Archive for April 2018

Materi Kajima 5


.




Tema : Haid dan Nifas Muslimah
Oleh : Sabrina Maharin Pratama, S.KG

Dalam menjalani haid, wanita dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu:
1.      Wanita yang baru menjalani masa haid
Wanita yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid. Saat haid, wanita berkewajiban meninggalkan shalat, puasa, berhubungan badan, hingga datang masa suci. Jika masa haid telah selesai dalam 1 atau paling lama 15 hari, maka ia wajib mandi dan mengerjakan shalat. Jika sudah 15 hari, darah haid masih mengalir, maka ia dianggap mengalami masa isthihadah (akan dibahas di poin selanjutnyaa)

2.      Wanita yang biasa menjalani haid
Wanita yang pada hari-hari tertentu di setiap bulannya mengalami masa haid. Jika sudah melihat darah berwarna kekuningan atau berwarna keruh, maka itu sudah termasuk awal masa haid.
Jika setelah hari-hari haidnya tersebut, masih ada keluar darah dengan sifat yang sama, maka ia tidak perlu menghitungnya sebagai darah haid. Hal ini sesuai dengan ucapan Ummu Athiyah ra, “Kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna kekuningan atau keruh setelah lewat masa bersuci.” (HR. Al Bukhari).
Sebagian dari ulama berpendapat, wanita yang haid lebih dari hari yang biasa dijalani tiap bulannya, maka hendaknya ia bersuci selama 3 hari, dan setelah itu mandi, dan mengerjakan shalat, selama keluarnya darah tidak lebih dari 15 hari.
Jika lebih dari 15 hari, maka dikategorikan ke dalam wanita yang mengalami darah istihadah.

3.      Wanita yang mengalami Istihadah
Wanita yang mengeluarkan darah terus-menerus melebihi kebiasaan masa haidnya. Wanita yang mengalami masa istihadah harus berwudhu setiap akan shalat, lalu menggunakan pembalut/celana dalam bersih, dan selanjutnya boleh mengerjakan shalat, meskipun darahnya tetap mengalir. Ada hadits dari Fathimah binti Abi Jahsyin, beliau pernah mengalami masa istihadah dan Rasulullah bersabda, “Jika darah haid, maka ia berwarna hitam, seperti yang telah diketahui banyak wanita. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah shalat. Jika yang keluar adalah darah lain (istihadah), maka berwudhulah setelah mandi dan laksanakan shalat. Karena darah tersebut adalah penyakit.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i)

*NIFAS*
Nifas adalah darah yang keluar yang disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik yang diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. Nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Masa nifas maksimal terjadi selama 40 hari.
Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah  dan para tabi'in sudah sepakat, bahwa wanita yang nifas harus meninggalkan shalat selama 40 hari. Namun jika sudah suci, harus mandi besar dan mengerjakan shalat.

*Cara Mengetahui Kesucian*
Bisa dengan menggunakan kapas yang disentuhkan ke kemaluannya, lalu diamati, apakah masih ada darah yang keluar atau tidak. hal ini dilakukan saat bangun tidur dan sebelum tidur.
Ini dilakukan untuk mendapatkan bukti, apakah dia dalam keadaan suci, atau masih ada yang keluar setelah ia bersuci.

Selanjutnyaa, adalah apa saja yang dilarang ketika kita dalam masa haid dan nifas ukhtii~
1.      SHALAT
Ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.

Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)

2.      PUASA
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335).
Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21).

3.      Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)

Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. 

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan.

Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).

4.      Thawaf Keliling Ka’bah*
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

5.      Menyentuh Mushaf Al Qur’an
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab.
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini.

Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen).
Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

6.      Berdiam diri dalam masjid
Jika hanya sekedar lewat dan berlalu, masih diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah ketika kita berdiam diri dalam waktu yang lama di dalamnya.

Nah sekarang kita akan bahas amalan yang boleh dilakukan saat haid dan nifas :
1.      Mencukur rambut dan memotong kuku.
2.      Mendengarkan ceramah agama dan majlis selama tidak dilakukan dalam masjid
3.      Berdzikir pada Allah sebelum makan, minum, sebelum tidur.
4.      Membaca hadits, fiqih, doa dan mengucapkan amin.
5.      Mendengarkan bacaan Al Qur’an atau murojaah hafalan.

