MAKALAH
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG
EKSPOR DAN IMPOR DI INDONESIA
Makalah ini diajukan
untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan
Pancasila
DISUSUN
OLEH :
ANNISA APRILIA
2225141025
KELAS 1A
PROGRAM STUDI MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
TAHUN
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt. yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah tentang Tindak
Pidana Penyelundupan Barang Ekspor dan Impor di Indonesia sebagai
salah satu kegiatan belajar atau kuliah dan sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak
terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik
dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Serang, 18 Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penelitian 1
1.2
Rumusan Masalah 2
1.3
Tujuan Penulisan 2
1.4
Metode
Penelitian 3
1.5
Sistematika Penulisan 3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor 4
2.2 Jenis-Jenis
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor 4
2.3 Tata
Laksana Ekspor-Impor 6
2.4 Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor 7
2.5 Faktor
Penyebab Adanya Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor 8
2.6 Dampak Negatif dari Upaya
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor 9
2.7 Kasus
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
yang Ada di Indonesia 9
2.8 Peraturan
Perundangan Tindak Pidana Penyelundupan 10
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan 12
3.2
Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penelitian
Indonesia adalah sebuah negara. Terbentuknya
sebuah negara dengan adanya wilayah, rakyat, pemerintahan, dan kedaulatan dari
negara lain. Negara dalam upayanya untuk mensejahterakan rakyat membutuhkan
biaya yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan sumber-sumber dana bagi keuangan
Negara. Adapun salah satu sumber dana tersebut, berasal dari pungutan Bea dan
pungutan-pungutan lain yang sah. Dalam pelaksanaannya pungutan tersebut antara
lain dibebankan pada aparat pemerintah tersendiri antara lain yaitu Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah naungan Kementrian Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai diberi tugas untuk mengatur masuknya barang dari luar negeri ke dalam
negeri atau impor dan keluarnya barang dari dalam negeri ke luar negeri atau
ekspor. Dalam aktifitas perekonomian terdapat kecenderungan untuk mengejar
keuntungan sebesar-besarnya sehingga tidak mustahil terdapat penyimpangan dalam
ekspor atau impor dalam rangka menghindarkan dari pungutan-pungutan bea dan
pungutan lainnya. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat kondisi geografis
Negara Indonesia terdiri dari puluhan ribu pulau yang terdiri dari pulau-pulau
besar maupun pulau-pulau kecil. Antara pulau-pulau tersebut terbentang jarak
yang berbagai macam antar satu pulau dengan pulau lain maupun antar pulau di
wilayah Indonesia dengan pulau wilayah negara lain.
Perbedaan jarak yang
lebih dekat dengan luar negeri dari pusat perdagangan dalam negeri, perbedaan
harga yang menyolok antar harga barang di dalam negeri dengan harga barang di luar
negeri, mentalitas oknum-oknum tertentu, kelemahan sarana dan prasarana serta
kelemahan administrasi berupa berbelitnya birokrasi sehingga dapat memberikan
peluang pada pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekspor impor untuk melakukan
penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran. Salah satu bentuk dari
penyimpangan dan pelangaran tersebut adalah tindak pidana penyelundupan.
Tindak pidana
penyelundupan menjadi masalah yang serius dalam pelaksanaan perekonomian
negara, hal ini disebabkan karena apabila penyelundupan semakin meningkat
dengan berbagai bentuk baik secara fisik, maupun secara administratif, akan
menyebabkan semakin banyak uang negara yang tidak terpungut sehingga akan
menghambat baik itu target yang ditetapkan negara melalui pungutan bea dan
cukai yang setiap tahunnya di harapkan meningkat. Setiap tahun selalu saja
terjadi kerugian akibat penyelundupan yang terjadi di wilayah Indonesia baik
itu melalui jalur darat, laut maupun udara.
