Dimana Letak Keadilan Hukum Bangsa Ini


.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Pada dasarnya Indonesia adalah Negara Hukum. Segala sesuatunya diatur oleh hukum tertulis yaitu Undang Undang dan memiliki sanksi yang tegas. Namun belakang ini realita yang terjadi di Indonesia, hukum dijadikan ajang kekuasaan. Dimana hanya orang “berduit” yang bisa mengendalikan hukum di negeri ini. Hal ini disebabkan rendahnya moral para Petinggi Negara yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Oleh karena itu untuk mengetahui apakah masyarakat Indonesia sudah mendapatkan rasa keadilan yang sama dimata hukum, kami mengamati beberapa kasus yang terjadi di Indonesia.

1.2            Tujuan
1.      Untuk mengetahui apakah masyarakat Indonesia sudah mendapatkan rasa keadilan yang sama.
2.      Untuk mengetahui kedudukan masyarakat di mata hukum.
3.      Mengetahui letak keadilan hukum di Indonesia.

1.3            Rumusan Masalah
1.      Sudah adilkah hukum di Indonesia?
2.      Apa semua warga bangsa ini sudah sama kedudukannya dimata hukum?
3.      Apakah aparat hukum sudah melakukan tugasnya dengan sebagaimana mestinya?
4.      Masih pantaskah Indonesia disebut Negara hukum?
5.      Lalu, dapatkah hukum bangsa ini kembali ditegakkan?

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Hukum adalah Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Fungsi hukum adalah untuk,
(1) menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat,
(2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin,
(3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
(4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Aparat penegak hukum Lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum. Bila penegakan hukum oleh aparat lemah, masyarakat akan mempersepsikan bahwa hukum dilingkungannya tidak ada atau seolah berada dalam hutan rimba yang tanpa aturan.

2.1          Realita Hukum di Indonesia

2.1.1 ,   Nenek Pencuri Kakao
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanamkakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum.
 Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama sajamencuri.
Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril. 
Suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih. Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

2.1.2.    Rasminah sang pencuri piring dituntut 5 bulan penjara
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Rasminah alias Rasmiah Binti Rawan (55), terdakwa dugaan pencurian enam piring dan 1,5 kg buntut sapi, mengaku tidak gentar menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum. Janda satu anak itu malah menganggap tuntutan JPU biasa saja. "Karena semua (tuduhan) itu tidak benar," ungkap Rasminah usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/11/2010).
Di persidangan, JPU yang terdiri dari Jaksa Riyadi dan Agus Tri, keukeuh menyatakan Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Atas kesimpulan tersebut, JPU menuntut Rasminah dengan pidana penjara selama lima bulan dan dikurangi masa tahanan.
Riyadi mengatakan, aksi pencurian terjadi pada saat rumah korban, Siti Aisyah MR Soekarno Putri di Graha Permai, Jalan Mahoni A7 No 8, Ciputat, Tangerang Selatan, mengalami banjir pada Februari 2007. Enam piring yang tergolong langka itu diambil Rasminah dari rak di ruang depan rumah Siti Aisyah.
"Dengan cara dibawa satu per satu," kata Riyadi. Perbuatan melanggar hukum itu baru diketahui saat Siti Aisyah merasa kehilangan pada 5 Juni 2010. Siti Aisyarh kemudian menyambangi rumah kontrakan Rasminah dan mendapati piring-piring berharganya yang bernilai sekitar Rp 5 juta. Sementara buntut sapi ditemukan Siti Aisyah di dalam kulkas Rasminah.
"Penemuan itu disaksikan seorang anggota polisi," tegasnya. Sebelum sampai pada inti tuntutannya, JPU menilai ada beberapa hal yang memberatkan Rasminah. Selain perbuatannya yang meresahkan masyarakat, Rasminah dianggap berbelit-belit di persidangan.
Atas tuntutan JPU, Dion Pongkor, salah seorang penasihat hukum Rasminah akan mengajukan pledoi. Saat ditemui usai persidangan, Dion beralasan semua yang didakwakan JPU adalah tidak benar.

