MAKALAH TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA


.

MAKALAH
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA
Makalah ini diajukan untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Pancasila


logo-untirta-baru.jpg


DISUSUN OLEH :
ANNISA APRILIA
2225141025

KELAS 1A




PROGRAM STUDI MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

TAHUN 2014




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Tindak Pidana Penyelundupan Barang Ekspor dan Impor di Indonesia sebagai salah satu kegiatan belajar atau kuliah dan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Serang, 18 Desember 2014

Penulis




















DAFTAR ISI

HALAMAN JUDULi
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang Penelitian 1
1.2     Rumusan Masalah 2
1.3     Tujuan Penulisan2
1.4     Metode Penelitian3
1.5     Sistematika Penulisan 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Penyelundupan Barang Ekspor-Impor4
2.2     Jenis-Jenis Penyelundupan Barang Ekspor-Impor4
2.3     Tata Laksana Ekspor-Impor 6
2.4     Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Penyelundupan Barang Ekspor-Impor7
2.5     Faktor Penyebab Adanya Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor 8
2.6     Dampak Negatif dari Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor9
2.7     Kasus Penyelundupan Barang Ekspor-Impor yang Ada di Indonesia9
2.8     Peraturan Perundangan Tindak Pidana Penyelundupan10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan12
3.2 Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang Penelitian
 Indonesia adalah sebuah negara. Terbentuknya sebuah negara dengan adanya wilayah, rakyat, pemerintahan, dan kedaulatan dari negara lain. Negara dalam upayanya untuk mensejahterakan rakyat membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan sumber-sumber dana bagi keuangan Negara. Adapun salah satu sumber dana tersebut, berasal dari pungutan Bea dan pungutan-pungutan lain yang sah. Dalam pelaksanaannya pungutan tersebut antara lain dibebankan pada aparat pemerintah tersendiri antara lain yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi tugas untuk mengatur masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri atau impor dan keluarnya barang dari dalam negeri ke luar negeri atau ekspor. Dalam aktifitas perekonomian terdapat kecenderungan untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya sehingga tidak mustahil terdapat penyimpangan dalam ekspor atau impor dalam rangka menghindarkan dari pungutan-pungutan bea dan pungutan lainnya. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat kondisi geografis Negara Indonesia terdiri dari puluhan ribu pulau yang terdiri dari pulau-pulau besar maupun pulau-pulau kecil. Antara pulau-pulau tersebut terbentang jarak yang berbagai macam antar satu pulau dengan pulau lain maupun antar pulau di wilayah Indonesia dengan pulau wilayah negara lain.
Perbedaan jarak yang lebih dekat dengan luar negeri dari pusat perdagangan dalam negeri, perbedaan harga yang menyolok antar harga barang di dalam negeri dengan harga barang di luar negeri, mentalitas oknum-oknum tertentu, kelemahan sarana dan prasarana serta kelemahan administrasi berupa berbelitnya birokrasi sehingga dapat memberikan peluang pada pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekspor impor untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran. Salah satu bentuk dari penyimpangan dan pelangaran tersebut adalah tindak pidana penyelundupan.
Tindak pidana penyelundupan menjadi masalah yang serius dalam pelaksanaan perekonomian negara, hal ini disebabkan karena apabila penyelundupan semakin meningkat dengan berbagai bentuk baik secara fisik, maupun secara administratif, akan menyebabkan semakin banyak uang negara yang tidak terpungut sehingga akan menghambat baik itu target yang ditetapkan negara melalui pungutan bea dan cukai yang setiap tahunnya di harapkan meningkat. Setiap tahun selalu saja terjadi kerugian akibat penyelundupan yang terjadi di wilayah Indonesia baik itu melalui jalur darat, laut maupun udara.
Sejak tahun 1967 Presiden RI berdasarkan Keputusan Nomor 73, telah memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk melakukan pengutusan, pemeriksaan terhadap mereka yang melakukan penyelundupan. Berdasarkan instruksi Nomor Ins-009//JA/5/1990, tanggal 7 Mei 1990, Jaksa Agung telah membentuk Team Penanggulangan dan Penanganan Perkara Penyelundupan (TP4), TP4 daerah tingkat I dan TP4 daerah tingkat II. Selain TP4, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan penyelundupan masih perlu ditingkatkan.

