Politik Luar Negeri


.

* Politik luar negeri indonesia adalah bebas dan aktif.
- Bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh politik negara asing.
- Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan menghormati kedaulatan orang lain.

* Dasar hukum Politik Luar Negeri :
1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 4.
2. Batang tubuh UUD 1945 =>
- Pasal 11 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
- Pasal 13 ayat 1, 2, 3 UUD 1945
3. UU. No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
4. UU. No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

* Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri :
- Saling menghormati
- Bebas aktif

* Ciri-ciri Politik Luar Negeri:
1. Bebas aktif
2. Anti kolonialisme
3. Anti imperialisme
4. Mengabdi kepada kepentingan nasional
5. Demokratis

*Tujuan Politik Luar Negeri :
1. Untuk kepentingan nasional.
2. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
3. Memajukan kesejahteraan umum.
4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
5. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

* Contoh Politik Luar Negeri:
1. Ikut secara aktif dalam Gerakan Non Blok (GNB).
2. Masuk menjadi anggota PBB.
3. Memprakarsai terbentuknya ASEAN melalui deklarasi bangkok.
4. Mengirim pasukan perdamaian di bawah naungan PBB.

* Hubungan Luar Negeri:
- Hubungan bilateral adalah hubungan dengan dua negara.
Contoh : Indonesia - Singapura
- Hubungan multilateral adalah hubungan lebih dari dua negara.
Contoh : ASEAN, PBB, APEC.

2 Responses to “Politik Luar Negeri”

  1. Unknown says:

    makasih mbak saya suka denganblog ini simple dan jelas

  2. Anonim says:

    Kalo yang politik internasional gimna kak? Beserta contohnya

Your Reply