Archive for 2018

Materi Kajima 5


.




Tema : Haid dan Nifas Muslimah
Oleh : Sabrina Maharin Pratama, S.KG

Dalam menjalani haid, wanita dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu:
1.      Wanita yang baru menjalani masa haid
Wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid. Saat haid, wanita berkewajiban meninggalkan shalat, puasa, berhubungan badan, hingga datang masa suci. Jika masa haid telah selesai dalam 1 atau paling lama 15 hari, maka ia wajib mandi dan mengerjakan shalat. Jika sudah 15 hari, darah haid masih mengalir, maka ia dianggap mengalami masa isthihadah (akan dibahas di poin selanjutnyaa)

2.      Wanita yang biasa menjalani haid
Wanita yang pada hari-hari tertentu di setiap bulannya mengalami masa haid. Jika sudah melihat darah berwarna kekuningan atau berwarna keruh, maka itu sudah termasuk awal masa haid.
Jika setelah hari-hari haidnya tersebut, masih ada keluar darah dengan sifat yang sama, maka ia tidak perlu menghitungnya sebagai darah haid. Hal ini sesuai dengan ucapan Ummu Athiyah ra, “Kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna kekuningan atau keruh setelah lewat masa bersuci.” (HR. Al Bukhari).
Sebagian dari ulama berpendapat, wanita yang haid lebih dari hari yang biasa dijalani tiap bulannya, maka hendaknya ia bersuci selama 3 hari, dan setelah itu mandi, dan mengerjakan shalat, selama keluarnya darah tidak lebih dari 15 hari.
Jika lebih dari 15 hari, maka dikategorikan ke dalam wanita yang mengalami darah istihadah.

3.      Wanita yang mengalami Istihadah
Wanita yang mengeluarkan darah terus-menerus melebihi kebiasaan masa haidnya. Wanita yang mengalami masa istihadah harus berwudhu setiap akan shalat, lalu menggunakan pembalut/celana dalam bersih, dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darahnya tetap mengalir. Ada hadits dari Fathimah binti Abi Jahsyin, beliau pernah mengalami masa istihadah dan Rasulullah bersabda, “Jika darah haid, maka ia berwarna hitam, seperti yang telah diketahui banyak wanita. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lain (istihadah), maka berwudhulah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena darah tersebut adalah penyakit.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i)

*NIFAS*
Nifas adalah darah yang keluar yang disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik yang diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. Nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Masa nifas maksimal terjadi selama 40 hari.
Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah  dan para tabi'in sudah sepakat, bahwa wanita yang nifas harus meninggalkan shalat selama 40 hari. Namun jika sudah suci, harus mandi besar dan mengerjakan shalat.

*Cara Mengetahui Kesucian*
Bisa dengan menggunakan kapas yang disentuhkan ke kemaluannya, lalu diamati, apakah masih ada darah yang keluar atau tidak. hal ini dilakukan saat bangun tidur dan sebelum tidur.
Ini dilakukan untuk mendapatkan bukti, apakah dia dalam keadaan suci, atau masih ada yang keluar setelah ia bersuci.

Selanjutnyaa, adalah apa saja yang dilarang ketika kita dalam masa haid dan nifas ukhtii~
1.      SHALAT
Ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.

Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)

2.      PUASA
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335).
Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21).

3.      Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)

Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. 

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan.

Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).

4.      Thawaf Keliling Ka’bah*
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

5.      Menyentuh Mushaf Al Qur’an
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.

Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen).
Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

6.      Berdiam diri dalam masjid
Jika hanya sekedar lewat dan berlalu, masih diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah ketika kita berdiam diri dalam waktu yang lama di dalamnya.

Nah sekarang kita akan bahas amalan yang boleh dilakukan saat haid dan nifas :
1.      Mencukur rambut dan memotong kuku.
2.      Mendengarkan ceramah agama dan majlis selama tidak dilakukan dalam masjid
3.      Berdzikir pada Allah sebelum makan, minum, sebelum tidur.
4.      Membaca hadits, fiqih, doa dan mengucapkan amin.
5.      Mendengarkan bacaan Al Qur’an atau murojaah hafalan.

Sesi pertanyaan :
1.      Bagaimana ketika kita ragu apakah itu darah haid atau bukan, apalagi saat bulan Ramadhan, jadinya ragu mau puasa atau tidak? Bolehkah memegang dan atau membaca dari al-qur'an yang ada terjemahannya?

Jawab :
Pertama, ukhti bisa perhatikan berapa hari biasanya siklus atau masa haidnya anti berlangsung. Misalnya setiap bulannya itu lima hari, lalu di bulan Ramadhan jadi enam hari, maka darah yang keluar di hari ke-6 itu dianggap darah istihadah. Nah di hari ke-6 ukhti diwajibkan untuk mandi, dan boleh mengerjakan shalat dan berpuasa.