2.1.3 .   Pencuri voucher pulsa 10 ribu dihukum 7 tahun

Jakarta - Polisi telah menahan siswa SMP Al Jihad, Johar Baru, Jakarta Pusat, DS, dengan tuduhan  mencuri kartu perdana senilai Rp 10 ribu. Polisi berargumen, langkah itu diambilnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi mengarah kepada DS yang bukan hanya mengambil kartu perdana XL Rp 10 ribu tapi sekaligus ikut melakukan perusakan toko pulsa.
"Kita berdasarkan laporan pemilik counter itu. Terus kita tindak lanjuti. Saksi-saksi termasuk pemilik counter itu dan kawan-kawannya juga bilang dia pelakunya," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Suyatno saat dihubungi detikcom, Senin (4/4/2011).
Menurut Suyatno, berdasarkan keterangan saksi, saat itu ada tawuran yang terjadi di sekitar toko pulsa. Sejumlah orang melakukan perusakan dan pencurian termasuk tersangka DS. Polisi masih terus mencari tersangka lainnya yang ikut merusak dan mencuri di toko pulsa tersebut. "Saat itu ada tawuran. Ada toko voucher di situ sudah ditutup tapi dijebol dan dirusak. Salah satunya ya dia (DS) pelakunya. Itu berdasarkan laporan pemilik toko. Terus diteriaki maling ya dikejar," jelasnya.
Suyatno mengatakan, pihaknya masih terus mencari barang bukti selain keterangan saksi yang menyatakan DS pencurinya. "Ya memang kartunya itu  dibuangnya. Tapi semua saksi mengarah ke dia. Kita proses secara hukum," ungkapnya. Bukankah pelakunya anak di bawah umur? "Itu kan pencurian. Nggak lihat siapa orangnya. Kalau dia nggak salah kenapa harus lari lalu diteriaki maling. Kita kan hanya melayani masyarakat. Ada yang lapor ya kita tindaklanjuti," jawabnya.
Saat ditanya mengenai penolakan penangguhan penahanan, Suyatno mengatakan, permintaan penangguhan merupakan hak asasi setiap orang.      Namun penyidik menolak penangguhan tersebut tentu sudah punya alasan yang kuat. "Saya nggak bisa intervensi itu," ujarnya. Sebelumnya pengacara tersangka dari PBHI menyatakan 3 siswa SMP Al Jihad ditangkap polisi karena dituduh mencuri kartu perdana XL Rp 10 ribu pada Kamis (10/3). Ketiganya yakni DS, RW, dan ML.
Setelah diproses, ML dan RW dibebaskan. Sedangkan DS ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

2.1.4.   Pencuri Pisang Divonis 100 Hari Penjara
SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis 100 hari kurungan penjara terhadap terdakwa Puguh Irawan (24). Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 KUHP setelah mencuri setandan pisang milik Soni Lukmanto, warga Desa Bluru, Kecamatan Sidoarjo. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim  yang diketuai Yuli Hafsah, sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susanti dua pekan lalu. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 363, oleh karena itu kami menjatuhkan vonis 100 hari kurungan penjara,” ujar Yuli Hafsah, kemarin.
Bujangan yang tinggal di  Desa Ganting, Kecamatan Gedangan itu hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan vonis majelis hakim. Selanjutnya, dia keluar ruang sidang dengan dikawal petugas menuju ke ruang tahanan PN Sidoarjo. “Saya hanya bisa pasrah mas,” ujarnya kepada wartawan. Ternyata, Puguh Irawan tidak hanya sekali mencuri pisang. Dia pernah dihukum dalam kasus yang sama. Kini, dia mengulangi perbuatannya lagi, sehingga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menguatkan tuntutan JPU.
Kasus pencurian setandan pisang ini sempat menghebohkan warga Bluru, Kecamatan  Sidoarjo. Dia tertangkap basah warga  saat menucri setandan pisang di pekarangan milik Soni pada November 2010 lalu.  Warga curiga, karena sebelumnya dikawasan itu marak  pencurian pisang. Karena itulah, warga cukup waspada dan berusaha mencari tahu siapa pencuri pisang tersebut. Warga yang sudah menunggu sejak lama akhirnya memergoki Puguh  Irawan dan temannya memotong satu tandan pisang di pekarangan milik Soni. Secara spontan, warga kemudian meneriakinya maling  yang tengah berusaha membawa setandan pisang kearah Asmadi yang sudah menunggu di atas motor Yamaha Mio W 2555 TC.
Mendengar teriakan maling, Asmadi langsung kabur dan naas bagi Puguh Irawan, dia tertangkap warga dan langsung diserahkan ke perangkat desa yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Kota Sidoarjo. Di hadapan penyidik, terdakwa saat itu mengaku sudah  tiga kali mencuri pisang. Kenapa dia memilih mencuri pisang, tanpa ditutup-tutupi Puguh Irawan mengaku mencuri pisang lebih mudah untuk dijual. Dia mencuri pisang itu uangnya untuk membayar kost.