Sejak tahun 1967
Presiden RI berdasarkan Keputusan Nomor 73, telah memberikan wewenang kepada
Jaksa Agung untuk melakukan pengutusan, pemeriksaan terhadap mereka yang
melakukan penyelundupan. Berdasarkan instruksi Nomor Ins-009//JA/5/1990,
tanggal 7 Mei 1990, Jaksa Agung telah membentuk Team Penanggulangan dan
Penanganan Perkara Penyelundupan (TP4), TP4 daerah tingkat I dan TP4 daerah
tingkat II. Selain TP4, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan
penyelundupan masih perlu ditingkatkan.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang,
penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari penyelundupan barang ekspor dan impor?
2. Apa
saja jenis-jenis penyelundupan barang ekspor dan impor?
3. Bagaimana
tata laksana ekspor dan impor?
4. Apa
saja perbuatan-perbuatan yang termasuk
penyelundupan barang ekspor dan impor?
5. Apa saja faktor
yang menyebabkan adanya upaya penyelundupan barang ekspor dan impor?
6. Apa
dampak yang terjadi akibat adanya upaya penyelundupan barang ekspor dan impor?
7. Apa
contoh kasus penyelundupan barang ekspor dan impor yang ada di Indonesia?
8. Bagaimana
peraturan perundangan tindak pidana penyelundupan di Indonesia?
1.3.
Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui pengertian dari penyelundupan barang ekspor dan impor.
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis penyelundupan barang ekspor dan impor.
3. Untuk
memahami tata laksana ekspor dan impor.
4. Untuk
mengetahui perbuatan-perbuatan
yang termasuk penyelundupan barang ekspor dan impor.
5. Untuk
memahami faktor yang menyebabkan adanya upaya penyelundupan barang ekspor dan
impor.
6. Untuk
mengetahui dampak yang terjadi akibat adanya upaya penyelundupan barang ekspor
dan impor.
7. Untuk
megetahui contoh kasus penyelundupan barang ekspor dan impor yang ada di
Indonesia.
8. Untuk
mengetahui peraturan perundangan tindak pidana penyelundupan di Indonesia.
1.4.
Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan studi
literatur dimana penulis menggunakan referensi berupa buku berjudul “Tindak
Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahannya”. Selain itu juga, penulisa menggunakan
beberapa referensi dari internet ydang dapat dipertanggungjawabkan
kevalidannya.
1.5.
Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama
merupakan pendahuluan yang meliputi latar belakang penelitian, rumusan masalah,
tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab dua merupakan
pembahasan mengenai tindak pidana penyelundupan barang ekspor dan impor, jenis,
faktor dan dampak negatif adanya penyelundupan barang ekspor dan impor. Selain
itu juga mengenai contoh kasus penyelundupan barang ekspor dan impor di Indonesia dan peraturan perundangan
mengenai tindak pidana penyelundupan.
Dalam bab tiga
disampaikan simpulan dan saran. Selain itu, makalah ini juga dilengkapi dengan
daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
Penyelundupan berasal
dari kata selundup. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang
diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, 1989, kata selundup diartikan menyelunduk,
menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi
atau secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan
barang terlarang.
Dalam kamus Webster’s
Ninth New Collegiate Dictionary kata Smuggle diartikan “to import or exsport secretly
contrary to the law and especially without paying duties import or exsport
something in violation of the customs law”. (mengimpor atau
mengekspor secara gelap, berlawanan atau tak sesuai dengan hukum dan khususnya
menghindari kewajiban membayar atas suatu impor atau ekspor yang merupakan
pelanggaran peraturan pabean).