1.2.        Rumusan Masalah
 Berdasarkan uraian dalam latar belakang, penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari penyelundupan barang ekspor dan impor?
2.      Apa saja jenis-jenis penyelundupan barang ekspor dan impor?
3.      Bagaimana tata laksana ekspor dan impor?
4.      Apa saja perbuatan-perbuatan yang termasuk penyelundupan barang ekspor dan impor?
5.      Apa saja faktor yang menyebabkan adanya upaya penyelundupan barang ekspor dan impor?
6.      Apa dampak yang terjadi akibat adanya upaya penyelundupan barang ekspor dan impor?
7.      Apa contoh kasus penyelundupan barang ekspor dan impor yang ada di Indonesia?
8.      Bagaimana peraturan perundangan tindak pidana penyelundupan di Indonesia?

1.3.        Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui pengertian dari penyelundupan barang ekspor dan impor.
2.    Untuk mengetahui jenis-jenis penyelundupan barang ekspor dan impor.
3.    Untuk memahami tata laksana ekspor dan impor.
4.    Untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang termasuk penyelundupan barang ekspor dan impor.
5.    Untuk memahami faktor yang menyebabkan adanya upaya penyelundupan barang ekspor dan impor.
6.    Untuk mengetahui dampak yang terjadi akibat adanya upaya penyelundupan barang ekspor dan impor.
7.    Untuk megetahui contoh kasus penyelundupan barang ekspor dan impor yang ada di Indonesia.
8.    Untuk mengetahui peraturan perundangan tindak pidana penyelundupan di Indonesia.

1.4.        Metode Penelitian
 Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dimana penulis menggunakan referensi berupa buku berjudul “Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahannya”. Selain itu juga, penulisa menggunakan beberapa referensi dari internet ydang dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya.

1.5.        Sistematika Penulisan
 Makalah ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama merupakan pendahuluan yang meliputi latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab dua merupakan pembahasan mengenai tindak pidana penyelundupan barang ekspor dan impor, jenis, faktor dan dampak negatif adanya penyelundupan barang ekspor dan impor. Selain itu juga mengenai contoh kasus penyelundupan barang ekspor dan impor  di Indonesia dan peraturan perundangan mengenai tindak pidana penyelundupan.
Dalam bab tiga disampaikan simpulan dan saran. Selain itu, makalah ini juga dilengkapi dengan daftar pustaka.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
Penyelundupan berasal dari kata selundup. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, 1989, kata selundup diartikan menyelunduk, menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi  atau secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.
Dalam kamus Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary kata Smuggle diartikan “to import or exsport secretly contrary to the law and especially without paying duties import or exsport something in violation of the customs law”. (mengimpor atau mengekspor secara gelap, berlawanan atau tak sesuai dengan hukum dan khususnya menghindari kewajiban membayar atas suatu impor atau ekspor yang merupakan pelanggaran peraturan pabean).
Dalam kamus bahasa Belanda-Indonesia, smokkel diartikan penyelundupan. Pasal 7 Ordonansi Bea (OB) mencantumkan kata penyelundupan dengan “Pegawai-pegawai berwenang jika menyangka seorang melakukan pelanggaran, hak di luar maupun di tempat kedudukannya, memeriksa segala alat-alat pengangkutan, barang-barang yang dimuat di atasnya atau di dalamnya dan barang-barang yang sedang diangkut, memerintahkan kapal-kapal berlabuh di sungai-sungai dan di tasik-tasik, memerintahkan berhenti alat-alat pengangkutan lain atau orang-orang yang sedang mengangkut, memerintahkan membongkar sesuatu alat pengangkutan atas biaya yang bersalah dan mempergunakan segala usaha paksa yang berfaedah untuk melakukan pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan.
Meneliti perundang-undangan, Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 memuat arti penyelundupan sebagai berikut:
Penyelundupan ialah delik yang berhubungan dengan pegeluaran barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor), atau pemasukan barang atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor).