Kedua, kalau ukhti tidak tau berapa lama biasanya masa haid itu berlangsung, atau jumlah harinya berubah-ubah, atau lupa, maka perhatikan sifat darahnya. Jika darahnya itu hitam, ukhti tidak perlu mandi dan mengerjakan shalat. Nah, kalau darah seperti ini berhenti kurang dari 15 hari setelah awal haid, maka ukhti wajib mandi dan wajib shalat serta puasa.

Ada beberapa pendapat ulama seperti yang sudah saya tuliskan sebelumnya ukhti. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Jadi walaupun Al Qur’an terjemahan, tapi tetap isinya adalah ayat-ayat Al Qur’an secara lengkap kan nggih, makanya kita tidak boleh menyentuhnya secara langsung, karena Al Qur’an itu suci, sedangkan kita yang sedang haid ini sedang dalam keadaan hadats besar.
1)      Kalau untuk membaca, ada beberapa pendapat juga. Kalau membaca diniatkan untuk belajar, atau mengajari orang lain, itu diperbolehkan. Tapi kalau membaca dengan niat untuk tilawah, itu tidak boleh.
2)      Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an.
Wallahu’alam bishawab.

2.      Terimakasih kesempatannya kak, saya pernah mendengar atau membaca gitu kak, kalau selama masa haid, jika ada bagian dari tubuh seperti rambut yg gugur, itu harus disimpan dan nanti ketika mandi wajib, ikut dibasahi juga rambutnya. Mohon penjelasannya kak yang lebih detail atau mungkin ada yang salahku mengerti maksudnya.

Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim
Ukhti, dalam Islam, kita harus meyakini bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak ingin menyulitkan kita. Dari beberapa referensi yang saya cari, tidak ada dalil yang mewajibkan untuk mencuci rambut rontok ketika haid di waktu mandi wajib.

Syaikhul Islam berkata:  Saya tidak mengetahui adanya dalil syar’i yang menyatakan makruh untuk memotong rambut atau kuku bagi orang junub.
Bahkan sebaliknya terdapat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang hendak masuk islam,
‘Buang rambut kekufuranmu (rambut ketika belum masuk islam) dan lakukanlah khitan.’ (HR. Abu Daud). Beliau memerintahkan orang yang hendak masuk islam untuk mandi, namun beliau tidak menyuruhnya untuk khitan dan mencukur rambut setelah mandi. Sabda beliau yang bersifat umum ini menunjukkan bahwa keduanya boleh (mandi dulu atau khitan dulu). Demikian pula, wanita haid diperintahkan untuk menyisir rambut ketika mandi, padahal menyisir rambut menyebabkan sebagian rontok. (Majmu’ Fatawa, 21/121)

3.      Maaf kak saya mau menanyakan hal ini dalam beberapa studi kasus, bagaimana hukumnya apabila seorang suami meminta melakukan hubungan badan ketika para istrinya sedang masa haid? Dan bagaimana hukumnya untuk suami? Bagaimana cara kita untuk menolak halus apa bila diharamkan dalam islam? 

Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim..
Dalam Al Qur’an dan Hadits sudah jelas disebutkan bahwa tidak boleh mencampuri istri yang sedang haid, sampai dia bersuci. Hukum suami yang mencampuri istrinya saat haid  adalah haram, bahkan pelakunya bisa dianggap kufur.

Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Istri adalah pakaian untuk suami, dan suami adalah pakaian untuk istri. Ijma atau berhubungan badan adalah hal yang diperbolehkan Allah untuk suami istri, tapi kalau melanggar ketentuan Allah, tentu itu tidak boleh ukhti.
InsyaAllah ukhti, kalau suami paham dengan agama, pasti tidak akan meminta melakukan hubungan badan ketika kita dalam kondisi haid.

That’s why, religion is the most important aspect to choose our husband’ to be.
Wallahu’alam bishowab

Materi Kajima 4


.




Tema : Shalat Seorang Muslimah


Ini rangkuman materi mengenai "Sholat Seorang Muslimah"
Oleh drg. Tiara Pradita

• Apa itu sholat ?
Sholat itu sebuah bentuk ibadah, komunikasi kita dengan Allah berupa ucapan dan  perbuatan dengan niat ikhlas sesuai dengan tuntunan . dimulai dari takbiratul ihram sampai dengan salam. Jadi, tetap perlu gerakan bibir, tetap diucapkan tetapi  tidak dengan suara yang keras.

• Kenapa kita harus sholat ?  
Karena Allah memerintahkan kita untuk sholat, kewajiban sholat bagi orang-orang yang beriman. Seperti yang disebutkan dalam QS, An-nisaa ayat 103 . bahkan ada ayat khusus yang mewajibkan kita sebagai muslimah untuk sholat.