Dalam kamus bahasa
Belanda-Indonesia, smokkel diartikan
penyelundupan. Pasal 7 Ordonansi Bea (OB) mencantumkan kata
penyelundupan dengan “Pegawai-pegawai berwenang jika menyangka seorang
melakukan pelanggaran, hak di luar maupun di tempat kedudukannya, memeriksa
segala alat-alat pengangkutan, barang-barang yang dimuat di atasnya atau di
dalamnya dan barang-barang yang sedang diangkut, memerintahkan kapal-kapal
berlabuh di sungai-sungai dan di tasik-tasik, memerintahkan berhenti alat-alat
pengangkutan lain atau orang-orang yang sedang mengangkut, memerintahkan
membongkar sesuatu alat pengangkutan atas biaya yang bersalah dan mempergunakan
segala usaha paksa yang berfaedah untuk melakukan pemeriksaan untuk mencegah
penyelundupan.
Meneliti
perundang-undangan, Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1967 memuat arti penyelundupan sebagai berikut:
Penyelundupan ialah
delik yang berhubungan dengan pegeluaran barang atau uang dari Indonesia ke
luar negeri (ekspor), atau pemasukan barang atau uang dari luar negeri ke
Indonesia (impor).
2.2.
Jenis-Jenis
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
Ada 2 jenis
penyelundupan, yaitu :
1. Penyelundupan
fisik
Penyelundupan fisik adalah setiap kegiatan
memasukkan atau mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia tanpa dokumen).
Umumnya Para sarjana telah sepakat, bahwa yang
dimaksud dengan penyelundupan fisik dalam Pasal 26b RO (Rechtenordonnatie,
artinya Ordanansi Bea) adalah
“barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor barang-barang atau berupaya
mengimpor atau mengekspor barang-barang tanpa mengindahkan akan
ketentuan-ketentuan dari ordonansi ini dan dari regelemen-regelemen yang
terlampir padanya atau yang mengangkut ataupun yang menyimpan barang-barang
bertentangan dengan sesuatu ketetuan larangan yang ditetapkan berdasarkan ayat
kedua Pasal 3.
Sedangkan
Pasal 3 ayat (2) OB yang ditunjuk Pasal 26b berbunyi : “dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan dari ordonansi ini dan regelemen-regelemen yang terlampir
padanya tentang pengangkutan ke dan dari pelabuhan, maka Menteri Keuangan
dengan semufakat Menteri Dalam Negeri, berhak untuk menunjuk jalan-jalan
daratan atau perairan atau daerah-daerah, di mana barang-barang yang di
tunjuknya dilarang diangkut dan/atau dalam sebuah bangunan atau di
pekarangannya, jika tidak dilindungi dengan dokumen dari pegawai-pegawai bea
dan cukai atau dari jawatan-jawatan lain yang ditunjuknya.
2. Penyelundupan
Adminitrasi
Penyelundupan administrasi adalah setiap kegiatan
memasukkan atau mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai
jumlah/jenis atau harga barang yang ada di dalamnya.
Yang
dimaksud dengan penyelundupan administrasi adalah yang diatur dalam Pasal 25
ayat (II)c OB yaitu “Memberitahukan salah tentang jumlah, jenis atau harga
barang-barang dalam pemberitahuan-pemberitahuan impor, penyimpanan dalam
entreport, pengiriman ke dalam atau ke laur daerah pabean atau pembongkaran
atau dalam sesuatu pemberitahuan tidak menyebutkan barang-barang yang dikemas
dengan barang-barang lain.
Jika
barang-barang tersebut masih di daerah pabean, dikategorikan sebagai
penyelundupa administrasi, karena yang tidak sesuai adalah jumlah, jenis, atau
harga barang yang dilaporkan, dan masih ada kemungkinan untuk melunasi secara
utuh kewajiban-kewajiban membayar. Tetapi jika telah ada dipelabuhan, maka
dikategorikan sebagai penyelundupan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 26b
OB.
2.3. Tata Laksana Ekspor-Impor
1. Tata
Laksana Ekspor
Umumnya tata laksana ekspor berlaku secara temporer,
artinya dapat selalu berubah sesuai dengan kenyataan dalam masyarakat dan
kebijaksanaan Pemerintah. Pada dasarnya barang-barang ekspor dibebaskan dari
pemeriksanaan duane. Barang-barang ekspor dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
a) Barang
bebas ekspor;
b) Barang
yang ekspornya dikendalikan;
c) Barang
yang dikenakan pajak ekspor (PE) dan/atau pajak ekspor tambahan (PET).
