Tampilkan postingan dengan label Education : Civic. Tampilkan semua postingan

UPAYA PEMBELAAN NEGARA


.




Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas  untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan   internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan  teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasional Indonesia  merupakan  salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi.
OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis (counter insurgency), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.

Dilihat dari sifatnya,  ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).

Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman yang bersifat non-tradisional  yaitu  yang dilakukan oleh aktor non-negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap  besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.

Hal ini berbeda jika  ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya : seorang siswa diketahui memakai narkotika atau obat terlarang. Maka yang harus dilakukan :
-Siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotika dan obat terlarang tersebut pada polisi.
-Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut.
-Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI  dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.

Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional  mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.

Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,  ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.

Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara


.


Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara?  Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara  wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian  yang wajib dimuat dalam kurikulum  pendidikan dasar dan menengah  serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).  Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?

Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang  tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air  peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.  Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).  Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara. Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada

Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan  merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.

Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan  yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002  yang berbunyi  “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”  Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.

Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka  penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan  upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, diskusikan hal-al berikut. Melalui apa saja pembinaan kesadaran bela negara ditanamkan kepada siswa dan mahasiswa? Mengapa demikian? Dan apakah kesadaran bela negara kalian dapat tumbuh melalui pendidikan kewarganegaraan?

 b. Pelatihan Dasar Kemiliteran 
     Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).  Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.  Saat ini jumlah resimen Mahasiswa  sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.

c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI.  POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas  untuk:
a.    mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.   melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.    melaksanakan operasi militer selain perang;
d.   ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.

Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a.    agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b.   pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c.    spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d.   sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
e.    aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan  teorisme dalam negeri.
f.     Pemberontakan bersenjata
g.    Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia  merupakan  salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.

Dilihat dari sifatnya,  ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).  Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional  yaitu  yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap  besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.

Hal ini berberda jika  ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.

Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI  dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.

Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional  mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.

Kondisi atau status di suatu negara bisa dalam keadaan damai/tertib, konflik  intensitas rendah, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman yang dihadapi, sehingga akan melahirkan  keadaan aman, rawan, dan gawat. Status dan kondisi tersebut akan berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI khususnya dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani masalah pertahanan dan keamanan.
Gambar 7 di atas, oleh Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model  ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”. Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).

Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan  ketiga status tersebut?  Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut. Selanjutnya  diskusikan apa faktor penyebab daerah Nangro Aceh Darussalam (NAD) pernah berstatus darurat militer ?

Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,  ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


.



A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1. Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.

2. Pengertian Penggolongan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia harus patuh dan taat kepada hukum.

1. Penggolongan Hukum menurut Prof. Dr. A. Kosasih Djahri
Dalam bukunya Ilmu Politik dan Kenegaraan, hukum dapat dibagi menurut sumbernya, sanksinya, isinya, wilayahnya, dan fungsinya.
Menurut isinya terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Yang termasuk hukum publik, diantaranya hukum acara, hukum pidana, hukum pajak, hukum perburuhan, dan hukum publik internasional. Yang termasuk hukum privat, diantaranya hukum perdata, hukum perdata dalam arti sempit, dan hukum perselisihan.
Secara umum, hukum positif (ius constitutum) di Indonesia terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
Indonesia hingga kini masih menggunakan sebagian hukum Kolonial Belanda, alasannya adalah :
a. kurangnya ahli hukum nasional yang memadai,
b. biaya pembuatan mahal, dan
c. waktu pembuatan serta pembahasannya lama.

2. Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi

b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
    a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja

d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)

e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal

f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)

g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif

h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)

3. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.

Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.

Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.

B. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan

1. Alat Penegak Hukum
Di samping partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam menegakkan hukum, Indonesia memiliki tiga alat penegak hukum yang bertugas dalam hal ini, yaitu sebagai berikut.
a. Polisi
Kepolisian adalah alat Negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa KNI sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Polisi merupakan alat penyelidik dan penyidik yang pertama sebelum disampaikan kepasa Jaksa.

Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

b. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum.

Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum

Prestasi dan Potensi Diri


.

* Prestasi diri adalah wujud nyata optimalisasi kelebihan atau bakat (potensi) diri. Seseorang yang memiliki prestasi dapat mengolah dan memberdayakan kekurangan dan kelebihan pada dirinya secara proporsional.

* Kebutuhan manusia ada tiga:
1. Kebutuhan untuk berprestasi
2. Kebutuhan untuk bersahabat
3. Kebutuhan untuk berkuasa

* Kebutuhan untuk berprestasi adalah mental manusia untuk melakukan suatu kegiatan dengan lebih baik.

