Archive for Februari 2018

Materi Kajima 3


.




Tema : Aurat Perempuan

Ini untuk rangkuman materi mengenai “Batasan Aurat Pada Perempuan”
Oleh Sabrina Maharani Pratama,  S. Kg 

Saya mulai ya, bismillahirrahmanirrahim.

Aurat memiliki asal dan makna kata yang cukup banyak, tapi sederhananya, aurat adalah sesuatu yang terbuka, aib dan cacat; sehingga seseorang menutupinya karena malu jika hal itu dilihat atau diketahui orang lain. Maka, sudah seharusnya aurat itu ditutupi dan tidak dibuka atau dipertontonkan di khalayak ramai.

Menutup aurat adalah kewajiban bagi kita yang beriman kepada Allah subhana wa ta’ala, terlebih lagi untuk kita ukhti fillah. Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surah An-Nur: 31, dan berikut adalah penggalan terjemahannya.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...”

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Al-A'masy telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya ini, kecuali yang (biasa) tampak darinya,  adalah wajahnya, kedua telapak tangannya, dan cincinnya. 

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Sehingga bisa kita ambil satu kesimpulan, bahwa seluruh bagian tubuh wanita, kecuali bagian yang biasa nampak, merupakan sesuatu yang tidak boleh terlihat dan ditampakkan atau merupakan AURAT. (note: siapa saja yang boleh melihat aurat kita akan dibahas nanti yaa, so stay tune :D)

Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan.

Walaupun ada perbedaan, kita harus menghargai perbedaan itu yaa. Kita mau memilih yang mana, asal ada hukum yang jelas dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang menyatakan sama-sama boleh, insyaAllah semuanya benar di sisi Allah, wallahu’alam bisshowab.

So do you want to be those women instead? Naudzubillahi min dzalik :'(

Sebenarnya, jika kita mentadabburi ayat-ayat Allah, kewajiban untuk menutup aurat itu adalah bentuk rahmat dan rasa cintanya Allah Azza wa Jalla pada kita loh ukhti fillah.

So please don’t ever think that Allah The Almighty make things difficult for us.

Dalam Al Qur’an terjemahan surah Al Ahzab : 59, Allah berfirman:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Sungguh Maha Penyayang Allah terhadap kita :’) Alhamdulillah, we are muslimah <3 br="">
Sampun nggih previewnyaa, semoga bisa menjadi penyemangat kita  untuk semakin bertahan menjaga aurat kita dan tidak tergoda untuk menampakkannya di tengah zaman now yang very-open-minded ini.

Now... let’s dig the main course!~
1.      Batasan Aurat Wanita di hadapan Lelaki bukan Mahram
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh adalah aurat yang HARUS ditutup. Seluruh tubuh, kecuali yang biasa nampak padanya.

2.      Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. (monggo disearch siapa aja yang termasuk mahram kita nggih). Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.

3.      Batasan Aurat Wanita di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :
1)      Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
2)      Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. 
Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
“.... Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr/24:31]
*materi dikutip dari berbagai sumber*

Once more time, yang harus benar-benar diperhatikan :
Hati hati ukhtii, keseluruhan dirimu adalah aurat, yang setan selalu membersamainya.
Jadi, jangan sampai apa yang kita kenakan itu malah membentuk dan menampakkan aurat kita. 

Beberapa hal yang mungkin sering kita lihat contohnya:
1.      Pakaian yang sebenarnya fungsinya menutup aurat, tapi karena bahannya atau ukurannya atau style-nya, jadi membentuk lekuk-lekuk tubuh kita. What’s the difference with nakedness then?
2.      Kerudung yang seharusnya diulurkan sampai ke dada, malah dibentuk supaya kelihatan stylish, modis, cantik. Hmmm, you can be more beautiful inside your hijab sweetheart moreover Allah will love you, what’s to lose?
3.      Memakai perhiasan-perhiasan yang menarik perhatian, mungkin dari ukurannya, warnanya, bunyinya. 
4.      Lupa menutup kaki bagian bawah (mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki) as known as tidak makai kaos kaki. Bagian ini lumayan sering disepelekan, padahal ini juga terhitung aurat.

Sesi pertanyaan :
1.      Susi Andriani :
Assalamualaikum saya mau tanya, bagaimana jika wanita ingin berenang di kolam renang umum, nh pada saat sdh basah itu kan membuat lekuk tubuh terlihat, walaupun sdh memakai baju yang lumayan gombrong, jadi bagaimana cara untuk menutup aurat pada saat berenang?

