Narkoba


.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ........…….……………………………………………………….. i
DAFTAR ISI …..……………………………………………………………………….… ii
BAB PEMBAHASAN …………………………………………………………………… 1
Pengertian Narkoba ……………………………………………………............……..…..  1
Pengertian Narkotika ……………………………………………………………............... 1
Jenis-jenis Narkotika …………………………………………………..............................  1
Pengertian Psikotropika ……………………………………………….............………….. 1
Jenis-jenis Psikotropika ………………………………………………………............…..  1
Pengertian Zat Adiktif ………………………………………………….............................. 2
Jenis-jenis Zat Adiktif ……………………………………….. ………..............…………. 2
Efek Narkoba …………………………………………………………………............…. 2
UU Pengedar …………………………………………………………………….............. 2
UU Pemakai …………………………………………………..........................................  3
PENUTUP ……………………………………………………………………………….. 4
 Kesimpulan ………………………………………………………………………............ 4
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………. 5








PEMBAHASAN



1. Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya.  Selain “narkoba” istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecandua bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.


2. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).

Jenis-jenis Narkotika:
1. Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji tanaman cannabis yang dapat membuat pemakainya mengalami rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.


2. Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.


3. Kodein termasuk garam/turunan dari opium/candu. Kodein berbentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.


3. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).

Jenis-jenis Psikotropika :
1. Ekstasi atau MDMA adalah obat bius yang berbentuk tablet berwarna dengan desain yang berbeda-beda. Ekstasi bisa juga berbentuk bubuk atau pil.

2. Sabu-sabu adalah bahan kimia metamfetamin biasanya berbentuk kristal seperti gula, tidak berbau dan tidak berwarna.

3. Fensiklidin adalah obat bius yang dapat mengurangi rasa nyeri tetapi dapat menimbulkan kecemasan berat. Cara pemakaiannya di taburkan diatas tanaman tembakau kemudian dihisap, ditelan, atau disuntikkan.



4.Pengertian Zat Adiktif
Zat Adiktif adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai penggantina morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.


Jenis-jenis Zat Adiktif :
1. Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol yang juga disebut grain alcohol, dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena memang etanol yang digunakan sebaga bahan dasar pada minuman tersebut, bukan methanol, atau grup alkohol lainnya.

2. Nikotin adalah bahan aktif dalam asap tembakau. Memiliki bau menyengat dan rasa yang tajam. Nikotin didefinisikan sebagai zat beracun,  berminyak, kuning pucat yang berubah warna menjadi cokelat setelah terpapar udara.

3. Kafein adalah zat kimia yang berasal dari tanaman yang dapat menstimulasi otak dan sistem saraf. Kafein tergolong jenis alkaloid. Kafein terdapat pada kopi, teh, coklat, maupun obat-obatan.



5. Efek dari Narkoba
• Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata. Contohnya: kokain dan LSD.
• Stimulun, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebh bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
• Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya: putaw.
• Adiktif, seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, putaw.
• Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya berujung kematian.


UU Pengedar
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika:

Pasal 80 ayat 1 (a):
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).



Pasal 81 ayat 1 (a):
Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).



Pasal 82 ayat 1 (a):
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a):
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 revisi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Sanksi hukuman paling rendah adalah empat tahun penjara atau denda Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dan sanksi hukuman maksimal adalah hukuman mati atau denda Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).


UU Pemakai
Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika:

Pasal 85 ayat 1 (a):
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 88 ayat 1 (a):
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).








PENUTUP

Kesimpulan :
 Betapa bahayanya narkoba bagi kita, terutama bagi para remaja. Mereka mudah sekali terpengaruh oleh orang lain dan lingkungan di sekitarnya. Dengan makalah ini saya banyak belajar tentang bahaya narkoba dan jenis-jenisnya maupun efeknya.













DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
http://dhon2008.blogspot.com/2010/06/ancaman-hukuman-bagi-pengguna-dan_01.html

Your Reply