2.2.       Jenis-Jenis Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
Ada 2 jenis penyelundupan, yaitu :
1.      Penyelundupan fisik
Penyelundupan fisik adalah setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia tanpa dokumen).
Umumnya Para sarjana telah sepakat, bahwa yang dimaksud dengan penyelundupan fisik dalam Pasal 26b RO (Rechtenordonnatie, artinya Ordanansi Bea)  adalah “barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor barang-barang atau berupaya mengimpor atau mengekspor barang-barang tanpa mengindahkan akan ketentuan-ketentuan dari ordonansi ini dan dari regelemen-regelemen yang terlampir padanya atau yang mengangkut ataupun yang menyimpan barang-barang bertentangan dengan sesuatu ketetuan larangan yang ditetapkan berdasarkan ayat kedua Pasal 3.
     Sedangkan Pasal 3 ayat (2) OB yang ditunjuk Pasal 26b berbunyi : “dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dari ordonansi ini dan regelemen-regelemen yang terlampir padanya tentang pengangkutan ke dan dari pelabuhan, maka Menteri Keuangan dengan semufakat Menteri Dalam Negeri, berhak untuk menunjuk jalan-jalan daratan atau perairan atau daerah-daerah, di mana barang-barang yang di tunjuknya dilarang diangkut dan/atau dalam sebuah bangunan atau di pekarangannya, jika tidak dilindungi dengan dokumen dari pegawai-pegawai bea dan cukai atau dari jawatan-jawatan lain yang ditunjuknya.

2.      Penyelundupan Adminitrasi
Penyelundupan administrasi adalah setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai jumlah/jenis atau harga barang yang ada di dalamnya.
Yang dimaksud dengan penyelundupan administrasi adalah yang diatur dalam Pasal 25 ayat (II)c OB yaitu “Memberitahukan salah tentang jumlah, jenis atau harga barang-barang dalam pemberitahuan-pemberitahuan impor, penyimpanan dalam entreport, pengiriman ke dalam atau ke laur daerah pabean atau pembongkaran atau dalam sesuatu pemberitahuan tidak menyebutkan barang-barang yang dikemas dengan barang-barang lain.
Jika barang-barang tersebut masih di daerah pabean, dikategorikan sebagai penyelundupa administrasi, karena yang tidak sesuai adalah jumlah, jenis, atau harga barang yang dilaporkan, dan masih ada kemungkinan untuk melunasi secara utuh kewajiban-kewajiban membayar. Tetapi jika telah ada dipelabuhan, maka dikategorikan sebagai penyelundupan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 26b OB.


2.3.    Tata Laksana Ekspor-Impor
1.    Tata Laksana Ekspor
Umumnya tata laksana ekspor berlaku secara temporer, artinya dapat selalu berubah sesuai dengan kenyataan dalam masyarakat dan kebijaksanaan Pemerintah. Pada dasarnya barang-barang ekspor dibebaskan dari pemeriksanaan duane. Barang-barang ekspor dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a)    Barang bebas ekspor;
b)   Barang yang ekspornya dikendalikan;
c)    Barang yang dikenakan pajak ekspor (PE) dan/atau pajak ekspor tambahan (PET).

Dasar hukum :
1.      Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
3.      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
4.      Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008  tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

2.    Tata Laksana Impor
a.       Dasar Hukum
1.      UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
2.      Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
3.      Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007.



b.      Perkecualian Dalam Tata Laksana Impor
Barang-barang impor yang mendapat perkecualian ialah:
1.      Barang diplomatik;
2.      Barang pindahan;
3.      Minyak bumi mentah;
4.      Bahan peledak dan lain-lain;
5.      Barang-barang impor berdasarkan Pasal 23 )B;
6.      Barang-barang hibah;
7.      Barang dagangan yang mempunyai nilai f.o.b. (free on board = bebas sampai di atas kapal) kurang dari US$ 5,00.00. tetapi batas barang-barang tersebut masih berlaku ketentuan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai).

2.4.     Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Penyelundupan Barang Ekspor- Impor
   Perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dalam UU No. 5 Tahun 1995 antara lain:
1.      Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean dan/atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean.
2.      Mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor.
3.      Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau catatan.
4.      Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan.
5.      Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan.
6.      Memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut UU Kepabeanan harus disimpan.
7.      Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan.
8.      Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut UU Kepabeanan.
9.      Membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang ditentukan menurut UU Kepabeanan.
10.  Tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
11.  Tidak membawa barang impor ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut tidak diberitahukan oleh pengangkutnya.
12.  Pengangkut tidak melaporkan pembongkaran barang impor terlebih dahulu ke Kantor Pabean terdekat.
13.  Jumlah barang yang dibongkar kurang atau lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.
14.  Mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
15.  Pengangkut yang tidak memberitahukan barang yang diangkutnya dengan tujuan ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
16.  Barang yang diangkutnya tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya.
17.  Tidak menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan tidak membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa oleh pejabat Bea dan Cukai.
18.  Tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor dan impor.
19.   Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas barang impor dan ekspor.