Dasar
hukum :
1.
Undang-undang No.17
Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
2.
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
3.
Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo.
P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
4.
Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean
Ekspor
2. Tata
Laksana Impor
a. Dasar
Hukum
1.
UU
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 17 Tahun 2006;
2. Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002
tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
3. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007.
b. Perkecualian
Dalam Tata Laksana Impor
Barang-barang impor yang mendapat
perkecualian ialah:
1. Barang
diplomatik;
2. Barang
pindahan;
3. Minyak
bumi mentah;
4. Bahan
peledak dan lain-lain;
5. Barang-barang
impor berdasarkan Pasal 23 )B;
6. Barang-barang
hibah;
7. Barang
dagangan yang mempunyai nilai f.o.b. (free on board = bebas sampai di atas
kapal) kurang dari US$ 5,00.00. tetapi batas barang-barang tersebut masih
berlaku ketentuan pemeriksaan oleh Bea dan Cukai).
2.4.
Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Penyelundupan
Barang Ekspor- Impor
Perbuatan-perbuatan
yang dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan dalam UU No. 5 Tahun
1995 antara lain:
1.
Menyerahkan
Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean dan/atau memberikan
keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk
pemenuhan Kewajiban Pabean.
2.
Mengeluarkan
barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, tanpa
persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran
Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor.
3.
Membuat,
menyetujui, atau turut serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau
catatan.
4.
Menimbun,
menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan
barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan.
5.
Mengangkut
barang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan.
6.
Memusnahkan,
mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang
menurut UU Kepabeanan harus disimpan.
7.
Menghilangkan,
menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan
Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan.
8.
Menyimpan
dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di
luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan
Pabean menurut UU Kepabeanan.
9.
Membongkar
barang impor di tempat lain dari tempat yang ditentukan menurut UU Kepabeanan.
10.
Tanpa
izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang
telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai.
11.
Tidak
membawa barang impor ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang
ditetapkan dan kedatangan tersebut tidak diberitahukan oleh pengangkutnya.
12.
Pengangkut
tidak melaporkan pembongkaran barang impor terlebih dahulu ke Kantor Pabean terdekat.
13.
Jumlah
barang yang dibongkar kurang atau lebih banyak dari yang diberitahukan dalam
Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
terjadi di luar kemampuannya.
14.
Mengeluarkan
barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
15.
Pengangkut
yang tidak memberitahukan barang yang diangkutnya dengan tujuan ke luar Daerah
Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
16.
Barang
yang diangkutnya tidak sampai ke tempat tujuan atau jumlah barang setelah
sampai di tempat tujuan tidak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean, dan tidak
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya.
17.
Tidak
menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya
dan tidak membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa oleh
pejabat Bea dan Cukai.
18.
Tidak
memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan barang
ekspor dan impor.
19.
Salah
memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas
barang impor dan ekspor.
2.5.
Faktor
Penyebab Adanya Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya
upaya penyelundupan barang dari dalam negeri ke luar Indonesia atau sebaliknya
termasuk komoditi minyak mentah, antara lain :
1. Karena terjadi perbedaan harga yang mencolok antara harga
barang di dalam negeri dengan produk di luar negeri. Misalnya di Indonesia beli
BBM premium selisih Rp 4.000 lebih murah dibandingkan di Timor Leste, mereka
tertarik menyelundupkan. Karakteristik barang yang diselundupkan biasanya
karena ada selisih harga yang tajam.
2. Barang itu dilarang, misalnya seperti yang terjadi di Atapupu
(NTT), kalau orang Timor Leste beli BBM subsidi di Indonesia dilarang, jadi ada
saja oknum yang menyelundupkan.
