Sistem Hukum dan Peradilan Nasional


.



A. Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

1. Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.

2. Pengertian Penggolongan Hukum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua warga negara dan penyelenggara negara di Indonesia harus patuh dan taat kepada hukum.

1. Penggolongan Hukum menurut Prof. Dr. A. Kosasih Djahri
Dalam bukunya Ilmu Politik dan Kenegaraan, hukum dapat dibagi menurut sumbernya, sanksinya, isinya, wilayahnya, dan fungsinya.
Menurut isinya terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. Yang termasuk hukum publik, diantaranya hukum acara, hukum pidana, hukum pajak, hukum perburuhan, dan hukum publik internasional. Yang termasuk hukum privat, diantaranya hukum perdata, hukum perdata dalam arti sempit, dan hukum perselisihan.
Secara umum, hukum positif (ius constitutum) di Indonesia terdiri atas hukum publik dan hukum privat.
Indonesia hingga kini masih menggunakan sebagian hukum Kolonial Belanda, alasannya adalah :
a. kurangnya ahli hukum nasional yang memadai,
b. biaya pembuatan mahal, dan
c. waktu pembuatan serta pembahasannya lama.

2. Penggolongan Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH
C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Undang-Undang
2) Hukum kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat
4) Hukum jurisprudensi

b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
    a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2) Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional
2) Hukum internasional
3) Hukum asing
4) Hukum gereja

d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (hukum positif)
2) Ius Constituendum
3) Hukum asasi (hukum alam)

e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum material
2) Hukum formal

f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)

g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum obyektif
2) Hukum subyektif

h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
2) Hukum publik (hukum negara)

3. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.

Dengan demikian, yang dimaksud disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.

Peradilan nasional berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.

B. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan

1. Alat Penegak Hukum
Di samping partisipasi seluruh rakyat Indonesia dalam menegakkan hukum, Indonesia memiliki tiga alat penegak hukum yang bertugas dalam hal ini, yaitu sebagai berikut.
a. Polisi
Kepolisian adalah alat Negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa KNI sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Polisi merupakan alat penyelidik dan penyidik yang pertama sebelum disampaikan kepasa Jaksa.

Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002. tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2) menegakkan hukum, dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang:
1) menerima laporan dan pengaduan
2) menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

b. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum.

Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum

One Response to “Sistem Hukum dan Peradilan Nasional”

  1. Unknown says:

    good article
    hukum dan peradilan Indonesia harus ditegakkan!

Your Reply