Tampilkan postingan dengan label Makalah : Civic. Tampilkan semua postingan

Dimana Letak Keadilan Hukum Bangsa Ini


.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Pada dasarnya Indonesia adalah Negara Hukum. Segala sesuatunya diatur oleh hukum tertulis yaitu Undang Undang dan memiliki sanksi yang tegas. Namun belakang ini realita yang terjadi di Indonesia, hukum dijadikan ajang kekuasaan. Dimana hanya orang “berduit” yang bisa mengendalikan hukum di negeri ini. Hal ini disebabkan rendahnya moral para Petinggi Negara yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Oleh karena itu untuk mengetahui apakah masyarakat Indonesia sudah mendapatkan rasa keadilan yang sama dimata hukum, kami mengamati beberapa kasus yang terjadi di Indonesia.

1.2            Tujuan
1.      Untuk mengetahui apakah masyarakat Indonesia sudah mendapatkan rasa keadilan yang sama.
2.      Untuk mengetahui kedudukan masyarakat di mata hukum.
3.      Mengetahui letak keadilan hukum di Indonesia.

1.3            Rumusan Masalah
1.      Sudah adilkah hukum di Indonesia?
2.      Apa semua warga bangsa ini sudah sama kedudukannya dimata hukum?
3.      Apakah aparat hukum sudah melakukan tugasnya dengan sebagaimana mestinya?
4.      Masih pantaskah Indonesia disebut Negara hukum?
5.      Lalu, dapatkah hukum bangsa ini kembali ditegakkan?

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Hukum adalah Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Fungsi hukum adalah untuk,
(1) menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat,
(2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
(3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
(4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Aparat penegak hukum Lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum. Bila penegakan hukum oleh aparat lemah, masyarakat akan mempersepsikan bahwa hukum dilingkungannya tidak ada atau seolah berada dalam hutan rimba yang tanpa aturan.

2.1          Realita Hukum di Indonesia

2.1.1 ,   Nenek Pencuri Kakao
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanamkakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum.
 Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama sajamencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril. 
Suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih. Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

2.1.2.    Rasminah sang pencuri piring dituntut 5 bulan penjara
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rasminah alias Rasmiah Binti Rawan (55), terdakwa dugaan pencurian enam piring dan 1,5 kg buntut sapi, mengaku tidak gentar menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum. Janda satu anak itu malah menganggap tuntutan JPU biasa saja. "Karena semua (tuduhan) itu tidak benar," ungkap Rasminah usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/11/2010).
Di persidangan, JPU yang terdiri dari Jaksa Riyadi dan Agus Tri, keukeuh menyatakan Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Atas kesimpulan tersebut, JPU menuntut Rasminah dengan pidana penjara selama lima bulan dan dikurangi masa tahanan.
Riyadi mengatakan, aksi pencurian terjadi pada saat rumah korban, Siti Aisyah MR Soekarno Putri di Graha Permai, Jalan Mahoni A7 No 8, Ciputat, Tangerang Selatan, mengalami banjir pada Februari 2007. Enam piring yang tergolong langka itu diambil Rasminah dari rak di ruang depan rumah Siti Aisyah.
"Dengan cara dibawa satu per satu," kata Riyadi. Perbuatan melanggar hukum itu baru diketahui saat Siti Aisyah merasa kehilangan pada 5 Juni 2010. Siti Aisyarh kemudian menyambangi rumah kontrakan Rasminah dan mendapati piring-piring berharganya yang bernilai sekitar Rp 5 juta. Sementara buntut sapi ditemukan Siti Aisyah di dalam kulkas Rasminah.
"Penemuan itu disaksikan seorang anggota polisi," tegasnya. Sebelum sampai pada inti tuntutannya, JPU menilai ada beberapa hal yang memberatkan Rasminah. Selain perbuatannya yang meresahkan masyarakat, Rasminah dianggap berbelit-belit di persidangan.
Atas tuntutan JPU, Dion Pongkor, salah seorang penasihat hukum Rasminah akan mengajukan pledoi. Saat ditemui usai persidangan, Dion beralasan semua yang didakwakan JPU adalah tidak benar.