Sholat mempunyai kedudukan yang penting di antara ibadah yang lain . dia adalah rukun/ sesuatu yang harus dikerjakan kedua setelah beriman. Jadi, sholat adalah bukti perbuatan dari seorang mukmin. Turun perintahnya pun istimewa dibanding perintah zakat dan yang lainnya. Perintah sholat turun  dalam peristiwa isra’ mi’raj yang penuh makna. Karena, peristiwa tersebut hanya diyakini bagi mereka-mereka yang memang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala.. Solat juga meupakan amalan pertama kali dihisab, penentu hisab amalan lainnya.

Begitu pentingnya sholat karena sholat adalah tiang agama. Sahabat Umar bin Khatab menegaskan, barang siapa menjaga shalatnya maka ia menjaga agamanya. Selain itu menjauhkan dari perbuatan keji dan mungkar dan mendatangkan keberuntungan. Sejalan dengan bagi orang yang menyia-nyiakan (menunda-nunda) shalat atau bahkan tidak shalat maka akan mendapat kerugian . 

Jika itu ingin merubah kondisi kita maka rubahlah/perbaikilah yang pertama-tama yaitu sholat, perbaikilah  dari segala sisi, baik jumlahnya, waktunya, tata caranya. Karena kehidupan kita di dunia ini semua Allah yang atur, waktu, perjalanaan, urusan kita . Setidaknya kita wajib menjaga sholat 5 waktu, semoga kita bisa menjaga waktu sholat kita di awal waktu.

Sesungguhnya sholat shubuh ada waktu akhirnya dan berakhirnya bukan sholat zuhur tetapi saat matahari terbit . karena sesungguhnya waktu terbitnya matahari adalah waktu yang dilarang untuk sholat.

• Tata cara sholat 
Tata cara sholat wanita dan pria itu sama-sama mengikuti cara yang ditunjukkan rasul, sebagaimana dalam hadis sudah beliau sebutkan :
Jadi tata cara sholat itu : 
1.      Niat (dilafalkan dalam hati saja).
2.      Menghadap kiblat dan menaruh sutrah/pembatas di depan tempat kita shalat.
3.      Takbiratul ihram.
4.      Tangan bersedekap.
5.      Membaca doa iftitah.
6.      Membaca ta'awudz.
7.      Membaca basmalah (sebagian ulama ada mengeraskan bacaan basmalah, ada yg melirihkan).
8.      Al fatihah.
9.      Surat/ayat Al-Qur'an.
10.  Takbir.
11.  Ruku dan membaca doa.
12.  Bangun dari ruku' dan membaca doa.
13.  Berdiri dan membaca doa.
14.  Takbir.
15.  Sujud, dengan 7 anggota menyentuh tempat sujud.
16.  Bangun dari sujud, duduk diantara dua sujud dan berdoa.
17.  Sujud kedua dan berdoa.
18.  Duduk sejenak, kemudian berdiri utk rakaat kedua.
19.  Pada rakaat kedua duduk tahiyatul awal.
20.  Pada rakaat terakhir duduk tahiyatul akhir
21.  Salam.

• Tempat sholat terbaik untuk wanita , dirumah atau di mesjid ?
Disebutkan dalam hadis bahwa rasullulah bersabda, jika wanita meminta izin sholat di mesjid maka janganlah dilarang .
Namun ada syarat bagi wanita supaya boleh sholat dimesjid yaitu meminta izin kepada Suami/muhrimnya, menutup aurat , tidak memakai wewangian, dan menghindari ikhltiat (kontak dengan laki-laki),. Sebagaimanaa juga disebutkan dalam hadist yang melarang untuk memakai wewangian jika hendak pergi ke mesjid . Berbeda dengan laki-laki, laki-laki jika hendak ke mesjid disunnahkan untuk harum kalau wanita tidak boleh, karena khawatir mengundang syahwat/ perhatian daari lawan jenis 

• Sholat berjama’ah
Shalat berjamaah bagi wanita itu tidak wajib tetapi tidak dilarang , berjamaah seperti apa ?
1.      Berjamaah dengan sesama wanita .
2.      Berjama’ah wanita dengan pria 
(seorang wanita tidak boleh bermakmum seorang diri dengan seorang imam yang bukan muhrimnya)
• Formasi dalam sholat berjama’ah

• Menutup aurat bagi wanita saat sholat 
Syarat wajib shalat salah satunya menutu aurat , untuk wanita menutup seluruh bagian tubuh kecuali muka dan untuk tangan ada perbedaan pendapat. 

