Makalah Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa


.


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Bangsa
- Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri
- Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
d) Adanya kemampuan untuk berhubungan/ mengadakan hubungan dengan Negara lain.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.








BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
• Menurut Otto Bauer ( jerman ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karna persamaan nasib
• Ernest Renant (filsuf perancis ) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Pemersatu bangsa bangsa adalah tercapinya hasil kegemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya kembali dimasa depan.
• Hans Kohn ( Jerman ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah,dank arena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanykan bangsa memiliki factor objektif .
factor-factor itu berupa :
a. Persamaan keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Kesamaan adat istiadat
e. Politik
f. Perasaan dan Agama
• Jalobsen dan Lipman mengartikan bangsa adalah kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
• Secara sosiologi dan Antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri .
• Secara Politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama,mereka tunduk pada kedaultan negaranya sebagai suatu kekuasan tertinggi keluar dan kedalam negeri. Dalam pengertian ini lah yang memunculkan paham Nasionalisme atau semangat kebangsaan.
• Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asala keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.

2. Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
e) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
f) Berada dalam suatu wilayah tertentu
g) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerinthan yang dibuatnya sendiri .
h) Secara psikologis senasib , sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
i) Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain sehingga dapat membedakan dengan bangsa lainya

3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
a. Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
4. Rakyat
5. Daerah
6. Pemerintah yang berdaulat.
b. Pandangan berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
1. Penduduk yang tetap ( a permanent population )
2. Wilayah tertentu ( a defined terriotory )
3. Pemerintah ( government )
4. Kemampuan melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
c. Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur yang bersifat mutlak. Meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah yan berdaulat
2. Unsur deklaratif, yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat melakukan hubungan dengan Negara lain. Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain.



Adapun penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a. Unsur primer ( mutlak-konstitutif ) :
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a) Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
- Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
- Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
- Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
b) Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
Dalam konversi hukum laut internasional di Montego Bay, Yamaika tanggal 10 desember 1982 disetujui sejauh 12 mil dihitung/diukur dari garis dasar. Tentang laut, apakah dapat dimiliki suatu Negara atau tidak. Ada 2 faham yang menyampaikan pandangannya :
1. Res nullius : Laut tidak ada yang punya, oleh karna itu laut dapat dimiliki atau diambil oleh masing-masing Negara.
2. Res communis : Laut adalah milik seluruh masyarakat dunia. Oleh karna itu tidak dapat dimiliki/diambil oleh Negara.
c) Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
d) Wilayah atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
- Kapal-kapal laut yang berlayar dilaut terbuka dibawah bendera Negara tertentu.
- Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
2. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
a) Penduduk dan bukan penduduk
• Penduduk : status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
• Bukan penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
b) Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
• Warga Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
• Bukan warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
c)  Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
• Golongan asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
• Golongan bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara tersebut
d) Golongan mayoritas dan minoritas
• Golongan mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
• Golongan minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
• Pemerintahan dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• Pemerintah dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri
• Pemerintah adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu



4. Kedaulatan
a) Pengertian :
Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
b) Macam-macam kedaulatan
• Kedaulatan kedalam : Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Kedaulatan keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
c) Sifat-sifat kedaulatan
• Permanen : Kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin Negara tersebut mengalami perubahan organisasinya
• Asli : Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri
• Bulat/ tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalan negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan
• Tidak terbatas/ absolut : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa dibatasi maka ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang
b. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
 a) Pengakuan dari negara lain
• Pengakuan secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de jure
• Pengakuan secara de jure : Pengakuan secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.


      b) Tujuan
Menurut Mr. Muh Yamin unsure tujuan ini sangat mutlak adanya bagi pembentukan negara. Tiap-tiap negara mempunyai tujuan masing-masing dan apabila tujuan itu hilang maka lenyaplah negara tersebut.