2.1.5.   Arthalita Suryani Bebas
Artalyta Suryani Bebas Bersyarat 27 Januari – Artalyta Suryani alias Ayin sebagai terpidana dari kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan akan bebas dari lembaga pemasyarakatan wanita tengerang pada 27 Januari nanti setelah ia diduga mendapatkan remisi. Ayin memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani eksekusi penahanan sejak Maret 2009. Mendengar pernyataan tersebut, Patrialis Akbar selaku Menkum HAM menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Ayin sama sekali tidak ada remisi atau potongan masa tahanan. Dia menyatakan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono telah menolak permohonan remisi untuk Ayin karena insiden sel mewah milik Ayin di Rumah tahanan Pondok Bambu beberapa waktu lalu.
Meski begitu, ada pertimbangan baik juga karena kelakuan Ayin selama menjalani tahanan dinilai baik. Namun sayang, permohonan tersebut tetap ditolak. Sebelumnya, Ayin dikabarkan mendapatkan remisi dua bulan dan 20 hari. Informasi yang beredar menyebutkan, pemberian remisi dikuatkan surat keputusan Menkum HAM yang ditandatangani Kakanwil Kemenhum HAM Banten bertanggal 27 Desember 2010.
Saat dikonfirmasi, Untung Sugiono menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengabulkan permintaan remisi itu. “Dirjen Pas tidak pernah mengeluarkan remisi untuk Ayin pada 2010. Kalau ada kopi surat remisi Ayin, itu saya tidak tahu. Pokoknya, sampai detik ini tidak ada remisi umum,” tegasnya ketika ditemui di gedung Kemenkum HAM kemarin

2.1.6.   Anggodo dihukum 4 tahun penjara
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Anggodo Widjojo selama 4 tahun penjara. Anggodo terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan di lembaga tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ucap ketua majelis, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/20101).
Selain hukuman pidana, adik buronan KPK Anggoro Widjojo ini  juga harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak, hukuman Anggodo akan ditambah sebanyak 3 bulan penjara. Oleh majelis, Anggodo telah terbukti bermufakat dengan Ari Muladi untuk berusaha menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Jumlahnya keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar. Dengan adanya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2.1.7 .   Susno Duadji Korupsi
Jakarta, 24/3 (ANTARA) - Mantan Kabareskrim Mabel Polrii, Komjen Pol Susno Duadji, langsung menyatakan banding usai divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Saya akan mengajukan banding," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Mabes Polri) itu. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis malam.
Sementara itu, ketua majelis hakim perkara Susno Duadji, Kharis Mardiyanto, dalam pembacaan putusan mengemukakan: "Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara tiga tahun enam bulan. "Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuh tahun kurungan dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008. Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.
Susno Duadji Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.  Majelis berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal, sehingga  pembelaan dari kuasa hukum Susno patut ditolak.
Majelis juga menilai, terkait dana pengamanan Pilkada Jabar, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui adanya pemotongan.  Karena, saat itu Susno Duadji tengah menjabat sebagai Kapolda Jabar. Majelis hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa, yakni sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
"Dan, di bawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower," katanya. Sebelumnya, penuntut umum menyatakan untuk kasus Pilkada Jawa Barat, perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8 ,1 miliar," katanya. Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar, mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp27 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari dana Rp8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan.

2.1.8.  Gayus hanya divonis 7 tahun?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan tujuh tahun penjara. Apa pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho tersebut? Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana empat lapis pasal jeratan. Pertama, akibat perbuatan terdakwa mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), kantor pelayanan pajak Sidoarjo harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan. "Maka harus dikembalikan oleh negara beserta bunga sebesar total Rp570 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.
Majelis berpendapat, terdakwa Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT SAT dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara. "Merugikan keuangan negara salah satunya dengan berkurangnya jumlah kekayaan keuangan negara," kata Albertina.
Selain itu Gayus juga dijerat memberikan suap kepada penyidik Mabes Polri. "Terdakwa telah memberi sejumlah uang kepada Arafat Enanie selaku penyelenggara negara maka unsur kedua terpenuhi," kata Hakim Albertina Penyerahan uang terhadap Arafat, kata Albertina, dilakukan di tempat parkir Hotel Ambhara yang diserahkan oleh pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Albertina menambahkan, maksud pemberian uang kepada penyidik tidak hanya tidak dilakukan penyitaan terhadap rumah dan rekening terdakwa di Bank Panin dan BCA.
Selanjutnya, kata Albertina, meski terdakwa menyatakan tidak jadi menyerahkan uang sebesar US$40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun--hakim yang menangani perkara Gayus di Tangerang-- namun telah ada janji yang diberikan. "Terdakwa jadi memberikan atau tidak, terdakwa telah menjanjikan memberikan US$40.000, dan selanjutnya diberikan kepada hakim anggota US$5.000 kepada masing-masing hakim anggota, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko," kata dia. Selain itu, adanya, pesan singkat dari Muhtadi Asnun yang meminta mobil Honda Jazz dan disanggupi terdakwa dinilai hakim terdakwa telah memberikan janji dengan permintaan tertentu.
Terakhir, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 22 Jo Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim, terdakwa telah sengaja membuat surat perjanjian dan kuitansi palsu. "Meski terdakwa tahu isi perjanjian tersebut tidak benar terdakwa menandatangani," ujar dia. Selain itu, hakim berpendapat dengan menandatangai perjanjian dan kuitansi fiktif tersebut berakibat dibukanya blokir rekening terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan pernyataan saksi Wani Sabu, dari Halo BCA, yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pemblokiran terhadap rekening terdakwa. "Terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga unsur ketiga terpenuhi," kata dia.
Pemblokiran tersebut menurut hakim, tidak dilakukan karena tidak ada uang dalam rekening milik Gayus ketika dilakukan pemblokiran. Selanjutnya soal asal dana Gayus yang diakui terdakwa berasal dari PT Bumi Resources sebesar US$1 juta, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Terlepas benar tidaknya asal uang tersebut yang masih dalam penyidikan, kata Albertina, apabila dihubungkan dengan pekerjaaan terdakwa yang pegawai golongan III dan memiliki uang sebesar itu, patut diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain vonis tujuh tahun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga memerintahkan Gayus membayar uang denda Rp300 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 20 tahun dan uang denda Rp500 juta. (umi)