• Apakah harus pakai sarung/mukenah ?
Disuatu hadist diriwayatkan ada shahabiyah yang bertanya apa boleh shalat dengan gamisnya dan rasululllah menjawab, boleh asal menutup kakinya, tetapi tidak termasuk pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh/ ketat.. yang dicontohkan gamis , berarti pakaian yang longgar. Menutup aurat saaat shalat berbeda dengan menutup aurat sehari-hari . jika saat sendirian dan dalam keaadan tidak shalat tidak pakai jilbab tidak apa-apa , begitupun sebaliknya jika sedang sendirian tetapi dalam keadaan shalat tetap wajib pakai ya.

Sesi Pertanyaan :
1.      Kalau lagi shalat lalu gak sengaja sehelai rambut keluar dari mukena apa harus dibiarkan sampai shalat selesai?
Jawab :
• Sebaiknya dimasukkan kembali rambutnya, begitu jg kalau ada bagian aurat lain yg terlihat sewaktu shalat, seperti kaki yg tersingkap, bisa langsung dibenarkan, asalkan tidak jadi banyak bergerak ya, cukup 1 atau 2 gerakan.

2.      Ada beberapa orang yang  saya liat pas tahiyat itu telunjuknya goyang-goyang gitu secara sengaja dan jujur aja itu mengganggu konsentrasi dan fokus pas sholat.
Jawab :
• Dalam tata cara shalat untuk telunjuk saat tahiyatul memang ada perbedaan mahzab. Ada yang diam selama tahiyatul sampai akhir, ada yang mengangkat saat mengucap syahadat, ada yang digerakkan saat kalimat/lafaz Allah/lillahi. Semuanya bisa. Tapi untuk yang digerakkan memang hanya cukup memberikan isyarat dan menggerakan sedikit ya. Bukan diputer-puter apalagi digoyang-goyang.

3.      Untuk waktu yang baik menunaikan solat itu apakah ada? Maksud saya banyak yang bilang kalau setiap waktu awal kita menunaikan solat sama di akhir-akhir kita menunaikan sholat katanya masing-masing punya keistimewaan, benar begitu? Kalau iya, apakah keistimewaannya?
Jawab :
•  Keutamaan semua shalat fardhu/wajib adalah di awal waktu ya. Kecuali shalat malam/qiyamul lail itu baru di akhir malam keutamaannya ya. Tapi untuk shalat fardhu semua di awal waktu ya. Jadi yang ada waktu-waktu utamanya yang shalat sunnah ya.

4.      Apakah sholat kita akan batal apabila di dalam rumah arah kiblat kita sholat itu berdepanan dengan wc? Apakah itu tidak apa-apa?
Jawab :
• Kalau wc kita di arah kiblat gak apa-apa. Yang gak boleh kalau kita sholatnya di depan atau menghadap ke wc ya.

Materi Kajima 3


.




Tema : Aurat Perempuan

Ini untuk rangkuman materi mengenai “Batasan Aurat Pada Perempuan”
Oleh Sabrina Maharani Pratama,  S. Kg 

Saya mulai ya, bismillahirrahmanirrahim.

Aurat memiliki asal dan makna kata yang cukup banyak, tapi sederhananya, aurat adalah sesuatu yang terbuka, aib dan cacat; sehingga seseorang menutupinya karena malu jika hal itu dilihat atau diketahui orang lain. Maka, sudah seharusnya aurat itu ditutupi dan tidak dibuka atau dipertontonkan di khalayak ramai.

Menutup aurat adalah kewajiban bagi kita yang beriman kepada Allah subhana wa ta’ala, terlebih lagi untuk kita ukhti fillah. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surah An-Nur: 31, dan berikut adalah penggalan terjemahannya.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Al-A'masy telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya ini, kecuali yang (biasa) tampak darinya,  adalah wajahnya, kedua telapak tangannya, dan cincinnya. 

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Sehingga bisa kita ambil satu kesimpulan, bahwa seluruh bagian tubuh wanita, kecuali bagian yang biasa nampak, merupakan sesuatu yang tidak boleh terlihat dan ditampakkan atau merupakan AURAT. (note: siapa saja yang boleh melihat aurat kita akan dibahas nanti yaa, so stay tune :D)

Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan.

Walaupun ada perbedaan, kita harus menghargai perbedaan itu yaa. Kita mau memilih yang mana, asal ada hukum yang jelas dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang menyatakan sama-sama boleh, insyaAllah semuanya benar di sisi Allah, wallahu’alam bisshowab.

So do you want to be those women instead? Naudzubillahi min dzalik :'(

Sebenarnya, jika kita mentadabburi ayat-ayat Allah, kewajiban untuk menutup aurat itu adalah bentuk rahmat dan rasa cintanya Allah Azza wa Jalla pada kita loh ukhti fillah.

So please don’t ever think that Allah The Almighty make things difficult for us.