2.2 Hakikat Negara dan Bentuk- Bentuk Kenegaraan
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
 Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut para ahli antara lain :
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Terbentuknya Negara
1) Menurut pertumbuhan primer dan sekunder
1. Pertumbuhan primer : Melalui beberapa fase, sebagai berikut:

a) Fase suku atau fase Genootschaft : Kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.

b) Fase kerajaan (Rech) : Pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.

c) Fase negara nasional (Staat) : Awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
2) Menurut Teori Terbentuknya Negara
    Ada beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
b. Teori Perjanjian (Perjanjaian Masyarakat)
c. Teori Kekuasaan atau kekuatan

a.  Teori Ketuhanan (Teokrasi)
 Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
 Perlambang dari suatu negara yang menganut teori ini biasanya mencantumkan dalam konstitusi atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa.
 Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari Tuhan, disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
 Raja-raja pada zaman dahulu sampai dengan abad pertengahan (476-1453 M) menganggap dirinya sebagai Tuhan atau baying-bayang Allah di muka bumi, sehingga raja-raja zaman dulu memegang kekuasaan secara mutlak dan bahkan disucikan.
 Penganjur teori ini Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Haller, F. Hegel, dan sebagainya.

b.  Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
 Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
 Penganjur teori ini Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan lain-lain.

1. Thomas Hobbes
 Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya manusia hidup di alam yang masih bebas atau liar, rasa takut senantiasa menyelimuti setiap individu. Oleh karena itu, guna mengakhiri rasa takut dan kehancuran manusia, mereka mengadakan perjanjian dan menciptakan pemerintah (negara). Menurut Hobbes, bentuk negara yang dapat menjalankan pemerintahan dengan baik adalah Kerajaan Mutlak atau Absolut.
2. John Locke  (1632 – 1704)
 John Locke berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara tidak di mulai dari keadaan alam liar (status naturalis) yang tanpa hukum sama sekali, melainkan kehidupan manusia sudah diatur oleh hukum alam. Dalam teori perjanjian ini, ia mengakui adanya pactum objectionis (unionis), yakni perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Kemudian disusul dengan pactum subjectionis, yakni perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk. Setiap individu mempunyai hak, yang tidak dapat dilepaskan seperti life, liberty, dan estate (hidup, kebebasan, dan milik atau kekayaan).
 John Locke menganjurkan dalam pemerintahan negara hendaknya diadakan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang ditentukan ada 3 bidang kekuasaan, yakni sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sementara itu, Montesquieu membagi 3 bidang kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk didalamnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan luar negeri.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili terhadap pelanggar undang-undang (mengawasi pelaksanaan undang-undang).

3. Menurut Jean Jacques Rousseau
 Sebenarnya Rousseau adalah orang pertama yang mempergunakan istilah perjanjian masyarakat denga makna dan orisinalitas tersendiri. Dalam teorinya ia juga mendasarkan atas konsepsi bahwa manusia mengalami kehidupan dua zaman, yaitu : zaman sebelum ada masyarakat atau Negara dan zaman sesudah ada masyarakat atau Negara. Rousseau menggambarkan state of nature (keadaan alamiah) laksana sebelum manusia melakukan dosa. Paham Rousseau tentang keadaan alamiah ini seakan-akan menyerupai taman firdaus (Surga)
 Karena dalam alam ini lambat laun menunjukkan bahwa berbagai penghalang akan kemajuan individu lebih besar daripada alat-alat yang ada pada individu. Oleh karena itu state of nature ini tidak dapat dipertahankan selamanya. Manusia dengan penuh kesadarannya mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial untuk mendirikan sebuah Negara.
 Tujuannya adalah guna melindungi hak dan menyelenggarakan kepentinga bersama mereka. Selanjutnya mereka meyerahkan dan melepaskan haknya kepada Negara tersebut. Dengan demikian berlangsunglah peralihan dari state of nature ke civil state (keadaan bernegara). Dari perjanjian masyarakat, terbentuklah general will (kehendak umum) yang berdaulat muntlak dan berprinsip sifatnya.
 Walaupun manusia sejak lahir dalam keadaan sama dan merdeka tetapi kemudian tidak bebas lagi karena harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku dalam Negara itu. Hal ini disebabkan karena manusia telah melakukan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan dalam menjalankan ketertiban masyarakat dan memaksa siapa saja yang melanggarnya, badan tersebut adalah pemerintah. Jika anggota masyarakat tunduk kepada pemerintah sabenarnya dia tunduk kepada kemauan umum masyarakat yang telah mengadukan perjanjian masyarakat tadi. Jadi, apabila pemerintah itu berdaulat, kedaulatan itu bukanlah milik pemerintah sendiri. Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukan kekuasaan itu atas nama rakyat.
 Menurut Rousseau lebih lanjut, masyarakat hanya akan menyerahkan kekuasaannya kepada raja atau penguasa, sedangkan kedaulatannya tidak dapat diserahkan kepada siapapun. Jadi kedaulatan tetap ada pada masyarakat atau rakyat. Sedang penguasa merupakan wakil rakyat belaka. Oleh karena itu apabila raja atau penguasa mengadakan tindakan yang meyimpang dari kemauan rakyat, maka rakyat dapat mengganti dengan penguasa yang baru.
Disinilah timbul konsepsi kedaulatan rakyat, dengan teorinya itu maka J.J. Rousseau mendapat gelar sebagai “bapak kedaulatan rakyat (Demokrasi)”
Perbedaan dan Persamaan Teori Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Perbedaannya adalah sebagai berikut :
Thomas Hobbes :
Sebelum Bernegara : Manusia hidup dalam keadaan kacau, tidak aman dan tidak adil karena hidup tanpa hukum dan ikata sosial masing-masing individu            
Sesudah Bernegara: Mereka menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada Negara
Bentuk Negara : Yang paling ideal adalah monarki absolut.

