Tema : Aurat Perempuan
Ini untuk rangkuman materi mengenai “Batasan Aurat Pada
Perempuan”
Oleh Sabrina Maharani Pratama, S. Kg
Saya mulai ya, bismillahirrahmanirrahim.
Aurat memiliki asal dan makna kata yang cukup banyak,
tapi sederhananya, aurat adalah sesuatu yang terbuka, aib dan cacat; sehingga
seseorang menutupinya karena malu jika hal itu dilihat atau diketahui orang
lain. Maka, sudah seharusnya aurat itu ditutupi dan tidak dibuka atau
dipertontonkan di khalayak ramai.
Menutup aurat adalah kewajiban bagi kita yang beriman
kepada Allah subhana wa ta’ala, terlebih lagi untuk kita ukhti fillah. Allah
Azza wa Jalla berfirman dalam surah An-Nur: 31, dan berikut adalah penggalan
terjemahannya.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya...”
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Al-A'masy telah meriwayatkan
dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya ini,
kecuali yang (biasa) tampak darinya, adalah wajahnya, kedua telapak
tangannya, dan cincinnya.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau
berkata, “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi
wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi
wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang
wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya
kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.
(HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan
keseluruhan jalannya”)
Sehingga bisa kita ambil satu kesimpulan, bahwa seluruh
bagian tubuh wanita, kecuali bagian yang biasa nampak, merupakan sesuatu yang
tidak boleh terlihat dan ditampakkan atau merupakan AURAT. (note: siapa saja
yang boleh melihat aurat kita akan dibahas nanti yaa, so stay tune :D)
Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam
madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan
telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan
telapak tangan.
Walaupun ada perbedaan, kita harus menghargai perbedaan
itu yaa. Kita mau memilih yang mana, asal ada hukum yang jelas dalam Al Qur’an
dan Al Hadits yang menyatakan sama-sama boleh, insyaAllah semuanya benar di
sisi Allah, wallahu’alam bisshowab.
So do you want to be those women instead? Naudzubillahi min dzalik :'(
Sebenarnya, jika kita mentadabburi ayat-ayat Allah,
kewajiban untuk menutup aurat itu adalah bentuk rahmat dan rasa cintanya Allah
Azza wa Jalla pada kita loh ukhti fillah.
So please don’t ever think that Allah The Almighty make
things difficult for us.
Dalam Al Qur’an terjemahan surah Al Ahzab : 59, Allah
berfirman:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allâh adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]
Sungguh Maha Penyayang Allah terhadap kita :’)
Alhamdulillah, we are muslimah <3 br="">
3>
3>
Sampun nggih previewnyaa, semoga bisa menjadi penyemangat kita untuk
semakin bertahan menjaga aurat kita dan tidak tergoda untuk menampakkannya di
tengah zaman now yang very-open-minded ini.
Now... let’s dig the main course!~
1.
Batasan Aurat Wanita
di hadapan Lelaki bukan Mahram
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota
tubuh adalah aurat yang HARUS ditutup. Seluruh tubuh, kecuali yang biasa nampak
padanya.
2.
Batasan Aurat Wanita
di Depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi
kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. (monggo disearch siapa
aja yang termasuk mahram kita nggih). Pendapat yang paling kuat tentang aurat
wanita di depan mahramnya yaitu diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang
biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan,
kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air
wudhu.
3.
Batasan Aurat Wanita
di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para
Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita
lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :
1)
Sebagian ahli ilmu
berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki
dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari
fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
2)
Batasan aurat wanita
dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh
memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut,
leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.
Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah
an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
“.... Dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
[an-Nûr/24:31]
*materi dikutip dari berbagai sumber*
*materi dikutip dari berbagai sumber*
Once more time, yang harus benar-benar diperhatikan :
Hati hati ukhtii, keseluruhan dirimu adalah aurat, yang
setan selalu membersamainya.
Jadi, jangan sampai apa yang kita kenakan itu malah
membentuk dan menampakkan aurat kita.
Beberapa hal yang mungkin sering kita
lihat contohnya:
1.
Pakaian yang
sebenarnya fungsinya menutup aurat, tapi karena bahannya atau ukurannya atau
style-nya, jadi membentuk lekuk-lekuk tubuh kita. What’s the difference with
nakedness then?
2.
Kerudung yang
seharusnya diulurkan sampai ke dada, malah dibentuk supaya kelihatan stylish,
modis, cantik. Hmmm, you can be more beautiful inside your hijab sweetheart
moreover Allah will love you, what’s to lose?
3.
Memakai
perhiasan-perhiasan yang menarik perhatian, mungkin dari ukurannya, warnanya,
bunyinya.
4.
Lupa menutup kaki
bagian bawah (mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki) as known as tidak
makai kaos kaki. Bagian ini lumayan sering disepelekan, padahal ini juga
terhitung aurat.
Sesi pertanyaan :
1.
Susi Andriani :
Assalamualaikum saya mau tanya, bagaimana
jika wanita ingin berenang di kolam renang umum, nh pada saat sdh basah itu kan
membuat lekuk tubuh terlihat, walaupun sdh memakai baju yang lumayan gombrong,
jadi bagaimana cara untuk menutup aurat pada saat berenang?
Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim,
Nggih betul, berenang itu walaupun sudah
memakai baju renang yang longgar, atau yang panjang, atau pakai yang
bahan yang macam-macam, gimana pun ketika nyemplung air, pasti baju tadi akan
mengikuti dan membentuk lekuk tubuh kita ya. Jadi kalau pertanyaannya bagaimana
cara menutup aurat saat berenang, mohon maaf saya belum tau jawaban yang
tepatnya.
Tapi, izin saran nggih, coba ukhti cari
kolam renang yang khusus perempuan, atau cari waktu yang sekiranya nda bakal
ada laki-laki dewasa (karena aurat boleh terlihat salah satunya pada anak
laki-laki yang belum aurat. Sedangkan di kolam renang umum, banyak
orang lain yang bukan mahram yang bisa melihat ukhti, dan bisa saja menjadi
dosa tanpa disadari, naudzubillah.
Wallahu’alam bish showab, mhon maaf jika ada
yang kurang berkenan nggih
2.
Dewi Sartieka :
Assalammu’alaykum, jika kita membuka
jilbab dihadapan wanita non-muslim bagaimana hukumnya ya mba? Apakah berdosa
atau tidak? Saya pernah dengar bahwa hal tersebut ada yang memperbolehkan dan
ada yang bilang tidak boleh. Terimakasih, semoga kajian ini dapat menjadi
berkah bagi kita semua..
Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim,
Jadi kalau untuk wanita non-muslim, walaupun
sama-sama wanita, tetapi kita muslimah harus menutup aurat dari mereka ukhti.
Dalilnya ada di surah An-Nur: 31, di mana ‘wanita’ yang dimaksud di ayat
tersebut adalah wanita muslimah.
Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi’i) juga sepakat bahwa aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim,
sama seperti aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Jadi, kita
tetap harus memakai jilbab ketika bertemu dengan para wanita tersebut nggih
ukhti. Wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada kekurangan nggih
3.
Milenia A.F :
Assalamualaikum saya mau tanya. Jadi begini
mbak, saya kemarin itu melihat ukhti yang sedang di mushola. Nah, jilbabnya itu
kan panjang, jadi dia gak pake mukena lagi. Tapi, punggung tangannya itu masih
kelihatan. Setahu saya, punggung tangan itu masih termasuk aurat. Bagaimana
menurut mbak menanggapi itu. Apakah itu diperbolehkan atau tidak. Terimakasih
mbak.
Jawab:
Wa’alaykumsalam warrahmatullah wabarrakatuh ukhti, bismillahirrahmanirrahim,
Dalam beberapa referensi, punggung tangan itu
tidak termasuk aurat, karena dia termasuk ke dalam bagian tubuh yang biasa
nampak ukhti.
Ini beberapa referensinya:
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah,
penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh
tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan
bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah
Ta’ala,
“Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang
dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut
keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita
merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak
tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya.
Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan
lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka
adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan
adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga
pergelangan tangan
Jadi, insyaAllah kewajibannya menutup aurat
saat sholat sudah terpenuhi walaupun punggung tangannya terlihat ukhti,
wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika ada yang kurang berkenan nggih.
4.
Eka Febriyanti :
Assalamualaikum waramatullahi wabarakatuh. Yang
ingin saya tanyakan adalah
Mengenai dunia teknologi yang berkembang sangat pesat . Maka fashion untuk wanita muslimah pun berkembang . Bagaimana solusi mengenai fashion muslimah yang juga sesuai dengan kaidahnya . Namun dengan fashion zaman now, tanpa lekukan dan tanpa membuka aurat . Bahkan sesuai syariah nya wanita muslimah?
Mengenai dunia teknologi yang berkembang sangat pesat . Maka fashion untuk wanita muslimah pun berkembang . Bagaimana solusi mengenai fashion muslimah yang juga sesuai dengan kaidahnya . Namun dengan fashion zaman now, tanpa lekukan dan tanpa membuka aurat . Bahkan sesuai syariah nya wanita muslimah?
Jawab :
Wa’alaykumsalam warrahmatullah wabarrakatuh
ukhti.
Bismillahirrahmanirrahim
Solusi mengenai fashion ini sebenarnya harus
mengacu kembali ke aturan Allah Azza wa Jalla dan apa yang ada dalam Sunnah
Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam ukhti; Karena teknologi dan fashion pasti
akan selalu berkembang (walaupun tidak selalu ke arah yang baik), sehingga
pasti selalu ada perubahan.
Apa yang indah dan baik menurut fashion,
belum tentu baik di sisi Allah dan Rasul-Nya. Apa yang baik di sisi Allah dan
Rasul-Nya, trust me, it’s the best for us.
Yang kita harus ingat, adalah bagaimana kita
bisa memperindah diri tanpa harus melanggar aturan Allah Ar-Rahman dan
Rasul-Nya. Apa yang Allah lihat jauh lebih penting daripada apa yang orang lain
lihat dalam diri kita
Everyone can say what they want about us,
but what Allah sees in us is the most important, isn’t it?
Wallahu’alam bish showab, mohon maaf jika
ada yang kurang berkenan nggih