2.1.3 .   Pencuri voucher pulsa 10 ribu dihukum 7 tahun

Jakarta - Polisi telah menahan siswa SMP Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat, DS, dengan tuduhan  mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu. Polisi berargumen, langkah itu diambilnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi mengarah kepada DS yang bukan hanya mengambil kartu perdana XL Rp 10 ribu tapi sekaligus ikut melakukan perusakan toko pulsa.
"Kita berdasarkan laporan pemilik counter itu. Terus kita tindak lanjuti. Saksi-saksi termasuk pemilik counter itu dan kawan-kawannya juga bilang dia pelakunya," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Suyatno saat dihubungi detikcom, Senin (4/4/2011).
Menurut Suyatno, berdasarkan keterangan saksi, saat itu ada tawuran yang terjadi di sekitar toko pulsa. Sejumlah orang melakukan perusakan dan pencurian termasuk tersangka DS. Polisi masih terus mencari tersangka lainnya yang ikut merusak dan mencuri di toko pulsa tersebut. "Saat itu ada tawuran. Ada toko voucher di situ sudah ditutup tapi dijebol dan dirusak. Salah satunya ya dia (DS) pelakunya. Itu berdasarkan laporan pemilik toko. Terus diteriaki maling ya dikejar," jelasnya.
Suyatno mengatakan, pihaknya masih terus mencari barang bukti selain keterangan saksi yang menyatakan DS pencurinya. "Ya memang kartunya itu  dibuangnya. Tapi semua saksi mengarah ke dia. Kita proses secara hukum," ungkapnya. Bukankah pelakunya anak di bawah umur? "Itu kan pencurian. Nggak lihat siapa orangnya. Kalau dia nggak salah kenapa harus lari lalu diteriaki maling. Kita kan hanya melayani masyarakat. Ada yang lapor ya kita tindaklanjuti," jawabnya.
Saat ditanya mengenai penolakan penangguhan penahanan, Suyatno mengatakan, permintaan penangguhan merupakan hak asasi setiap orang.      Namun penyidik menolak penangguhan tersebut tentu sudah punya alasan yang kuat. "Saya nggak bisa intervensi itu," ujarnya. Sebelumnya pengacara tersangka dari PBHI menyatakan 3 siswa SMP Al Jihad ditangkap polisi karena dituduh mencuri kartu perdana XL Rp 10 ribu pada Kamis (10/3). Ketiganya yakni DS, RW, dan ML.
Setelah diproses, ML dan RW dibebaskan. Sedangkan DS ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

2.1.4.   Pencuri Pisang Divonis 100 Hari Penjara
SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis 100 hari kurungan penjara terhadap terdakwa Puguh Irawan (24). Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 KUHP setelah mencuri setandan pisang milik Soni Lukmanto, warga Desa Bluru, Kecamatan Sidoarjo. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim  yang diketuai Yuli Hafsah, sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susanti dua pekan lalu. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 363, oleh karena itu kami menjatuhkan vonis 100 hari kurungan penjara,” ujar Yuli Hafsah, kemarin.
Bujangan yang tinggal di  Desa Ganting, Kecamatan Gedangan itu hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan vonis majelis hakim. Selanjutnya, dia keluar ruang sidang dengan dikawal petugas menuju ke ruang tahanan PN Sidoarjo. “Saya hanya bisa pasrah mas,” ujarnya kepada wartawan. Ternyata, Puguh Irawan tidak hanya sekali mencuri pisang. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama. Kini, dia mengulangi perbuatannya lagi, sehingga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menguatkan tuntutan JPU.
Kasus pencurian setandan pisang ini sempat menghebohkan warga Bluru, Kecamatan  Sidoarjo. Dia tertangkap basah warga  saat menucri setandan pisang di pekarangan milik Soni pada November 2010 lalu.  Warga curiga, karena sebelumnya dikawasan itu marak  pencurian pisang. Karena itulah, warga cukup waspada dan berusaha mencari tahu siapa pencuri pisang tersebut. Warga yang sudah menunggu sejak lama akhirnya memergoki Puguh  Irawan dan temannya memotong satu tandan pisang di pekarangan milik Soni. Secara spontan, warga kemudian meneriakinya maling  yang tengah berusaha membawa setandan pisang kearah Asmadi yang sudah menunggu di atas motor Yamaha Mio W 2555 TC.
Mendengar teriakan maling, Asmadi langsung kabur dan naas bagi Puguh Irawan, dia tertangkap warga dan langsung diserahkan ke perangkat desa yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Kota Sidoarjo. Di hadapan penyidik, terdakwa saat itu mengaku sudah  tiga kali mencuri pisang. Kenapa dia memilih mencuri pisang, tanpa ditutup-tutupi Puguh Irawan mengaku mencuri pisang lebih mudah untuk dijual. Dia mencuri pisang itu uangnya untuk membayar kost.

2.1.5.   Arthalita Suryani Bebas
Artalyta Suryani Bebas Bersyarat 27 Januari – Artalyta Suryani alias Ayin sebagai terpidana dari kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan akan bebas dari lembaga pemasyarakatan wanita tengerang pada 27 Januari nanti setelah ia diduga mendapatkan remisi. Ayin memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani eksekusi penahanan sejak Maret 2009. Mendengar pernyataan tersebut, Patrialis Akbar selaku Menkum HAM menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Ayin sama sekali tidak ada remisi atau potongan masa tahanan. Dia menyatakan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono telah menolak permohonan remisi untuk Ayin karena insiden sel mewah milik Ayin di Rumah tahanan Pondok Bambu beberapa waktu lalu.
Meski begitu, ada pertimbangan baik juga karena kelakuan Ayin selama menjalani tahanan dinilai baik. Namun sayang, permohonan tersebut tetap ditolak. Sebelumnya, Ayin dikabarkan mendapatkan remisi dua bulan dan 20 hari. Informasi yang beredar menyebutkan, pemberian remisi dikuatkan surat keputusan Menkum HAM yang ditandatangani Kakanwil Kemenhum HAM Banten bertanggal 27 Desember 2010.
Saat dikonfirmasi, Untung Sugiono menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengabulkan permintaan remisi itu. “Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin pada 2010. Kalau ada kopi surat remisi Ayin, itu saya tidak tahu. Pokoknya, sampai detik ini tidak ada remisi umum,” tegasnya ketika ditemui di gedung Kemenkum HAM kemarin