3. Soal tarif impor/ekspor, makin tinggi tarif impor/ekspor maka
semakin berpeluang suatu barang diselundupkan, misalnya handphone yang tarif
impornya tinggi maka berisiko tinggi diselundupkan ke dalam negeri. Terkait
kasus handphone, modusnya cara pengiriman dengan memisahkan produk handphone
dengan kemasannya.
2.6.
Dampak
Negatif dari Upaya Penyelundupan Barang Ekspor-Impor
Adanya penyelundukan
mengakibatkan dampak yang merugikan bagi bangsa dan negara, dampak
penyelundupan antara lain :
1. Menghambat pembangunan nasional dan
merugikan Negara.
2. Potensi pajak Negara hilang.
3. Membuat malu bangsa karena ada warga
yang bekerjasama dengan penjahat dari luar negeri atau bisa dikatakan
mengkhianati Negara.
4. Penerimaan dan devisa negara
berkurang.
2.7.
Kasus
Penyelundupan Barang Ekspor-Impor yang Ada di Indonesia
Bea Cukai Gagalkan
Penyelundupan Biji Plastik
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menggagalkan penyelundupan biji plastik ilegal seberat 240.750 kilogram dari
Arab Saudi. Menurut Kepala Pelaksana Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Agus Yulianto di kantor Bea dan Cukai, potensi kerugian negara
sebesar Rp 443 juta. Perusahaan pengimpor di Gresik menyalahi aturan penggunaan
fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perusahaan itu diduga
menjual bahan biji plastik dengan disamarkan sebagai plastic process
clear. Perusahaan itu menjual langsung biji plastik kepada perusahaan lain
di Sidoarjo. Seharusnya, setelah diimpor biji plastik itu diolah menjadi barang
jadi sebelum dipasarkan. Sehingga dua perusahaan ini telah menyalahi aturan.
Bea Cukai pun menyita tiga truk pengangkut
biji plastik itu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Perusahaan pengimpor
akan dikenai sanksi administratif, denda minimal 100 persen dan paling banyak
500 persen dari bea masuk dan izin operasi bisa dicabut. Bea Cukai masih
memeriksa kasus ini. Kerugian negara atas kasus itu kemungkinan bertambah
banyak.
2.8.
Peraturan
Perundangan Tindak Pidana Penyelundupan
Di dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2006 Nomor 93 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661).
Telah diatur sanksi
pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A
dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tindak pidana
penyelundupan di bidang impor, yaitu:
1. Pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun.
2. Pidana
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan tindak pidana penyelundupan di bidang
ekspor, yaitu :
1. Pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun.
2. Pidana
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Untuk tindak pidana
penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara,
yaitu :
1. Pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun.
2. Pidana
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Rumusan sanksi pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasa l102 B Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tersebut di atas pada dasarnya menerapkan sanksi pidana berupa
pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif
(gabungan), dengan mengutamakan penerapan sanksi pidana penjara terlebih dahulu
dan kemudian diikuti dengan sanksi pidana denda secara kumulatif. Formulasi
penerapan sanksi pidana seperti ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana
penyelundupan dikenakan sanksi pidana ganda yang cukup berat, yaitu diterapkan
sanksi pidana penjara di satu sisi dan sekaligus juga dikenakan saksi pidana
denda. Namun jika sanksi denda tidak dapat dibayar dengan subsider Pasal 30
KUHP maka sangat merugikan negara.
Dasar filosofis penerapan sanksi pidana penyelundupan
tersebut berbentuk sanksi pidana kumulatif, karena tindak pidana penyelundupan
merupakan bentuk “kejahatan atau tindak pidana yang merugikan kepentingan
penerimaan negara, merusak stabilitas perekonomian negara atau merusak
sendi-sendi perekonomian negara, dan merugikan potensi penerimaan negara yang
diperlukan untuk membiayai pembangunan nasional dalam rangka mensejahterakan
rakyat banyak”. Oleh karena itu, terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan
perlu dikenakan sanksi pidana yang bersifat alternatif agar Undang-Undang
Kepabeanan dilaksanakan dan ditaati untuk meningkatkan pendapatan dan devisa
negara.
