UPAYA PEMBELAAN NEGARA


.




Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas  untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan   internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan  teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasional Indonesia  merupakan  salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi.
OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis (counter insurgency), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.

Dilihat dari sifatnya,  ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).

Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman yang bersifat non-tradisional  yaitu  yang dilakukan oleh aktor non-negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.

Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap  besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.

Hal ini berbeda jika  ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya : seorang siswa diketahui memakai narkotika atau obat terlarang. Maka yang harus dilakukan :
-Siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotika dan obat terlarang tersebut pada polisi.
-Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut.
-Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI  dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.

Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional  mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.

Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,  ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.

Your Reply