2.1.6.   Anggodo dihukum 4 tahun penjara
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Anggodo Widjojo selama 4 tahun penjara. Anggodo terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan di lembaga tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap ketua majelis, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/20101).
Selain hukuman pidana, adik buronan KPK Anggoro Widjojo ini  juga harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak, hukuman Anggodo akan ditambah sebanyak 3 bulan penjara. Oleh majelis, Anggodo telah terbukti bermufakat dengan Ari Muladi untuk berusaha menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar. Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.1.7 .   Susno Duadji Korupsi
Jakarta, 24/3 (ANTARA) - Mantan Kabareskrim Mabel Polrii, Komjen Pol Susno Duadji, langsung menyatakan banding usai divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Saya akan mengajukan banding," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Mabes Polri) itu. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis malam.
Sementara itu, ketua majelis hakim perkara Susno Duadji, Kharis Mardiyanto, dalam pembacaan putusan mengemukakan: "Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara tiga tahun enam bulan. "Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuh tahun kurungan dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008. Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.
Susno Duadji Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.  Majelis berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal, sehingga  pembelaan dari kuasa hukum Susno patut ditolak.
Majelis juga menilai, terkait dana pengamanan Pilkada Jabar, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui adanya pemotongan.  Karena, saat itu Susno Duadji tengah menjabat sebagai Kapolda Jabar. Majelis hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa, yakni sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
"Dan, di bawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower," katanya. Sebelumnya, penuntut umum menyatakan untuk kasus Pilkada Jawa Barat, perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8 ,1 miliar," katanya. Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar, mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp27 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari dana Rp8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan.

2.1.8.  Gayus hanya divonis 7 tahun?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan tujuh tahun penjara. Apa pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho tersebut? Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana empat lapis pasal jeratan. Pertama, akibat perbuatan terdakwa mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), kantor pelayanan pajak Sidoarjo harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan. "Maka harus dikembalikan oleh negara beserta bunga sebesar total Rp570 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.
Majelis berpendapat, terdakwa Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT SAT dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara. "Merugikan keuangan negara salah satunya dengan berkurangnya jumlah kekayaan keuangan negara," kata Albertina.
Selain itu Gayus juga dijerat memberikan suap kepada penyidik Mabes Polri. "Terdakwa telah memberi sejumlah uang kepada Arafat Enanie selaku penyelenggara negara maka unsur kedua terpenuhi," kata Hakim Albertina Penyerahan uang terhadap Arafat, kata Albertina, dilakukan di tempat parkir Hotel Ambhara yang diserahkan oleh pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Albertina menambahkan, maksud pemberian uang kepada penyidik tidak hanya tidak dilakukan penyitaan terhadap rumah dan rekening terdakwa di Bank Panin dan BCA.
Selanjutnya, kata Albertina, meski terdakwa menyatakan tidak jadi menyerahkan uang sebesar US$40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun--hakim yang menangani perkara Gayus di Tangerang-- namun telah ada janji yang diberikan. "Terdakwa jadi memberikan atau tidak, terdakwa telah menjanjikan memberikan US$40.000, dan selanjutnya diberikan kepada hakim anggota US$5.000 kepada masing-masing hakim anggota, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko," kata dia. Selain itu, adanya, pesan singkat dari Muhtadi Asnun yang meminta mobil Honda Jazz dan disanggupi terdakwa dinilai hakim terdakwa telah memberikan janji dengan permintaan tertentu.
Terakhir, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 22 Jo Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim, terdakwa telah sengaja membuat surat perjanjian dan kuitansi palsu. "Meski terdakwa tahu isi perjanjian tersebut tidak benar terdakwa menandatangani," ujar dia. Selain itu, hakim berpendapat dengan menandatangai perjanjian dan kuitansi fiktif tersebut berakibat dibukanya blokir rekening terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan pernyataan saksi Wani Sabu, dari Halo BCA, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pemblokiran terhadap rekening terdakwa. "Terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga unsur ketiga terpenuhi," kata dia.
Pemblokiran tersebut menurut hakim, tidak dilakukan karena tidak ada uang dalam rekening milik Gayus ketika dilakukan pemblokiran. Selanjutnya soal asal dana Gayus yang diakui terdakwa berasal dari PT Bumi Resources sebesar US$1 juta, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Terlepas benar tidaknya asal uang tersebut yang masih dalam penyidikan, kata Albertina, apabila dihubungkan dengan pekerjaaan terdakwa yang pegawai golongan III dan memiliki uang sebesar itu, patut diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain vonis tujuh tahun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Gayus membayar uang denda Rp300 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 20 tahun dan uang denda Rp500 juta. (umi)