Dalam Al Qur’an terjemahan surah Al Ahzab : 59, Allah berfirman:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Sungguh Maha Penyayang Allah terhadap kita :’) Alhamdulillah, we are muslimah <3 br="">
Sampun nggih previewnyaa, semoga bisa menjadi penyemangat kita  untuk semakin bertahan menjaga aurat kita dan tidak tergoda untuk menampakkannya di tengah zaman now yang very-open-minded ini.

Now... let’s dig the main course!~
1.      Batasan Aurat Wanita di hadapan Lelaki bukan Mahram
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh adalah aurat yang HARUS ditutup. Seluruh tubuh, kecuali yang biasa nampak padanya.

2.      Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. (monggo disearch siapa aja yang termasuk mahram kita nggih). Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.

3.      Batasan Aurat Wanita di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :
1)      Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
2)      Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. 
Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
“.... Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr/24:31]
*materi dikutip dari berbagai sumber*

Once more time, yang harus benar-benar diperhatikan :
Hati hati ukhtii, keseluruhan dirimu adalah aurat, yang setan selalu membersamainya.
Jadi, jangan sampai apa yang kita kenakan itu malah membentuk dan menampakkan aurat kita. 

Beberapa hal yang mungkin sering kita lihat contohnya:
1.      Pakaian yang sebenarnya fungsinya menutup aurat, tapi karena bahannya atau ukurannya atau style-nya, jadi membentuk lekuk-lekuk tubuh kita. What’s the difference with nakedness then?
2.      Kerudung yang seharusnya diulurkan sampai ke dada, malah dibentuk supaya kelihatan stylish, modis, cantik. Hmmm, you can be more beautiful inside your hijab sweetheart moreover Allah will love you, what’s to lose?
3.      Memakai perhiasan-perhiasan yang menarik perhatian, mungkin dari ukurannya, warnanya, bunyinya. 
4.      Lupa menutup kaki bagian bawah (mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki) as known as tidak makai kaos kaki. Bagian ini lumayan sering disepelekan, padahal ini juga terhitung aurat.

Sesi pertanyaan :
1.      Susi Andriani :
Assalamualaikum saya mau tanya, bagaimana jika wanita ingin berenang di kolam renang umum, nh pada saat sdh basah itu kan membuat lekuk tubuh terlihat, walaupun sdh memakai baju yang lumayan gombrong, jadi bagaimana cara untuk menutup aurat pada saat berenang?

Jawab: 

Bismillahirrahmanirrahim,
Nggih betul, berenang itu walaupun sudah memakai baju renang yang longgar, atau yang panjang,  atau pakai yang bahan yang macam-macam, gimana pun ketika nyemplung air, pasti baju tadi akan mengikuti dan membentuk lekuk tubuh kita ya. Jadi kalau pertanyaannya bagaimana cara menutup aurat saat berenang, mohon maaf saya belum tau jawaban yang tepatnya.
Tapi, izin saran nggih, coba ukhti cari kolam renang yang khusus perempuan, atau cari waktu yang sekiranya nda bakal ada laki-laki dewasa (karena aurat boleh terlihat salah satunya pada anak laki-laki yang belum   aurat. Sedangkan di kolam renang umum, banyak orang lain yang bukan mahram yang bisa melihat ukhti, dan bisa saja menjadi dosa tanpa disadari, naudzubillah.
Wallahu’alam bish showab, mhon maaf jika ada yang kurang berkenan nggih

2.      Dewi Sartieka :
Assalammu’alaykum,  jika kita membuka jilbab dihadapan wanita non-muslim bagaimana hukumnya ya mba? Apakah berdosa atau tidak? Saya pernah dengar bahwa hal tersebut ada yang memperbolehkan dan ada yang bilang tidak boleh. Terimakasih, semoga kajian ini dapat menjadi berkah bagi kita semua..

Jawab:

Bismillahirrahmanirrahim,
Jadi kalau untuk wanita non-muslim, walaupun sama-sama wanita, tetapi kita muslimah harus menutup aurat dari mereka ukhti. Dalilnya ada di surah An-Nur: 31, di mana ‘wanita’ yang dimaksud di ayat tersebut adalah wanita muslimah.
Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’i) juga sepakat bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim, sama seperti aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Jadi, kita tetap harus memakai jilbab ketika bertemu dengan para wanita tersebut nggih ukhti. Wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada kekurangan nggih

3.      Milenia A.F :
Assalamualaikum saya mau tanya. Jadi begini mbak, saya kemarin itu melihat ukhti yang sedang di mushola. Nah, jilbabnya itu kan panjang, jadi dia gak pake mukena lagi. Tapi, punggung tangannya itu masih kelihatan. Setahu saya, punggung tangan itu masih termasuk aurat. Bagaimana menurut mbak menanggapi itu. Apakah itu diperbolehkan atau tidak. Terimakasih mbak.