2.5.     Faktor Penyebab Adanya Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
 Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya upaya penyelundupan barang dari dalam negeri ke luar Indonesia atau sebaliknya termasuk komoditi minyak mentah, antara lain :
1.      Karena terjadi perbedaan harga yang mencolok antara harga barang di dalam negeri dengan produk di luar negeri. Misalnya di Indonesia beli BBM premium selisih Rp 4.000 lebih murah dibandingkan di Timor Leste, mereka tertarik menyelundupkan. Karakteristik barang yang diselundupkan biasanya karena ada selisih harga yang tajam.
2.      Barang itu dilarang, misalnya seperti yang terjadi di Atapupu (NTT), kalau orang Timor Leste beli BBM subsidi di Indonesia dilarang, jadi ada saja oknum yang menyelundupkan.
3.      Soal tarif impor/ekspor, makin tinggi tarif impor/ekspor maka semakin berpeluang suatu barang diselundupkan, misalnya handphone yang tarif impornya tinggi maka berisiko tinggi diselundupkan ke dalam negeri. Terkait kasus handphone, modusnya cara pengiriman dengan memisahkan produk handphone dengan kemasannya.

2.6.       Dampak Negatif dari Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
  Adanya penyelundukan mengakibatkan dampak yang merugikan bagi bangsa dan negara, dampak penyelundupan antara lain :
1.      Menghambat pembangunan nasional dan merugikan Negara.
2.      Potensi pajak Negara hilang.
3.      Membuat malu bangsa karena ada warga yang bekerjasama dengan penjahat dari luar negeri atau bisa dikatakan mengkhianati Negara.
4.      Penerimaan dan devisa negara berkurang.

2.7.       Kasus Penyelundupan Barang Ekspor-Impor yang Ada di Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Biji Plastik

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan biji plastik ilegal seberat 240.750 kilogram dari Arab Saudi. Menurut Kepala Pelaksana Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Agus Yulianto di kantor Bea dan Cukai, potensi kerugian negara sebesar Rp 443 juta. Perusahaan pengimpor di Gresik menyalahi aturan penggunaan fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan itu diduga menjual bahan biji plastik dengan disamarkan sebagai plastic process clear. Perusahaan itu menjual langsung biji plastik kepada perusahaan lain di Sidoarjo. Seharusnya, setelah diimpor biji plastik itu diolah menjadi barang jadi sebelum dipasarkan. Sehingga dua perusahaan ini telah menyalahi aturan.
Bea Cukai pun menyita tiga truk pengangkut biji plastik itu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Perusahaan pengimpor akan dikenai sanksi administratif, denda minimal 100 persen dan paling banyak 500 persen dari bea masuk dan izin operasi bisa dicabut. Bea Cukai masih memeriksa kasus ini. Kerugian negara atas kasus itu kemungkinan bertambah banyak. 
2.8.       Peraturan Perundangan Tindak Pidana Penyelundupan
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2006 Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661).
Telah diatur sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor, yaitu:
1.    Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2.    Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor, yaitu :
1.    Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2.    Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Untuk tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara, yaitu :
1.    Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
2.    Pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Rumusan sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasa l102 B Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2006 tersebut di atas pada dasarnya menerapkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), dengan mengutamakan penerapan sanksi pidana penjara terlebih dahulu dan kemudian diikuti dengan sanksi pidana denda secara kumulatif. Formulasi penerapan sanksi pidana seperti ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penyelundupan dikenakan sanksi pidana ganda yang cukup berat, yaitu diterapkan sanksi pidana penjara di satu sisi dan sekaligus juga dikenakan saksi pidana denda. Namun jika sanksi denda tidak dapat dibayar dengan subsider Pasal 30 KUHP maka sangat merugikan negara.
Dasar filosofis penerapan sanksi pidana penyelundupan tersebut berbentuk sanksi pidana kumulatif, karena tindak pidana penyelundupan merupakan bentuk “kejahatan atau tindak pidana yang merugikan kepentingan penerimaan negara, merusak stabilitas perekonomian negara atau merusak sendi-sendi perekonomian negara, dan merugikan potensi penerimaan negara yang diperlukan untuk membiayai pembangunan nasional dalam rangka mensejahterakan rakyat banyak”. Oleh karena itu, terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan perlu dikenakan sanksi pidana yang bersifat alternatif agar Undang-Undang Kepabeanan dilaksanakan dan ditaati untuk meningkatkan pendapatan dan devisa negara.
Dalam Pasal 29 UndangUndang Tarif yang pernah berlaku dinyatakan kendatipun sudah dalam tingkatan penyidikan dan penuntutan Menteri Keuangan masih dapat meminta penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap kasus penyelundupan sepanjang tersangka/terdakwa melakukan kewajiban hukumnya, yaitu melunasi bea-bea yang seharusnya dibayarkan oleh tersangka atau terdakwa kepada negara. Hal seperti ini tidak diformulasikan dalam Undang-undang Perubahan Kepabeanan yang berlaku.

