BAB III
PEMBAHASAN

            Sudahkah keadilan berwujud dalam beberapa kasus hukum di atas? Meskipun KPK berhasil menjerat Anggodo ke dalam tahanan dengan menggunakan pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun kasus ini menunjukan ketidakadilan dalam hukum. Jika dibandingkan dengan proses hukum yang dialami Minah dan kawan-kawan ‘orang kecil’ lainnya.
            Kelima orang kecil tersebut memang terbukti melakukan tindak pidana ,dan karena itu harus dihukum. Namun yang menjadi pertanyaan ialah, sudah tidak adakah rasa kemanusiaan pada kasus mereka? Dalam undang-undang telah jelas bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Maka bila melanggar hukum, wajib dijatuhkan hukuman.
            Akan tetapi hakim memiliki kewenangan untuk menilai sebuah kasus sebelum menjatuhkan hukuman dengan melihat jenis kejahatan, kerugian, usia, perekonomian, latarbelakang, dan dampak hukum bagi masyarakat. Itu semua seharusnya menjadi dasar pemikiran seorang hakim sebelum menjatuhkan hukuman. Lihatlah bagaimana seorang koruptor mencuri uang negara, uang uang rakyat, atau jelas-jelas menyuap seorang jaksa kemudian mendapatkan berbagai macam keringanan dan kemewahan dalam penjara. Sedangkan seorang nenek miskin yang tinggal sendirian dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena mencuri tiga buah kakao yang harganya tidak seberapa. Itukah keadilan?
            Padahal rakyat dijanjikan tiga hal dalam hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Semua orang pasti berusaha mencari keadilan. Karena itu, maka hukum harus bersifat kemanfaatan bagi semua orang. Namun, tidak semua keputusan hakim dirasa adil dan bermanfaat bagi semua orang. Untuk itu tiga komponen system hukum yakni, substansi, struktur, dan kultur, harus segera dibenahi.
            Karena semua warga Negara sama kedudukannya dimata hukum, maka ia tidak boleh hanya memihak kepada golongan yang berkuasa dan berduit. Jangan sampai plesetan “UUD” (Ujung-Ujungnya Duit), maupun “KUHP” (Kasih Uang Habis Perkara) terus menjadi benalu dalam system hukum dinegeri ini.
BAB IV
PENUTUP

4.1                        Kesimpulan
Hukum di Indonesia bagaikan pedang yang tertancap ke bawah, semakin ke bawah maka semakin tumpul. Masih banyak para aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya. Padahal, hal pertama yang harus dibangun untuk menciptakan keadilan adalah kejujuran dari para penegak hukumnya.
Profesiolisme aparat penegak hukum memberi dampak kerja kepada aparat penegak hukum lainnya. Lemahnya moral dan mental oknum penegak hukum akan dimanfaatkan oleh jaringan makelar kasus.
Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, maka hukum tidak boleh hanya memihak pada golongan yang berkuasa dan berduit. Karena tidak mungkin membersihkan barang yang kotor dengan lap yang kotor.

4.2                        Saran
Agar hukum di Indonesia bisa berjalan sebagaimana mestinya, maka pemerintah harus bekerjasama dengan aparat hukum dengan cara memberikan sanksi yang tegas dan nyata terhadap aparat hukum yang melanggar kode etik kerjanya.

Pemerintah juga harus meningkatkan keamanan bagi aparat hukum agar terhindar dari berbagai ancaman pihak yang berlaku curang. Karena sering kali aparat hukum yang jujur menegakkan keadilan dan menolak suap mendapat ancaman dari tersangka, sehingga mereka takut dan terpaksa menuruti kemauan terdakwa tersebut. Tiga komponen sistem hukum yakni, substansi, struktur, dan kultur, juga harus segera dibenahi. Terutama pada hakim atau jabatan tertinggi di kejaksaan dan kepolisian.

Makalah Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa


.


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Bangsa
- Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri
- Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
d) Adanya kemampuan untuk berhubungan/ mengadakan hubungan dengan Negara lain.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.








BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
• Menurut Otto Bauer ( jerman ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karna persamaan nasib
• Ernest Renant (filsuf perancis ) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Pemersatu bangsa bangsa adalah tercapinya hasil kegemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya kembali dimasa depan.
• Hans Kohn ( Jerman ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah,dank arena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanykan bangsa memiliki factor objektif .
factor-factor itu berupa :
a. Persamaan keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Kesamaan adat istiadat
e. Politik
f. Perasaan dan Agama
• Jalobsen dan Lipman mengartikan bangsa adalah kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
• Secara sosiologi dan Antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri .
• Secara Politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama,mereka tunduk pada kedaultan negaranya sebagai suatu kekuasan tertinggi keluar dan kedalam negeri. Dalam pengertian ini lah yang memunculkan paham Nasionalisme atau semangat kebangsaan.
• Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asala keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.

2. Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
e) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
f) Berada dalam suatu wilayah tertentu
g) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerinthan yang dibuatnya sendiri .
h) Secara psikologis senasib , sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
i) Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain sehingga dapat membedakan dengan bangsa lainya

3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
a. Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
4. Rakyat
5. Daerah
6. Pemerintah yang berdaulat.
b. Pandangan berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
1. Penduduk yang tetap ( a permanent population )
2. Wilayah tertentu ( a defined terriotory )
3. Pemerintah ( government )
4. Kemampuan melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
c. Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur yang bersifat mutlak. Meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah yan berdaulat
2. Unsur deklaratif, yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat melakukan hubungan dengan Negara lain. Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain.



Adapun penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a. Unsur primer ( mutlak-konstitutif ) :
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a) Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
- Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
- Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
- Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
b) Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
Dalam konversi hukum laut internasional di Montego Bay, Yamaika tanggal 10 desember 1982 disetujui sejauh 12 mil dihitung/diukur dari garis dasar. Tentang laut, apakah dapat dimiliki suatu Negara atau tidak. Ada 2 faham yang menyampaikan pandangannya :
1. Res nullius : Laut tidak ada yang punya, oleh karna itu laut dapat dimiliki atau diambil oleh masing-masing Negara.
2. Res communis : Laut adalah milik seluruh masyarakat dunia. Oleh karna itu tidak dapat dimiliki/diambil oleh Negara.
c) Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
d) Wilayah atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
- Kapal-kapal laut yang berlayar dilaut terbuka dibawah bendera Negara tertentu.
- Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
2. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
a) Penduduk dan bukan penduduk
• Penduduk : status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
• Bukan penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
b) Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
• Warga Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
• Bukan warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
c)  Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
• Golongan asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
• Golongan bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara tersebut
d) Golongan mayoritas dan minoritas
• Golongan mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
• Golongan minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
• Pemerintahan dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• Pemerintah dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri
• Pemerintah adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu



4. Kedaulatan
a) Pengertian :
Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
b) Macam-macam kedaulatan
• Kedaulatan kedalam : Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Kedaulatan keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
c) Sifat-sifat kedaulatan
• Permanen : Kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin Negara tersebut mengalami perubahan organisasinya
• Asli : Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri
• Bulat/ tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalan negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan
• Tidak terbatas/ absolut : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa dibatasi maka ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang
b. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
 a) Pengakuan dari negara lain
• Pengakuan secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de jure
• Pengakuan secara de jure : Pengakuan secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.


      b) Tujuan
Menurut Mr. Muh Yamin unsure tujuan ini sangat mutlak adanya bagi pembentukan negara. Tiap-tiap negara mempunyai tujuan masing-masing dan apabila tujuan itu hilang maka lenyaplah negara tersebut.

2.2 Hakikat Negara dan Bentuk- Bentuk Kenegaraan
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
 Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut para ahli antara lain :
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Terbentuknya Negara
1) Menurut pertumbuhan primer dan sekunder
1. Pertumbuhan primer : Melalui beberapa fase, sebagai berikut:

a) Fase suku atau fase Genootschaft : Kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.

b) Fase kerajaan (Rech) : Pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.

c) Fase negara nasional (Staat) : Awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
2) Menurut Teori Terbentuknya Negara
    Ada beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
b. Teori Perjanjian (Perjanjaian Masyarakat)
c. Teori Kekuasaan atau kekuatan

a.  Teori Ketuhanan (Teokrasi)
 Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
 Perlambang dari suatu negara yang menganut teori ini biasanya mencantumkan dalam konstitusi atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa.
 Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari Tuhan, disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
 Raja-raja pada zaman dahulu sampai dengan abad pertengahan (476-1453 M) menganggap dirinya sebagai Tuhan atau baying-bayang Allah di muka bumi, sehingga raja-raja zaman dulu memegang kekuasaan secara mutlak dan bahkan disucikan.
 Penganjur teori ini Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Haller, F. Hegel, dan sebagainya.

b.  Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
 Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
 Penganjur teori ini Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan lain-lain.

1. Thomas Hobbes
 Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya manusia hidup di alam yang masih bebas atau liar, rasa takut senantiasa menyelimuti setiap individu. Oleh karena itu, guna mengakhiri rasa takut dan kehancuran manusia, mereka mengadakan perjanjian dan menciptakan pemerintah (negara). Menurut Hobbes, bentuk negara yang dapat menjalankan pemerintahan dengan baik adalah Kerajaan Mutlak atau Absolut.
2. John Locke  (1632 – 1704)
 John Locke berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara tidak di mulai dari keadaan alam liar (status naturalis) yang tanpa hukum sama sekali, melainkan kehidupan manusia sudah diatur oleh hukum alam. Dalam teori perjanjian ini, ia mengakui adanya pactum objectionis (unionis), yakni perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Kemudian disusul dengan pactum subjectionis, yakni perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk. Setiap individu mempunyai hak, yang tidak dapat dilepaskan seperti life, liberty, dan estate (hidup, kebebasan, dan milik atau kekayaan).
 John Locke menganjurkan dalam pemerintahan negara hendaknya diadakan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang ditentukan ada 3 bidang kekuasaan, yakni sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sementara itu, Montesquieu membagi 3 bidang kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk didalamnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan luar negeri.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili terhadap pelanggar undang-undang (mengawasi pelaksanaan undang-undang).