John Locke :
 Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia sudah teratur, aman, sentosa, tentram dan rukun karena sudah diatur oleh hukum alam.
Sesudah Bernegara: Masing-masing orang yang sudah bernegara, tidak menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada mereka.
 Bentuk Negara: Monarki konstitusional.

J.J. Rousseau :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia laksana di surga Firdaus. Keadaan aman, tentram, dan bahagia, kehidupan manusia bebas dan sederajat.
Sesudah Bernegara:Masing-masing orang hanya menyrahkan kekuasaannya pada Negara, bukan kedaulatannya.
Bentuk Negara: Republik atau Demokrasi
Sedangkan Persamaan Teori Mereka adalah :
1. Bahwa kehidupan manusia dibagi menjadi dua tahap, yaitu : Kehidupan sebelum dan sesudah bernegara.
2. untuk menjaga atau mengurus kepentingan dan kelestariannya, maka manusia kemudian mendirikan Negara melalui suatu perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat.

c. Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul sebagai penjelmaan dari berbagai pertentangan kekuatan ekonomi. Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat ekonominya untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
Menurut Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia.  Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendaknya.
Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
F. Oppenheimer berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukkan.
Ketiga teori diatas sering disebut Teori Klasik Tradisional. Ajaran teori ini sudah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih dipelajari.

3) Menurut Kenyataan Apa Adanya (Kejadian yang nyata)

Ajaran dari ketiga teori diatas pada masa sekarang tidak memberikan kepuasan bagi sementara orang (sarjana). Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk antara lain karena hal-hal berikut;
a. ) Ecupatie (Pendudukan)
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. ) Sparatise (Pemisahan)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah suatu negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
c. ) Proklamasi
Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d. ) Suatu negara lenyap kemudian berdiri negara-negara baru atas daerah tersebut.
e. ) Karena perjanjian
f. ) Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
g. ) Accesie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).
h. ) Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
i. ) Fusi (Peleburan)
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru.

3. Bentuk-Bentuk Kenegaraan, Ikatan Kenegaraan, dan Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
a. Pengertian Bentuk Negara
    Untuk dapat menentukan keberadaan suatu negara, apakah ia termasuk bentuk negara atau ikatan kenegaraan maka yang pertama-tama harus diketahui adalah bagaimanakah sifat, dasar, dan hakikat ikatannya.
    Atas dasar kriteria demikian maka menurut teori-teori modern sekarang melahirkan bentuk negara sebagai berikut :