Sesi pertanyaan :
1.      Bagaimana ketika kita ragu apakah itu darah haid atau bukan, apalagi saat bulan Ramadhan, jadinya ragu mau puasa atau tidak? Bolehkah memegang dan atau membaca dari al-qur'an yang ada terjemahannya?

Jawab :
Pertama, ukhti bisa perhatikan berapa hari biasanya siklus atau masa haidnya anti berlangsung. Misalnya setiap bulannya itu lima hari, lalu di bulan Ramadhan jadi enam hari, maka darah yang keluar di hari ke-6 itu dianggap darah istihadah. Nah di hari ke-6 ukhti diwajibkan untuk mandi, dan boleh mengerjakan shalat dan berpuasa.

Kedua, kalau ukhti tidak tau berapa lama biasanya masa haid itu berlangsung, atau jumlah harinya berubah-ubah, atau lupa, maka perhatikan sifat darahnya. Jika darahnya itu hitam, ukhti tidak perlu mandi dan mengerjakan shalat. Nah, kalau darah seperti ini berhenti kurang dari 15 hari setelah awal haid, maka ukhti wajib mandi dan wajib shalat serta puasa.

Ada beberapa pendapat ulama seperti yang sudah saya tuliskan sebelumnya ukhti. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Jadi walaupun Al Qur’an terjemahan, tapi tetap isinya adalah ayat-ayat Al Qur’an secara lengkap kan nggih, makanya kita tidak boleh menyentuhnya secara langsung, karena Al Qur’an itu suci, sedangkan kita yang sedang haid ini sedang dalam keadaan hadats besar.
1)      Kalau untuk membaca, ada beberapa pendapat juga. Kalau membaca diniatkan untuk belajar, atau mengajari orang lain, itu diperbolehkan. Tapi kalau membaca dengan niat untuk tilawah, itu tidak boleh.
2)      Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an.
Wallahu’alam bishawab.

2.      Terimakasih kesempatannya kak, saya pernah mendengar atau membaca gitu kak, kalau selama masa haid, jika ada bagian dari tubuh seperti rambut yg gugur, itu harus disimpan dan nanti ketika mandi wajib, ikut dibasahi juga rambutnya. Mohon penjelasannya kak yang lebih detail atau mungkin ada yang salahku mengerti maksudnya.

Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim
Ukhti, dalam Islam, kita harus meyakini bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak ingin menyulitkan kita. Dari beberapa referensi yang saya cari, tidak ada dalil yang mewajibkan untuk mencuci rambut rontok ketika haid di waktu mandi wajib.

Syaikhul Islam berkata:  Saya tidak mengetahui adanya dalil syar’i yang menyatakan makruh untuk memotong rambut atau kuku bagi orang junub.
Bahkan sebaliknya terdapat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang hendak masuk islam,
‘Buang rambut kekufuranmu (rambut ketika belum masuk islam) dan lakukanlah khitan.’ (HR. Abu Daud). Beliau memerintahkan orang yang hendak masuk islam untuk mandi, namun beliau tidak menyuruhnya untuk khitan dan mencukur rambut setelah mandi. Sabda beliau yang bersifat umum ini menunjukkan bahwa keduanya boleh (mandi dulu atau khitan dulu). Demikian pula, wanita haid diperintahkan untuk menyisir rambut ketika mandi, padahal menyisir rambut menyebabkan sebagian rontok. (Majmu’ Fatawa, 21/121)

3.      Maaf kak saya mau menanyakan hal ini dalam beberapa studi kasus, bagaimana hukumnya apabila seorang suami meminta melakukan hubungan badan ketika para istrinya sedang masa haid? Dan bagaimana hukumnya untuk suami? Bagaimana cara kita untuk menolak halus apa bila diharamkan dalam islam? 

Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim..
Dalam Al Qur’an dan Hadits sudah jelas disebutkan bahwa tidak boleh mencampuri istri yang sedang haid, sampai dia bersuci. Hukum suami yang mencampuri istrinya saat haid  adalah haram, bahkan pelakunya bisa dianggap kufur.

Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Istri adalah pakaian untuk suami, dan suami adalah pakaian untuk istri. Ijma atau berhubungan badan adalah hal yang diperbolehkan Allah untuk suami istri, tapi kalau melanggar ketentuan Allah, tentu itu tidak boleh ukhti.
InsyaAllah ukhti, kalau suami paham dengan agama, pasti tidak akan meminta melakukan hubungan badan ketika kita dalam kondisi haid.

That’s why, religion is the most important aspect to choose our husband’ to be.
Wallahu’alam bishowab