3. Menurut Jean Jacques Rousseau
 Sebenarnya Rousseau adalah orang pertama yang mempergunakan istilah perjanjian masyarakat denga makna dan orisinalitas tersendiri. Dalam teorinya ia juga mendasarkan atas konsepsi bahwa manusia mengalami kehidupan dua zaman, yaitu : zaman sebelum ada masyarakat atau Negara dan zaman sesudah ada masyarakat atau Negara. Rousseau menggambarkan state of nature (keadaan alamiah) laksana sebelum manusia melakukan dosa. Paham Rousseau tentang keadaan alamiah ini seakan-akan menyerupai taman firdaus (Surga)
 Karena dalam alam ini lambat laun menunjukkan bahwa berbagai penghalang akan kemajuan individu lebih besar daripada alat-alat yang ada pada individu. Oleh karena itu state of nature ini tidak dapat dipertahankan selamanya. Manusia dengan penuh kesadarannya mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial untuk mendirikan sebuah Negara.
 Tujuannya adalah guna melindungi hak dan menyelenggarakan kepentinga bersama mereka. Selanjutnya mereka meyerahkan dan melepaskan haknya kepada Negara tersebut. Dengan demikian berlangsunglah peralihan dari state of nature ke civil state (keadaan bernegara). Dari perjanjian masyarakat, terbentuklah general will (kehendak umum) yang berdaulat muntlak dan berprinsip sifatnya.
 Walaupun manusia sejak lahir dalam keadaan sama dan merdeka tetapi kemudian tidak bebas lagi karena harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku dalam Negara itu. Hal ini disebabkan karena manusia telah melakukan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan dalam menjalankan ketertiban masyarakat dan memaksa siapa saja yang melanggarnya, badan tersebut adalah pemerintah. Jika anggota masyarakat tunduk kepada pemerintah sabenarnya dia tunduk kepada kemauan umum masyarakat yang telah mengadukan perjanjian masyarakat tadi. Jadi, apabila pemerintah itu berdaulat, kedaulatan itu bukanlah milik pemerintah sendiri. Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukan kekuasaan itu atas nama rakyat.
 Menurut Rousseau lebih lanjut, masyarakat hanya akan menyerahkan kekuasaannya kepada raja atau penguasa, sedangkan kedaulatannya tidak dapat diserahkan kepada siapapun. Jadi kedaulatan tetap ada pada masyarakat atau rakyat. Sedang penguasa merupakan wakil rakyat belaka. Oleh karena itu apabila raja atau penguasa mengadakan tindakan yang meyimpang dari kemauan rakyat, maka rakyat dapat mengganti dengan penguasa yang baru.
Disinilah timbul konsepsi kedaulatan rakyat, dengan teorinya itu maka J.J. Rousseau mendapat gelar sebagai “bapak kedaulatan rakyat (Demokrasi)”
Perbedaan dan Persamaan Teori Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Perbedaannya adalah sebagai berikut :
Thomas Hobbes :
Sebelum Bernegara : Manusia hidup dalam keadaan kacau, tidak aman dan tidak adil karena hidup tanpa hukum dan ikata sosial masing-masing individu            
Sesudah Bernegara: Mereka menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada Negara
Bentuk Negara : Yang paling ideal adalah monarki absolut.

John Locke :
 Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia sudah teratur, aman, sentosa, tentram dan rukun karena sudah diatur oleh hukum alam.
Sesudah Bernegara: Masing-masing orang yang sudah bernegara, tidak menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada mereka.
 Bentuk Negara: Monarki konstitusional.

J.J. Rousseau :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia laksana di surga Firdaus. Keadaan aman, tentram, dan bahagia, kehidupan manusia bebas dan sederajat.
Sesudah Bernegara:Masing-masing orang hanya menyrahkan kekuasaannya pada Negara, bukan kedaulatannya.
Bentuk Negara: Republik atau Demokrasi
Sedangkan Persamaan Teori Mereka adalah :
1. Bahwa kehidupan manusia dibagi menjadi dua tahap, yaitu : Kehidupan sebelum dan sesudah bernegara.
2. untuk menjaga atau mengurus kepentingan dan kelestariannya, maka manusia kemudian mendirikan Negara melalui suatu perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat.

c. Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul sebagai penjelmaan dari berbagai pertentangan kekuatan ekonomi. Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat ekonominya untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
Menurut Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia.  Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendaknya.
Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
F. Oppenheimer berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukkan.
Ketiga teori diatas sering disebut Teori Klasik Tradisional. Ajaran teori ini sudah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih dipelajari.