BAB III
PENUTUP

1.1.        Kesimpulan
 Penyelundupan adalah mengimpor atau mengekspor secara gelap, berlawanan atau tak sesuai dengan hukum dan khususnya menghindari kewajiban membayar atas suatu impor atau ekspor yang merupakan pelanggaran peraturan pabean. Penyelundupan terdiri dari dua jenis, penyelundupan fisik dan penyelundupan administrasi. Peraturan perundangan mengenai tindak pidana penyelundupan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2006 Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661). Telah diatur sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor dan impor.

1.2.        Saran
 Seharusnya pihak-pihak yang bertanggung jawab atau terkait dengan bidang bea dan cukai harus lebih selektif lagi dalam memeriksa barang-barang ekspor maupun impor yang terjadi di Indonesia. Karena kegiatan ekspor dan impor di Indonesia sangatlah tinggi. Bisa terjadi kapan dan dimana saja. Selain itu, kegiatan ekspor dan impor ini akan sangat berdampak pada perkembangan ataupun kegiatan yang berada di dalam negeri ini. Apabila penyalahggunaan itu sampai terjadi, maka akan terjadi pula kerugian yang akan didapatkan oleh berbagai pihak bahkan bisa jadi negara inipun terkena dampak kerugiannya. Oleh karena itu marilah kita semua yang ingin menjalani kegiatan ekspor impor dan khususnya untuk pihak-pihak yang terkait akan kegiatan ekspor dan impor, lakukanlah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ada didalam negeri ini. Sehingga kegiatan akan berjalan baik dan hasil yang akan kita dapatkan akan baik pula.





DAFTAR PUSTAKA

Buku
Marpaung, Leden. 1991. Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Internet

“Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor”.

Melalui <http://bph-logistics.com/article/90183/tatalaksana-kepabeanan-di-bidang-impor--ekspor.html> [17/12/14]

“Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Biji Plastik”.

Pengertian dan Sanksi Tindak Pidana Penyelundupan”

Melalui <https://customslawyer.wordpress.com/2014/05/14/pengertian-dan-sanksi-tindak-pidana-penyelundupan/ > [17/12/14]


2 Responses to “MAKALAH TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA”

  1. Unknown says:

    Dear Staff Export

    Saya dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman Export/Import barang :

    General Cargo
    Dangerous Goods/Chemical, dan
    Perishable

    Dengan AirFreight Ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga. Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines dan dapat dijadikan rekanan oleh Freight Forwading untuk bekerja sama dalam proses pengiriman.
    Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
    Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya untuk mengecheck Rate yang dibutuhkan baik via Udara.
    Kami sangat mengharapkan dan menunggu kabar baiknya.
    Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.

    Thank You

    --
    NOTE :
    Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
    The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.

    1. All freight components will be charged VAT 1%.
    ===============================
    Best Regards,
    Feri
    (Airfreight International)
    PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
    Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
    Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
    Tel : 62-21 66692366 (hunting)
    Fax : 62-21 66692602/466/477
    mobile : 087808065341
    Email : ferian@three-ss.com

  2. Unknown says:

    Strange "water hack" burns 2lbs overnight

    Over 160,000 men and women are trying a easy and SECRET "water hack" to lose 1-2lbs each and every night while they sleep.

    It's painless and it works on everybody.

    Just follow these easy step:

    1) Take a glass and fill it half glass

    2) Then learn this amazing hack

    you'll be 1-2lbs skinnier as soon as tomorrow!

Your Reply