1.  Negara Kesatuan
    Negara kesatuan ialah negara dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan negara ada di tangan pemerintah pusat. Pemeintah pusat berdaulat ke dalam dan ke luar.
    Mengingat sampai dimana luasnya kekuasaan Pemerintah Pusat, dibedakan dua system negara kesatuan yaitu:
a) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat memegang seluruh lapangan kekuasaan pemerintahan, sedangkan bagian-bagian atau daerah-daerah hanya tinggal menjalankan saja peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Sistem ini mempunyai keuntungan antara lain:
1. Adanya uniformitas (kesamaan) peraturan di seluruh daerah negara.
2. Kemajuan dareah dapat dikendalikan.
3. Penghasilan daerah dapat disebarkan ke seluruh negara.
Sedang kerugiannya antara lain:
1. Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat.
2. Peraturan-peratuaran yang dibuat tidak sesuai dengan daerah-daerah yang keadaannya memang berlainan satu sama lain.
3.
b) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintah, melainkan sebagian dari kekuasaan itu diberikan kepada daerah-daerah,dengan tujuan agar daerah-daerah itu dapat turut serta dalam pemerintahan dan turut bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri.
Apabila dibandingkan dengan sistem sentralisasi diatas maka dapat ditarik kesimpulan apa yang merupakan keuntungan sistem sentralisasi menjadi kerugian pada sistem desentralisasi dan sebaliknya.
2. Negara Serikat (Federasi)
 Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang dipimpin oleh pemerintah pusat, kedaulatan ke luar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, sedang kedaulatan ke dalam sebagian dipegang oleh pemerintah pusat dan sebagian dipegang oleh pemerintah negara bagian.
 Pada umumnya pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang ditentukan satu persatu (ennumerated powers) di dalam UUD serikat. Sedangkan kekuasaan-kekuasaan lainnya yang tidak disebutkan dalam UUD Serikat merupakan kekuasaan sisa (reserved powers) dan ini menjadi bagian kekuasaan dari negara bagian.
b. Ikatan Kenegaraan
Ikatan kenegaraan, gabungan/kerja sama dari negara-negara tidak merupakan sebuah superstaat (negara atasan).
Macam-macam ikatan kenegaraan :
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara (konfederasi) adalah ikatan kenegaraan yang anggotanya terdiri dari negara-negara yang berdaulat ke dalam maupun ke luar.
Timbulnya konfederasi ini karena perjanjian diantara negara-negara anggotanya dan biasanya mengenai kerja sama dalam bidang politik, pertahan, ekonomi, dan kebudayaan.
Konfederansi ini mirip dengan federasi, persamaannya merupakan bentuk gabungan dari negara-negara, sedangkan perbedaannya, yaitu dalam konfederansi, keputusannya untuk sampai kepada warga negara harus melewati pemerintah negara anggota.
Dasar ikatan dalam konfederensi adalah perjanjian dan karenanya negara-negara anggota mudah melepaskan/memisahkan diri dari ikatan itu. Contoh konfederansi, yaitu ASEAN, PBB, dan lain-lain.

2. Uni
Uni adalah ikatan kenegaraan dari beberapa negara dan dikepalai oleh seorang Kepala Uni.  Dikenal ada dua macam Uni, yaitu Uni Personil dan Uni Riil.
a. Pada Uni personil terjadi karena secara kebetulan saja, yaitu apabila negara-negara mempunyai ketentuan-ketentuan yang sama mengenai siapa yang berhak menjadi raja yaitu harus dari keturunan raja tertentu.
Contoh : Belanda dan Luxemburg (1839-1890), dan Inggris dan Scotlandia (1603-1707).
b. Pada uni riil tergabungnya negara-negara berdasarkan suatu perjanjian, dimana ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada suatu badan milik bersama.
Contoh : Austria dan Hongaria (1867-1918), dan Swedia dan Norwegia (1815-1905).
Republik Indonesia pernah mengadakan uni dengan Belanda pada tahun 1949, Uni Indonesia-Belanda ini bertujuan hendak mewujudakan kerja sama dan persahabatan atas dasar sukarela, kemerdekaan, dan persamaan. Uni Indoneisa-Belanda ini tidak dapat dimasukkan baik secara uni personil maupun uni riil.
Uni Indonesia Belanda ini lahir dari hasil persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar) terdahulu. Karenanya Uni ini tidak memiliki kekuatan setelah hapusnya KMB dan tidak member manfaat bagi Indonesia maka Indonesia memutuskan secara sepihak (Uniteral).