3) Menurut Kenyataan Apa Adanya (Kejadian yang nyata)

Ajaran dari ketiga teori diatas pada masa sekarang tidak memberikan kepuasan bagi sementara orang (sarjana). Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk antara lain karena hal-hal berikut;
a. ) Ecupatie (Pendudukan)
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. ) Sparatise (Pemisahan)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah suatu negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
c. ) Proklamasi
Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d. ) Suatu negara lenyap kemudian berdiri negara-negara baru atas daerah tersebut.
e. ) Karena perjanjian
f. ) Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
g. ) Accesie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).
h. ) Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
i. ) Fusi (Peleburan)
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru.

3. Bentuk-Bentuk Kenegaraan, Ikatan Kenegaraan, dan Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
a. Pengertian Bentuk Negara
    Untuk dapat menentukan keberadaan suatu negara, apakah ia termasuk bentuk negara atau ikatan kenegaraan maka yang pertama-tama harus diketahui adalah bagaimanakah sifat, dasar, dan hakikat ikatannya.
    Atas dasar kriteria demikian maka menurut teori-teori modern sekarang melahirkan bentuk negara sebagai berikut :

1.  Negara Kesatuan
    Negara kesatuan ialah negara dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan negara ada di tangan pemerintah pusat. Pemeintah pusat berdaulat ke dalam dan ke luar.
    Mengingat sampai dimana luasnya kekuasaan Pemerintah Pusat, dibedakan dua system negara kesatuan yaitu:
a) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat memegang seluruh lapangan kekuasaan pemerintahan, sedangkan bagian-bagian atau daerah-daerah hanya tinggal menjalankan saja peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Sistem ini mempunyai keuntungan antara lain:
1. Adanya uniformitas (kesamaan) peraturan di seluruh daerah negara.
2. Kemajuan dareah dapat dikendalikan.
3. Penghasilan daerah dapat disebarkan ke seluruh negara.
Sedang kerugiannya antara lain:
1. Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat.
2. Peraturan-peratuaran yang dibuat tidak sesuai dengan daerah-daerah yang keadaannya memang berlainan satu sama lain.
3.
b) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintah, melainkan sebagian dari kekuasaan itu diberikan kepada daerah-daerah,dengan tujuan agar daerah-daerah itu dapat turut serta dalam pemerintahan dan turut bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri.
Apabila dibandingkan dengan sistem sentralisasi diatas maka dapat ditarik kesimpulan apa yang merupakan keuntungan sistem sentralisasi menjadi kerugian pada sistem desentralisasi dan sebaliknya.
2. Negara Serikat (Federasi)
 Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang dipimpin oleh pemerintah pusat, kedaulatan ke luar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, sedang kedaulatan ke dalam sebagian dipegang oleh pemerintah pusat dan sebagian dipegang oleh pemerintah negara bagian.
 Pada umumnya pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang ditentukan satu persatu (ennumerated powers) di dalam UUD serikat. Sedangkan kekuasaan-kekuasaan lainnya yang tidak disebutkan dalam UUD Serikat merupakan kekuasaan sisa (reserved powers) dan ini menjadi bagian kekuasaan dari negara bagian.
b. Ikatan Kenegaraan
Ikatan kenegaraan, gabungan/kerja sama dari negara-negara tidak merupakan sebuah superstaat (negara atasan).
Macam-macam ikatan kenegaraan :
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara (konfederasi) adalah ikatan kenegaraan yang anggotanya terdiri dari negara-negara yang berdaulat ke dalam maupun ke luar.
Timbulnya konfederasi ini karena perjanjian diantara negara-negara anggotanya dan biasanya mengenai kerja sama dalam bidang politik, pertahan, ekonomi, dan kebudayaan.
Konfederansi ini mirip dengan federasi, persamaannya merupakan bentuk gabungan dari negara-negara, sedangkan perbedaannya, yaitu dalam konfederansi, keputusannya untuk sampai kepada warga negara harus melewati pemerintah negara anggota.
Dasar ikatan dalam konfederensi adalah perjanjian dan karenanya negara-negara anggota mudah melepaskan/memisahkan diri dari ikatan itu. Contoh konfederansi, yaitu ASEAN, PBB, dan lain-lain.