Jawab:

Wa’alaykumsalam warrahmatullah wabarrakatuh ukhti, bismillahirrahmanirrahim,
Dalam beberapa referensi, punggung tangan itu tidak termasuk aurat, karena dia termasuk ke dalam bagian tubuh yang biasa nampak ukhti.
Ini beberapa referensinya:
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan
Jadi, insyaAllah kewajibannya menutup aurat saat sholat sudah terpenuhi walaupun punggung tangannya terlihat ukhti, wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan nggih.

4.      Eka Febriyanti :
Assalamualaikum waramatullahi wabarakatuh. Yang ingin saya tanyakan adalah
Mengenai dunia teknologi yang berkembang sangat pesat . Maka fashion untuk wanita muslimah pun berkembang . Bagaimana solusi mengenai fashion muslimah yang juga sesuai dengan kaidahnya . Namun dengan fashion zaman now, tanpa lekukan dan tanpa membuka aurat . Bahkan sesuai syariah nya wanita muslimah?

Jawab :

Wa’alaykumsalam warrahmatullah wabarrakatuh ukhti. 
Bismillahirrahmanirrahim
Solusi mengenai fashion ini sebenarnya harus mengacu kembali ke aturan Allah Azza wa Jalla dan apa yang ada dalam Sunnah Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam ukhti; Karena teknologi dan fashion pasti akan selalu berkembang (walaupun tidak selalu ke arah yang baik), sehingga pasti selalu ada perubahan.
Apa yang indah dan baik menurut fashion, belum tentu baik di sisi Allah dan Rasul-Nya. Apa yang baik di sisi Allah dan Rasul-Nya, trust me, it’s the best for us.
Yang kita harus ingat, adalah bagaimana kita bisa memperindah diri tanpa harus melanggar aturan Allah Ar-Rahman dan  Rasul-Nya. Apa yang Allah lihat jauh lebih penting daripada apa yang orang lain lihat dalam diri kita
Everyone can say what they want about us, but what Allah sees in us is the most important, isn’t it?
Wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan nggih

Materi Kajima 2


.




Tema : Etika Berhias Muslimah

Assalamualaikum Waarahmatullahi Wabarakaatuh

Alhamdulilahi rabbil ‘alamin, Was sholatu wassalamu ‘ala, Asyrofil ambiyaa iwal mursalin, Sayyidina wa maulana Muhammadin, Wa ‘alaa ‘alihi wa shohbihi ajmain.
Ama ba’du.
Puji dan syukur kita panjatkan atas ke haddirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kesehatan  lahir dan batin kepada kita semua, sehingga kita dapat berkumpul pada kajian online malam hari ini dalam rangka menghambakan diri kepada Allah SWT dan mencari kebaikan ilmu-Nya.

Salawat dan salam tidak lupa kita kirimkan kepada junjungan kita nabi Allah Muhammad SAW. Semoga kita semua termasuk hambanya yang taat, yang berhak mendapatkan syafaatnya di hari akhir kelak..

Sebelumnya perkenalkan saya Rizki Amelia, biasa dipanggil Lia. Senang sekali malam hari ini bisa berkumpul dengan teman-teman sholiha semuanya. Sebelum saya mulai, saya harap dalam kajian kali ini kita bisa sama-sama belajar, sama-sama memperbaiki apa yang salah dan belum benar termasuk apa yang saya sampaikan, mohon koreksinya. Baik...sesuai dengan tema nya yaitu “Etika Berhias Muslimah”.

Jika kita mengharuskan diri kita hidup sebagai wanita modern, rasanya tidak akan ada kata cukup dalam memperhias diri karena trend dan mode yang akan menjadi tujuan utama kita, namun beda hal nya jika kita hidup sebagai seorang wanita muslimah karena dalam perspektif Islam, cantik itu Simple!

Ukhti sholeha
, menggunakan make up, menggunakan perhiasan atau aksesoris cantik hingga menggunakan pakaian terkini adalah beberapa cara yang kadang seringkali kita lakukan dalam upaya untuk mempercantik diri. Karena memang pada hakikatnya seorang wanita pasti selalu ingin tampil cantik.

Namun jangan sampai apa yang kita gunakan malah menimbulkan kebencian-Nya ya ukhti...semoga apa yang kita kenakan selalu mendatangkan kebaikan serta ridhonya. Aamiin.

Pernah mendengar kata Tabarruj? Secara bahasa Tabarruj berasal dari kata al burj yang berarti bintang atau sesuatu yang terang/tampak. Sementara itu, jika ditarik dari penggunaannya, tabarruj berarti berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan. Adapun perhiasan dan kecantikan dari wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa tampak darinya seperti wajah dan telapak tangan.

“Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu” – Al-Alzab ayat 33. Syaikh Ábdur Rahmas as Sa’di menafsirkan ayat tersebut dengan berkata, “Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Ábdur Rahman as Sa’di).

Sesungguhnya kecantikan seorang wanita hanya untuk suaminya. “Nah, bagaimana dengan kita yang masih single kita dandan buat siapa dong?”. Back to the point...Cantik seorang wanita hanya untuk suaminya, jadi kalau kamu masih single berarti kecantikanmu harus terus dijaga ya ukhti. Apa pake make-up gak boleh? Boleh, tetap boleh asal tidak berlebihan!

Oke, sekarang kita masuk pada macam-macam contoh tabarruj yang sesungguhnya seringkali kita temui disekitar kita:
1.      Jilbab yang tidak menutupi seluruh tubuhnya
Saat ini seringkali yang kita temui dan mungkin juga seringkali kita gunakan adalah jilbab yang tidak menutupi tubuh. Sebelumnya Jilbab itu apa sih? Jilbab adalah Pakaian yang menutupi aurat dari seorang muslimah. Dalam surah Al-ahzab ayat 59 “Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka”.  Lalu bagaimana dengan jilbab yang tipis? Maka usahakan di double ya ukhti, agar rambut kita tidak menerawang dari luar.

2.      Jilbab yang membentuk tubuh wanita
Jilbab haruslah longgar dan tidak membentuk tubuh wanita. Jilbab juga harus terulur dari atas kepala hingga bawah, sesuai keterangan para ulama bahwa jilbab itu adalah satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas sampai bawah. Dalam hal ini, pakaian yang dipilih juga harus dari bahan yang tidak membentuk tubuh untuk menghindarkan lekuk tubuh wanita terlihat saat bergerak.

3.      Jilbabnya dijadikan sebagai perhiasan
Surat An Nuur ayat 31, “Dan janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…”, Maka akan menjadi hal yang dilarang apabila kita menjadikan jilbab yang kita gunakan sebagai perhiasan diri terlebih jika hal itu mampu menarik perhatian lelaki yang bukan mahram kita.

4.      Menggunakan pakaian tipis atau transparan
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah SWT)”. Dalam hadis lain ada tambahan, “mereka tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian”.

5.      Memakai wewangian
Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar  mereka mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah seorang pezina”. Bahkan, berdasarkan hadis shahih lainnya larangan ini juga berlaku bagi wanita yang keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Namun seringkali yang saya temui, beberapa orang muslimah kadang mengabaikan (maaf) bau badan nya. Padahal Islam sangat mencintai kebersihan, maka bukan berati pula kita tidak boleh sama sekali memakai wewangian asalkan wangian tersebut sifatnya tidak berlebih hingga orang lain bisa menyium harum nya.

Maka dari sini bisa kita simpulkan ukhti, bahwa berhiaslah sewajarnya dan jangan sampai menimbulkan ketertarikan oleh para lelaki. Karena memang kecantikan dan perhiasan yang kita miliki hanya untuk suami kita kelak.

Demikian teman-teman sholillah semua nya, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat menjadi kebaikan. Saya pribadi mohon maaf atas segala kekurangan, semoga kita semua dapat dikumpulkan oleh Allah kembali pada Surga-Nya. Aamiin
Akhirul kalam,

Subhaanaka Allaahumma wabihamdika asyhadu an laa-ilaaha illaa Anta astaghfiruka wa-atuubu ilaik. Wallahul muwaffiq ila aqwamithaaryq,,,Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

“Be somebody in the eyes of Allah swt, even if you are nobody in the eyes of people”

Sesi pertanyaan :
1.      Indah Sukma Adina : 
Assalamualaikum kak... Mau nanya,, sebenarnya yang di katakan istiqomah dalam bercadar itu gimana, kak?

JAWAB :

Wa'alaikumsalam wr wb Terimakasih ukhti indah untuk pertanyaannya. saya ingin mencoba menjawab. secara harfiah, istiqomah adalah konsisten dalam melakukan kebaikan. Nah lalu apa yang dimaksud dengan istiqomah dalam bercadar? Pada hakikatnya hukum bercadar itu memiliki beberapa pendapat dari para ulama...menutupi kecantikan wajah seorang muslimah tentunya menjadi hal yang baik. lalu bagaimana caranya istiqomah? hem, jujur saya pribadi masih terus belajar bagaimana cara nya berniqab ukhti:), tapi dari beberapa teman saya yang sudah berniqab mereka berkata "bercadar itu menenangkan" sehingga untuk mencapai tahap istiqomah maka kita harus mendapatkan rasa ketenangan itu terlebih dahulu. wallahualam bissawab.

2.      Anggun Marga :
Assalamualaikum. Terimakasih atas waktunya. Maaf kak saya mau tanya,  apakah memakai pakaian yang sudah menutup tapi warna warni sama saja berlebihan? 