3. Dominion
Dominion merupakan ikatan kenegaraan dari beberapa negara yang khusus dikenal dalam ketatanegaraan Inggris. Inggris membentuk ikatan yang bernama kesejahteraan bersama dari bangsa-bangsa dibawah kerajaan Inggris (The British Commonwealth of Nations). Kemudian hubungan antara kerajaan Inggris dengan negara-negara Dominion ini diatur dalam suatu Statute (Anggaran), dan yang terakhir dikenal Status of West Minster 1931 sebagai pedoman dasar.
Contoh : Kanada, Australia, New Zealand, Afrika Selatan, Sri Lanka, India, dll

4. Protektorat
Protektorat juga merupakan ikatan kenegaraan antara suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat (protektor).
Contoh, dalam sejarah terdahulu Monaco protektorat Prancis, Tibet protektorat RRC, Brunai Darussalam protektorat Inggris.

c. Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
Daerah-daerah yang tidak mempunyai pemerintahan sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Jajahan : (Koloni) merupakan daerah yang tidak diperintah oleh bangsa sendiri melainkan oleh bangsa lain. Nasib daerah jajahan tergantung pada pihak penjajah.
2) Mandat : adalah daerah bekas jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Dalam praktiknya, daerah-daerah mandat merupakan daerah jajahan dalam bentuk baru.
3) Trustee : (Daerah Perwalian) adalah daerah-daerah yang diletakkan dalam perwalian dari Negara-negara sesudah berakhirnya Perang Dunia II.  Dalam Piagam Perdamaian PBB ditentukan daerah-daerah yang termasuk trustee, yaitu:
a) Daerah-daerah mandat dahulu,
b) Daerah-daerah yang dipisahkan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II,
c) Daerah dari suatu Negara yang oleh Negara bersangkutan dengan sukarela diserahkan urusan pemerintahannya ke dalam trustee.

4. Pengertian Bentuk Pemerintahan
 a) Ajaran Modern
Cara menentukan bentuk pemerintahan seperti yang diajarkan oleh ajaran klasik, pada saat ini sudah banyak ditinggalkan orang. George Jellineck menggunakan kriteria “bagaimana cara terbentuknya kemauan Negara”. Jika kemauan Negara  itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal maka negara itu disebut Monarki. Sedangkan jika kemauan Negara itu terbentuk didalam suatu dewan maka nedara tersebut disebut Republik.
Sementara itu, Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan dengan menggunakan kriteria “ bagaimana caranya menunjuk atau mengangkat kepala negaranya”. Apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat atas dasar sistem keturunan atau pewarisan maka hal itu disebut monarki. Sedangkan apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat tidak berdasarkan keturunan atau pewarisan, misalnya dengan cara pemilihan atau penunjukan, maka hal itu disebut Republik.
 b) Ajaran Klasik (Kuno)
Menurut Aristoteles bentuk pemerintahan adalah :
- Monarki (kekuasaanya dipegang oleh satu orang)
- Aristokrasi (kekuasaannya dipegang oleh beberapa orang)
- Demokrasi ( kekuasaannya dipegang oleh Rakyat)




BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
 Setelah kami mempelajari pendidikan kewarganegaraan tentang Bangsa dan Negara beserta Hakikat dan Bentuk-bentuknya. Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah :
- Bangsa: orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
- Unsur-unsur bangsa: Adanya Rakyat, Daerah, Pemerintah yang berdaulat dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan Negara lain.
- Negara: pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Bentuk-Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Federasi)

Selain itu, masih banyak penggertian dan juga pendapat dari para Ahli mengenai suatu bangsa dan Negara.
Banyaknya pengertian dan pendapat tersebut dikarenakan perbedaan pandangan mereka (para ahli)
Tetapi, walaupun begitu Negara maupun bangsa memiliki kesimpulan yang sama.














DAFTAR PUSTAKA

Cahyaningsih, Sri Tutik. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: Esis (Erlangga)

Sabdono, Agus Tri. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. Jakarta: Graha Pustaka

Suprapto, dkk.  2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1. Jakarta : PT Bumi Aksara

Tim Inti Perkasa. Wildan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Solo : PT Mutiara Permata Bangsa

5 Responses to “Makalah Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa”

  1. Anonim says:

    Thank's atas makalahnya :)please add my facebook
    http://www.facebook.com/RaeckygiligentingLovers

  2. Unknown says:

    MAKALAHNYA BAGUS...
    MAKASIH YA ATAS MAKALAHNYA

    AKU TARSIS

    SALAM KENAL
    :)

  3. Unknown says:

    Sama-sama..
    Salam kenal jga :)

  4. makalahnya bagus ka :)
    Ka boleh di Copy gk makalahnya , buat tugas kuliah :)

Your Reply