* Prestasi individu dapat diupayakan dengan cara:
1. Kreatif dan inovatif
2. Tanggung jawab
3. Bekerja keras
4. Perencanaan yang matang

* Potensi diri adalah segala kemampuan yang melekat dalam diri seseorang.

* Macam-macam potensi manusia:
1. Potensi fisik
2. Potensi mental intelektual
3. Potensi sosial emosional
4. Potensi mental spiritual
5. Potensi ketahan-malangan

* Faktor unuk menentukan besar-kecilnya peluang untuk meraih prestasi :
1. Kualitas diri
2. Dukungan masyarakat
3. Strategi jitu
4. Sarana prasarana
5. Nasib baik dan keberuntungan

Politik Luar Negeri


.

* Politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif.
- Bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh politik negara asing.
- Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan menghormati kedaulatan orang lain.

* Dasar hukum Politik Luar Negeri :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 4.
2. Batang tubuh UUD 1945 =>
- Pasal 11 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
- Pasal 13 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
3. UU. No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
4. UU. No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

* Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri :
- Saling menghormati
- Bebas aktif

* Ciri-ciri Politik Luar Negeri:
1. Bebas aktif
2. Anti kolonialisme
3. Anti imperialisme
4. Mengabdi kepada kepentingan nasional
5. Demokratis

*Tujuan Politik Luar Negeri :
1. Untuk kepentingan nasional.
2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
3. Memajukan kesejahteraan umum.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

* Contoh Politik Luar Negeri:
1. Ikut secara aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB).
2. Masuk menjadi anggota PBB.
3. Memprakarsai terbentuknya ASEAN melalui deklarasi bangkok.
4. Mengirim pasukan perdamaian di bawah naungan PBB.

* Hubungan Luar Negeri:
- Hubungan bilateral adalah hubungan dengan dua negara.
Contoh : Indonesia - Singapura
- Hubungan multilateral adalah hubungan lebih dari dua negara.
Contoh : ASEAN, PBB, APEC.

Globalisasi


.

Numpang ngafalin lagi yaa..
Kayaknya blog ini lebih banyak tentang pelajaran deh.. Tak apalah ya, menambah pengetahuan :)

- Globalisasi berasal dari kata globe yang berarti bola dunia.
- Globalisasi disebut juga tindakan mendunia. Artinya, dunia yang begitu luas, dikerutkan seolah-olah menjadi lebih kecil. Sehingga tidak ada lagi batas-batas geografis antarnegara. Seolah-olah dunia hanya dimiliki oleh satu bangsa saja, yaitu bangsa dunia atau warga dunia.
- Globalisasi adalah proses keluar masuknya segala sesuatu ke dalam ruang lingkup dunia sehingga batas-batas geografis antarnegara semakin luntur.
- Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
- Globalisasi bersifat praktis dan cepat.


* Faktor yang mempengaruhi terjadinya globalisasi :
- Ilmu Pengetahuan
- Transportasi
- Informasi

* Bentuk-bentuk globalisasi di sekitar kita:
1. Gaya hidup
2. Makanan
3. Pakaian
4. Komunikasi
5. Transportasi
6. Nilai-nilai

* Ciri-ciri globalisasi:
1. Segala sesuatu itu terus mendunia.
2. Tidak dibatasi oleh ruang.
3. Tidak dibatasi oleh waktu.

* Dampak globalisasi:
=> Dalam bidang politik
- Dampak positif :
1. Hak Asasi Manusia semakin diakui.
2. Masyarakat dapat menggunakan hak politiknya secara bebas.
- Dampak negatif:
1. Semangat musyawarah untuk mufakat dalam politik semakin ditinggalkan.
2. Masyarakat lebih mementingkan kepentingan kelompok daripada kepentingan umum.

=> Dalam bidang ekonomi:
- Dampak positif:
1. Taraf hidup dan pendapatan perkapita masyarakat dapat meningkat.
2. Tersedianya lapangan pekerjaan.
- Dampak negatif:
1. Tatanan hubungan perekonomian yang berlandaskan kekeluargaan semakin pudar, digantikan dengan tatanan hubungan yang penuh dengan persaingan.
2. Terciptanya kelas-kelas ekonomi, seperti kelas buruh dan kelas majikan.

=> Dalam bidang sosial budaya :
- Dampak positif :
1. Dalam bidang pendidikan, siswa sudah menggunakan komputer untuk mempelajari sesuatu.
2. Dalam bidang arsitektur, banyak bangunan yang bergaya Eropa, disertai dengan ornamen khasnya.
- Dampak negatif:
1. Dalam bidang pendidikan, pembelajaran yang berbasis kesadaran terhadap lingkungannya semakin ditinggalkan.
2. Dalam bidang arsitektur, pengadaan perumahan elite yang bergaya Eropa, menggusur perumahan rakyat biasa.