2. Uni
Uni adalah ikatan kenegaraan dari beberapa negara dan dikepalai oleh seorang Kepala Uni.  Dikenal ada dua macam Uni, yaitu Uni Personil dan Uni Riil.
a. Pada Uni personil terjadi karena secara kebetulan saja, yaitu apabila negara-negara mempunyai ketentuan-ketentuan yang sama mengenai siapa yang berhak menjadi raja yaitu harus dari keturunan raja tertentu.
Contoh : Belanda dan Luxemburg (1839-1890), dan Inggris dan Scotlandia (1603-1707).
b. Pada uni riil tergabungnya negara-negara berdasarkan suatu perjanjian, dimana ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada suatu badan milik bersama.
Contoh : Austria dan Hongaria (1867-1918), dan Swedia dan Norwegia (1815-1905).
Republik Indonesia pernah mengadakan uni dengan Belanda pada tahun 1949, Uni Indonesia-Belanda ini bertujuan hendak mewujudakan kerja sama dan persahabatan atas dasar sukarela, kemerdekaan, dan persamaan. Uni Indoneisa-Belanda ini tidak dapat dimasukkan baik secara uni personil maupun uni riil.
Uni Indonesia Belanda ini lahir dari hasil persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar) terdahulu. Karenanya Uni ini tidak memiliki kekuatan setelah hapusnya KMB dan tidak member manfaat bagi Indonesia maka Indonesia memutuskan secara sepihak (Uniteral).

3. Dominion
Dominion merupakan ikatan kenegaraan dari beberapa negara yang khusus dikenal dalam ketatanegaraan Inggris. Inggris membentuk ikatan yang bernama kesejahteraan bersama dari bangsa-bangsa dibawah kerajaan Inggris (The British Commonwealth of Nations). Kemudian hubungan antara kerajaan Inggris dengan negara-negara Dominion ini diatur dalam suatu Statute (Anggaran), dan yang terakhir dikenal Status of West Minster 1931 sebagai pedoman dasar.
Contoh : Kanada, Australia, New Zealand, Afrika Selatan, Sri Lanka, India, dll

4. Protektorat
Protektorat juga merupakan ikatan kenegaraan antara suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat (protektor).
Contoh, dalam sejarah terdahulu Monaco protektorat Prancis, Tibet protektorat RRC, Brunai Darussalam protektorat Inggris.

c. Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
Daerah-daerah yang tidak mempunyai pemerintahan sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Jajahan : (Koloni) merupakan daerah yang tidak diperintah oleh bangsa sendiri melainkan oleh bangsa lain. Nasib daerah jajahan tergantung pada pihak penjajah.
2) Mandat : adalah daerah bekas jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Dalam praktiknya, daerah-daerah mandat merupakan daerah jajahan dalam bentuk baru.
3) Trustee : (Daerah Perwalian) adalah daerah-daerah yang diletakkan dalam perwalian dari Negara-negara sesudah berakhirnya Perang Dunia II.  Dalam Piagam Perdamaian PBB ditentukan daerah-daerah yang termasuk trustee, yaitu:
a) Daerah-daerah mandat dahulu,
b) Daerah-daerah yang dipisahkan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II,
c) Daerah dari suatu Negara yang oleh Negara bersangkutan dengan sukarela diserahkan urusan pemerintahannya ke dalam trustee.

4. Pengertian Bentuk Pemerintahan
 a) Ajaran Modern
Cara menentukan bentuk pemerintahan seperti yang diajarkan oleh ajaran klasik, pada saat ini sudah banyak ditinggalkan orang. George Jellineck menggunakan kriteria “bagaimana cara terbentuknya kemauan Negara”. Jika kemauan Negara  itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal maka negara itu disebut Monarki. Sedangkan jika kemauan Negara itu terbentuk didalam suatu dewan maka nedara tersebut disebut Republik.
Sementara itu, Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan dengan menggunakan kriteria “ bagaimana caranya menunjuk atau mengangkat kepala negaranya”. Apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat atas dasar sistem keturunan atau pewarisan maka hal itu disebut monarki. Sedangkan apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat tidak berdasarkan keturunan atau pewarisan, misalnya dengan cara pemilihan atau penunjukan, maka hal itu disebut Republik.
 b) Ajaran Klasik (Kuno)
Menurut Aristoteles bentuk pemerintahan adalah :
- Monarki (kekuasaanya dipegang oleh satu orang)
- Aristokrasi (kekuasaannya dipegang oleh beberapa orang)
- Demokrasi ( kekuasaannya dipegang oleh Rakyat)




BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
 Setelah kami mempelajari pendidikan kewarganegaraan tentang Bangsa dan Negara beserta Hakikat dan Bentuk-bentuknya. Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah :
- Bangsa: orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
- Unsur-unsur bangsa: Adanya Rakyat, Daerah, Pemerintah yang berdaulat dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan Negara lain.
- Negara: pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Bentuk-Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Federasi)

Selain itu, masih banyak penggertian dan juga pendapat dari para Ahli mengenai suatu bangsa dan Negara.
Banyaknya pengertian dan pendapat tersebut dikarenakan perbedaan pandangan mereka (para ahli)
Tetapi, walaupun begitu Negara maupun bangsa memiliki kesimpulan yang sama.














DAFTAR PUSTAKA

Cahyaningsih, Sri Tutik. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: Esis (Erlangga)

Sabdono, Agus Tri. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. Jakarta: Graha Pustaka

Suprapto, dkk.  2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1. Jakarta : PT Bumi Aksara

Tim Inti Perkasa. Wildan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Solo : PT Mutiara Permata Bangsa