Dalam Pasal 29 UndangUndang Tarif yang pernah berlaku
dinyatakan kendatipun sudah dalam tingkatan penyidikan dan penuntutan Menteri
Keuangan masih dapat meminta penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap
kasus penyelundupan sepanjang tersangka/terdakwa melakukan kewajiban hukumnya,
yaitu melunasi bea-bea yang seharusnya dibayarkan oleh tersangka atau terdakwa
kepada negara. Hal seperti ini tidak diformulasikan dalam Undang-undang
Perubahan Kepabeanan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
Penyelundupan adalah mengimpor atau mengekspor
secara gelap, berlawanan atau tak sesuai dengan hukum dan khususnya menghindari
kewajiban membayar atas suatu impor atau ekspor yang merupakan pelanggaran
peraturan pabean. Penyelundupan terdiri dari dua jenis, penyelundupan fisik dan
penyelundupan administrasi. Peraturan perundangan mengenai tindak pidana
penyelundupan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2006 Nomor 93 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661). Telah diatur sanksi pidana
penyelundupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan
Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, khususnya tindak pidana
penyelundupan di bidang ekspor dan impor.
1.2.
Saran
Seharusnya pihak-pihak yang bertanggung jawab atau
terkait dengan bidang bea dan cukai harus lebih
selektif lagi dalam memeriksa barang-barang ekspor maupun impor yang terjadi di
Indonesia. Karena kegiatan ekspor dan impor di Indonesia sangatlah tinggi. Bisa terjadi
kapan dan dimana saja. Selain itu, kegiatan ekspor dan impor ini akan sangat
berdampak pada perkembangan ataupun kegiatan yang berada di dalam negeri ini.
Apabila penyalahggunaan itu sampai terjadi, maka akan terjadi
pula kerugian yang akan didapatkan oleh berbagai pihak bahkan bisa jadi negara
inipun terkena dampak kerugiannya. Oleh karena itu marilah kita semua yang
ingin menjalani kegiatan ekspor impor dan khususnya untuk pihak-pihak yang terkait akan
kegiatan ekspor dan impor, lakukanlah kegiatan tersebut sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ada didalam negeri ini. Sehingga kegiatan akan
berjalan baik dan hasil yang akan kita dapatkan akan baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Marpaung, Leden. 1991. Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Internet
“Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor”.
Melalui <http://bph-logistics.com/article/90183/tatalaksana-kepabeanan-di-bidang-impor--ekspor.html> [17/12/14]
“Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Biji Plastik”.
Melalui <http://www.tempo.co/read/news/2014/11/05/058619834/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-biji-plastik>
[17/12/14]
Dear Staff Export
Saya dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman Export/Import barang :
General Cargo
Dangerous Goods/Chemical, dan
Perishable
Dengan AirFreight Ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga. Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines dan dapat dijadikan rekanan oleh Freight Forwading untuk bekerja sama dalam proses pengiriman.
Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya untuk mengecheck Rate yang dibutuhkan baik via Udara.
Kami sangat mengharapkan dan menunggu kabar baiknya.
Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.
Thank You
--
NOTE :
Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.
1. All freight components will be charged VAT 1%.
===============================
Best Regards,
Feri
(Airfreight International)
PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
Tel : 62-21 66692366 (hunting)
Fax : 62-21 66692602/466/477
mobile : 087808065341
Email : ferian@three-ss.com
Strange "water hack" burns 2lbs overnight
Over 160,000 men and women are trying a easy and SECRET "water hack" to lose 1-2lbs each and every night while they sleep.
It's painless and it works on everybody.
Just follow these easy step:
1) Take a glass and fill it half glass
2) Then learn this amazing hack
you'll be 1-2lbs skinnier as soon as tomorrow!