Jawab: 

Bismillahirrahmanirrahim,
Nggih betul, berenang itu walaupun sudah memakai baju renang yang longgar, atau yang panjang,  atau pakai yang bahan yang macam-macam, gimana pun ketika nyemplung air, pasti baju tadi akan mengikuti dan membentuk lekuk tubuh kita ya. Jadi kalau pertanyaannya bagaimana cara menutup aurat saat berenang, mohon maaf saya belum tau jawaban yang tepatnya.
Tapi, izin saran nggih, coba ukhti cari kolam renang yang khusus perempuan, atau cari waktu yang sekiranya nda bakal ada laki-laki dewasa (karena aurat boleh terlihat salah satunya pada anak laki-laki yang belum   aurat. Sedangkan di kolam renang umum, banyak orang lain yang bukan mahram yang bisa melihat ukhti, dan bisa saja menjadi dosa tanpa disadari, naudzubillah.
Wallahu’alam bish showab, mhon maaf jika ada yang kurang berkenan nggih

2.      Dewi Sartieka :
Assalammu’alaykum,  jika kita membuka jilbab dihadapan wanita non-muslim bagaimana hukumnya ya mba? Apakah berdosa atau tidak? Saya pernah dengar bahwa hal tersebut ada yang memperbolehkan dan ada yang bilang tidak boleh. Terimakasih, semoga kajian ini dapat menjadi berkah bagi kita semua..

Jawab:

Bismillahirrahmanirrahim,
Jadi kalau untuk wanita non-muslim, walaupun sama-sama wanita, tetapi kita muslimah harus menutup aurat dari mereka ukhti. Dalilnya ada di surah An-Nur: 31, di mana ‘wanita’ yang dimaksud di ayat tersebut adalah wanita muslimah.
Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’i) juga sepakat bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim, sama seperti aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Jadi, kita tetap harus memakai jilbab ketika bertemu dengan para wanita tersebut nggih ukhti. Wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada kekurangan nggih

3.      Milenia A.F :
Assalamualaikum saya mau tanya. Jadi begini mbak, saya kemarin itu melihat ukhti yang sedang di mushola. Nah, jilbabnya itu kan panjang, jadi dia gak pake mukena lagi. Tapi, punggung tangannya itu masih kelihatan. Setahu saya, punggung tangan itu masih termasuk aurat. Bagaimana menurut mbak menanggapi itu. Apakah itu diperbolehkan atau tidak. Terimakasih mbak.

Jawab:

Wa’alaykumsalam warrahmatullah wabarrakatuh ukhti, bismillahirrahmanirrahim,
Dalam beberapa referensi, punggung tangan itu tidak termasuk aurat, karena dia termasuk ke dalam bagian tubuh yang biasa nampak ukhti.
Ini beberapa referensinya:
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan
Jadi, insyaAllah kewajibannya menutup aurat saat sholat sudah terpenuhi walaupun punggung tangannya terlihat ukhti, wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan nggih.

4.      Eka Febriyanti :
Assalamualaikum waramatullahi wabarakatuh. Yang ingin saya tanyakan adalah
Mengenai dunia teknologi yang berkembang sangat pesat . Maka fashion untuk wanita muslimah pun berkembang . Bagaimana solusi mengenai fashion muslimah yang juga sesuai dengan kaidahnya . Namun dengan fashion zaman now, tanpa lekukan dan tanpa membuka aurat . Bahkan sesuai syariah nya wanita muslimah?

Jawab :

Wa’alaykumsalam warrahmatullah wabarrakatuh ukhti. 
Bismillahirrahmanirrahim
Solusi mengenai fashion ini sebenarnya harus mengacu kembali ke aturan Allah Azza wa Jalla dan apa yang ada dalam Sunnah Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam ukhti; Karena teknologi dan fashion pasti akan selalu berkembang (walaupun tidak selalu ke arah yang baik), sehingga pasti selalu ada perubahan.
Apa yang indah dan baik menurut fashion, belum tentu baik di sisi Allah dan Rasul-Nya. Apa yang baik di sisi Allah dan Rasul-Nya, trust me, it’s the best for us.
Yang kita harus ingat, adalah bagaimana kita bisa memperindah diri tanpa harus melanggar aturan Allah Ar-Rahman dan  Rasul-Nya. Apa yang Allah lihat jauh lebih penting daripada apa yang orang lain lihat dalam diri kita
Everyone can say what they want about us, but what Allah sees in us is the most important, isn’t it?
Wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan nggih