JAWAB :

Wa'alaikumsalam wr wb. terimakasih ukhti untuk pertanyaannya. saya ingin mencoba menjawab, bahwa berdasarkan kajian yang pernah saya ikuti bahwa ada beberapa hal yang kadang lazim bagi sebagian orang. Contohnya bagi masyarakat/muslimah yang berasal dari timur tengah, pakaian berwarna merah tentunya bukan hal yang lazim bagi kalangan mereka karena sesungguhnya di arab pakaian yang seringkali digunakan adalah berwarna hitam namun beda hal nya jika pakaian warna warni tersebut digunakan bagi wanita Indonesia yang memang memiliki kultur budaya yang berbeda sehingga mungkin tidak akan menjadi hal yang aneh bila digunakan dikalangan kita ukhti, asal kembali lagi pada hakikatnya segala sesuatu yang berlebihan pasti tidak baik apalagi jika dapat menimbulkan perhatian oleh banyak orang. wallahhualam bissawab,

3.      Afraap :
Assalamualaikum kak, terimakasih atas kesempatan yang diberikan, ijin bertanya lalu apakah tetap diperolehkan bagi wanita untuk menggunakan wangi-wangian keluar dari rumah? Karena pasti kebanyakan perempuan gak pernah lepas dari parfum dsb?

JAWAB:

Wa'alaikumsalam wr wb. terimakasih ukhti untuk pertanyaannya. saya ingin mencoba menjawab, islam sangat mencintai kebersihan. saya pribadi masih menggunakan parfum jika keluar dari rumah namun tidak berlebihan dalam artian dengan wangi yang tidak menyengat sehingga walaupun digunakan tetap tidak menimbulkan wangi yang berlebihan hingga orang lain dapat menyium harum nya. wallahuaalam bissawab

4.      Maitsa Farrasoya :
Bagaimana pendapat ukh mengenai akhwat yang  menggunakan celana tetapi tidak ketat (longgar) yang sekarang ini banyak dijual,  celana tersebut yg memirip-miripkan bentuk rok ukh?

JAWAB :

Wa'alaikumsalam wr wb. terimakasih ukhti Maitsa untuk pertanyaannya. Saya ingin mencoba menjawab, memang sekarang sedang sangat marak celana yang lebar dan menyerupai rok. dari beberapa kajian yang pernah saya ikuti, ada yang mengatakan boleh asalkan celana tersebut benar-benar tidak memperlihatkan lekuk tubuh kita/longgar dan usahakan gunakan baju yang panjang agar benar-benar lekuk tubuh kita tidak terlihat.wallahualam bissawab.

5.      Fira :
Assalamualaikum terimakasih atas waktunya, Dirasa masih suka khawatir apakah berhias diri saat ini dikatakan berlebihan atau tidak, karena terkadang adanya event tertentu mengharuskan seperti itu. Pertanyaannya, Dikatakan berhias diri berlebihan itu seperti apa ya? Dan bagaimana parameternya?

JAWAB :

Wa'alaikumsalam wr wb. terimakasih ukhti Fira untuk pertanyaannya. Saya ingin mencoba menjawab, kadang saya pribadi juga masih terus bertanya-tanya...kira-kira make up yang aku gunakan apakah berlebihan atau gak ya? :) Namun selagi berhias tersebut tidak mengubah ciptaan Allah, seperti mencukur alis mata, sulam alis, menunjukkan perhiasan seperti gelang serta kalung dst dan make up yang terlalu menor/tebal maka secara natural dan sederhana tanpa make up yang tebal insyaAllah kita tetap menjadi muslimah yang cantik ukhti:). wallahualam bissawab.

6.      Rahmita Pratama :
Mungkin sedikit melenceng dari tema ukh, hehe. Begini, menurut ukhti hukum pemakain behel bagi kaum akhwat seperti apa? Lusa ada teman saya menawari pasang behel kepada saya sekadar untuk meratakan struktur fisik si gigi, dan saya masih pikir-pikir takutnya nanti menimbulkan mudharat. Mohon penjelasannya. Syukron.

JAWAB :

Wa'alaikumsalam wr wb. terimakasih ukhti Rahmita untuk pertanyaannya. Saya ingin mencoba menjawab, berdasarkan buku yang pernah saya baca. menggunakan behel tidaklah haram, asalkan dengan niat dan tujuan untuk memperbaiki kesehatan dalam hal ini dengan struktur gigi yang kurang rapi/berantakan maka penggunaan behel malah dianjurkan. namun hukumnya akan menjadi haram apabila kita yang menggunakan bertujuan bukan hanya untuk memperbaiki kesehatan melainkan untuk hal-hal lain yang Allah tidak sukai misal mengikuti strend. wallahualam bissawab.