cm dan lebar 2-3 centimeter serta diberikan pengaman agar tidak ada anak kecil atau orang yang terperosok.
4. Lubang diisi dengan sampah organik seperti daun, sampah dapur, ranting pohon, sampah makanan dapur non kimia, dsb. Sampah dalam lubang akan menyusut sehingga perlu diisi kembali dan di akhir musim kemarau dapat dikuras sebagai pupuk kompos alami.
5. Jumlah lubang biopori yang ada sebaiknya dihitung berdasarkan besar kecil hujan, laju resapan air dan wilayah yang tidak meresap air dengan rumus = intensitas hujan (mm/jam) x luas bidang kedap air (meter persegi) / laju resapan air perlubang (liter / jam).
Untuk menghindari bahaya terperosok dan longsoran tanah pada lubang resapan biopori, bisa dilakukan dengan:
1. Beri paralon (pipa pvc) seukuran lubang dengan panjang 10-15 cm
2. Bila diperlukan, tambahkan penyemenan (campuran semen dan pasir) di sekeliling mulut lubang
3. Bila daerah lubangsering dilalui orang, tutup lubang dengan kawat atau jaring
Sumber:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
biopori.com
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Category Education : PLH