BAB III
PEMBAHASAN

            Sudahkah keadilan berwujud dalam beberapa kasus hukum di atas? Meskipun KPK berhasil menjerat Anggodo ke dalam tahanan dengan menggunakan pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun kasus ini menunjukan ketidakadilan dalam hukum. Jika dibandingkan dengan proses hukum yang dialami Minah dan kawan-kawan ‘orang kecil’ lainnya.
            Kelima orang kecil tersebut memang terbukti melakukan tindak pidana ,dan karena itu harus dihukum. Namun yang menjadi pertanyaan ialah, sudah tidak adakah rasa kemanusiaan pada kasus mereka? Dalam undang-undang telah jelas bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Maka bila melanggar hukum, wajib dijatuhkan hukuman.
            Akan tetapi hakim memiliki kewenangan untuk menilai sebuah kasus sebelum menjatuhkan hukuman dengan melihat jenis kejahatan, kerugian, usia, perekonomian, latarbelakang, dan dampak hukum bagi masyarakat. Itu semua seharusnya menjadi dasar pemikiran seorang hakim sebelum menjatuhkan hukuman. Lihatlah bagaimana seorang koruptor mencuri uang negara, uang uang rakyat, atau jelas-jelas menyuap seorang jaksa kemudian mendapatkan berbagai macam keringanan dan kemewahan dalam penjara. Sedangkan seorang nenek miskin yang tinggal sendirian dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena mencuri tiga buah kakao yang harganya tidak seberapa. Itukah keadilan?
            Padahal rakyat dijanjikan tiga hal dalam hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Semua orang pasti berusaha mencari keadilan. Karena itu, maka hukum harus bersifat kemanfaatan bagi semua orang. Namun, tidak semua keputusan hakim dirasa adil dan bermanfaat bagi semua orang. Untuk itu tiga komponen system hukum yakni, substansi, struktur, dan kultur, harus segera dibenahi.
            Karena semua warga Negara sama kedudukannya dimata hukum, maka ia tidak boleh hanya memihak kepada golongan yang berkuasa dan berduit. Jangan sampai plesetan “UUD” (Ujung-Ujungnya Duit), maupun “KUHP” (Kasih Uang Habis Perkara) terus menjadi benalu dalam system hukum dinegeri ini.
BAB IV
PENUTUP

4.1                        Kesimpulan
Hukum di Indonesia bagaikan pedang yang tertancap ke bawah, semakin ke bawah maka semakin tumpul. Masih banyak para aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya. Padahal, hal pertama yang harus dibangun untuk menciptakan keadilan adalah kejujuran dari para penegak hukumnya.
Profesiolisme aparat penegak hukum memberi dampak kerja kepada aparat penegak hukum lainnya. Lemahnya moral dan mental oknum penegak hukum akan dimanfaatkan oleh jaringan makelar kasus.
Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, maka hukum tidak boleh hanya memihak pada golongan yang berkuasa dan berduit. Karena tidak mungkin membersihkan barang yang kotor dengan lap yang kotor.

4.2                        Saran
Agar hukum di Indonesia bisa berjalan sebagaimana mestinya, maka pemerintah harus bekerjasama dengan aparat hukum dengan cara memberikan sanksi yang tegas dan nyata terhadap aparat hukum yang melanggar kode etik kerjanya.

Pemerintah juga harus meningkatkan keamanan bagi aparat hukum agar terhindar dari berbagai ancaman pihak yang berlaku curang. Karena sering kali aparat hukum yang jujur menegakkan keadilan dan menolak suap mendapat ancaman dari tersangka, sehingga mereka takut dan terpaksa menuruti kemauan terdakwa tersebut. Tiga komponen sistem hukum yakni, substansi, struktur, dan kultur, juga harus segera dibenahi. Terutama pada hakim atau jabatan tertinggi di kejaksaan dan kepolisian.

Your Reply